Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

Aurelie Moeremans menggemparkan jagat dunia maya karena merilis buku memoir tentang masa remajanya yang gelap berjudul Broken Strings.

Intan Handita by Intan Handita
2 Februari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Gap Usia dalam Relasi

Gap Usia dalam Relasi

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gap usia dalam relasi romansa di masyarakat kita selalu memiliki tempatnya untuk dimaklumi kemudian dinormalisasi. Di tengah maraknya media sosial, masyarakat kita masih menyembunyikan dan melindungi dengan rapi hubungan-hubungan asmara lintas usia yang saat ini terkenal sebagai child grooming.

Child grooming adalah serangkaian tindakan manipulatif yang dilakukan untuk menjalin kedekatan dengan anak, membangun rasa percaya, serta menciptakan ikatan emosional. Tujuan utama dari tindakan itu tentu saja eksploitasi, baik secara emosional maupun seksual.

Dalam banyak kasus, child grooming kerap berkaitan dengan pedofilia, yakni ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, penting untuk kita pahami bahwa child grooming bukanlah tindakan tunggal, melainkan sebuah proses yang berlangsung secara bertahap. Child grooming ini tidak hanya terjadi pada remaja perempuan biasa. Tindakan manipulatif ini juga seringkali terjadi pada dunia industri hiburan.

Salah satu publik figur, Aurelie Moeremans menggemparkan jagat dunia maya karena merilis buku memoar tentang masa remajanya yang gelap berjudul Broken Strings. Ia membagikan pengalamannya  menjadi korban child grooming dari artis senior yang saat itu hampir berusia dua kali lipat lebih tua dari usianya.

Kasus child grooming sendiri bukanlah hal yang baru. Tindakan ini sangat rawan terjadi dan acapkali berhasil menghilangkan nyawa korbannya, seperti pada kasus meninggalnya aktris Korea Selatan Kim Sae Ron pada Februari 2025 lalu.

Bahkan, di sinema dan industri layar kaca Indonesia sekalipun hubungan romansa yang terbangun dengan tindakan manipulatif ini sangat banyak dan kentara. Namun, entah mengapa masyarakat kita terkesan bodoh amat dan selalu melontarkan jawaban “Suka sama suka, toh?”

Membicarakan child grooming, pasti terbayang satu pertanyaan yang melintas di kepala. Sebenarnya apa dampak child grooming pada psikologi korbannya, sehingga dapat termanipulasi sedemikian rupa.

Child Grooming, Modus dan Peran Pelaku

Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, bahwa child grooming bukanlah tindakan tunggal. Child grooming dilakukan secara bertahap. Prosesnya memakan waktu, di mana pelaku secara perlahan mendekati dan memanipulasi targetnya.

Pelaku biasanya akan membangun kepercayaan dengan menampilkan sisi baik dirinya dan mengelabui keluarga atau lingkungan korban agar mereka terpercaya, padahal ada niat jahat di baliknya. Ia memanfaatkan kerentanan emosional anak, seperti rasa kesepian, harga diri rendah, atau masalah di rumah, untuk membuat anak merasa nyaman dan istimewa.

Hal-hal yang perlu kita waspadai untuk mencegah tindakan manipulatif ini terjadi adalah dengan mencurigai modus dan peran yang dilakukan pelaku. Pelaku grooming biasanya membangun kedekatan emosional dengan memberikan hadiah atau perhatian yang berlebihan pada korban.

Hal ini ia lakukan dengan harapan dapat membuat korban bergantung padanya secara emosional. Pelaku juga dapat melakukan brain washing pada anak dengan memanfaatkan latar belakang keluarga dan konflik internal rumah yang kacau.

Pelaku grooming sering kali mengawali kehadiran mereka sebagai figur teman atau tempat bercerita. Saat korban mulai bersimpati dan terbuka, pelaku akan berusaha memanipulasi dengan memberikan pemahaman yang hanya menguntungkan dirinya seorang.

Dalam kasus pacaran, korban child grooming seringkali diminta untuk menjauhkan diri dari teman-temannya. Bahkan, keluarga. Hal ini ia lakukan dengan tujuan mengeksploitasi korban, secara emosional maupun seksual.

Child Grooming dan Dampak Psikologis pada Korban

Child grooming meninggalkan dampak psikologis yang tidak selalu tampak secara kasat mata. Berbeda dengan kekerasan yang terjadi secara instan, grooming bekerja secara perlahan dengan mengaburkan batas antara perhatian, kasih sayang, dan kontrol. Akibatnya, korban kerap mengalami kebingungan emosional yang mendalam. Mereka sulit membedakan mana bentuk cinta yang sehat dan mana manipulasi yang menyamar sebagai kepedulian.

Salah satu dampak paling umum adalah rasa bersalah dan menyalahkan diri sendiri. Korban sering merasa bahwa apa yang mereka alami adalah konsekuensi dari pilihan pribadi, bukan hasil manipulasi. Perasaan ini diperkuat oleh narasi sosial yang menyebut hubungan tersebut sebagai “suka sama suka”, sehingga korban merasa tidak berhak merasa terluka. Dalam kondisi ini, pelaku nyaris tidak pernah terposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, korban juga rentan mengalami gangguan kepercayaan. Relasi yang terbangun di atas manipulasi membuat korban kesulitan mempercayai orang lain di masa depan, termasuk dalam hubungan yang sehat. Tidak sedikit korban yang kemudian terjebak dalam pola relasi tidak setara berulang, karena standar cinta mereka telah dibentuk oleh pengalaman yang timpang sejak usia muda.

Dalam jangka panjang, dampak psikologis child grooming dapat berkembang menjadi trauma emosional, kecemasan, depresi, hingga gangguan identitas diri. Korban tumbuh dengan persepsi bahwa nilai diri mereka terletak pada seberapa besar mereka bisa menyenangkan orang lain, bukan pada otonomi dan batas personal yang sehat. Di sinilah letak bahaya terbesar grooming, ia merusak fondasi psikologis korban sejak dini.

Ilusi Persetujuan dalam Lintas Usia

Salah satu pembenaran yang paling sering pelaku gunakan untuk menormalisasi relasi antara remaja dan pria dewasa adalah klaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar persetujuan. Namun, dalam konteks child grooming, persetujuan menjadi konsep yang problematis. Consent tidak dapat kita lepaskan dari kondisi psikologis, usia, dan relasi kuasa antara kedua belah pihak.

Relasi dengan gap usia yang signifikan secara inheren menciptakan ketimpangan kuasa. Pria dewasa umumnya memiliki pengalaman hidup, kestabilan emosional, dan posisi sosial yang jauh lebih kuat daripada remaja. Dalam kondisi tersebut, “persetujuan” yang diberikan oleh remaja sering kali terbentuk melalui proses manipulasi emosional, ketergantungan, dan rasa takut kehilangan perhatian. Pilihan yang tampak sukarela sejatinya telah terarahkan sejak awal.

Lebih jauh, grooming bekerja dengan cara mengikis batas secara perlahan. Pelaku tidak langsung melanggar, melainkan membangun rasa aman, keistimewaan, dan kedekatan emosional terlebih dahulu. Ketika batas akhirnya terlanggar, korban sudah berada dalam posisi yang sulit untuk menolak. Penolakan tidak lagi terasa sebagai pilihan bebas, melainkan ancaman terhadap hubungan yang telah menjadi pusat emosional mereka.

Ironinya, masyarakat kerap menggunakan konsep consent untuk menutup mata terhadap ketimpangan ini. Selama tidak ada paksaan fisik yang terlihat, relasi tersebut dianggap sah. Padahal, consent yang sejati mensyaratkan kesetaraan posisi dan kebebasan penuh dari tekanan psikologis. Tanpa itu, persetujuan berubah menjadi ilusi yang justru melindungi pelaku dan membungkam korban.

Dengan demikian, apakah relasi hubungan asmara antara remaja perempuan dengan pria dewasa masih layak kita sebut romansa? Alih-alih jatuh cinta, mungkin romansa seperti ini lebih tepat kita sebut dengan jatuh nestapa. []

Tags: Child GroomingGap Usia dalam RelasiKekerasan dalam PacaranparentingRelasiremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

Next Post

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Next Post
Manusia dan Alam

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0