Senin, 19 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

Aurelie Moeremans menggemparkan jagat dunia maya karena merilis buku memoar tentang masa remajanya yang gelap berjudul Broken Strings.

Intan Handita Intan Handita
19 Januari 2026
in Publik, Rekomendasi
0
Gap Usia dalam Relasi

Gap Usia dalam Relasi

391
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gap usia dalam relasi romansa di masyarakat kita selalu memiliki tempatnya untuk dimaklumi kemudian dinormalisasi. Di tengah maraknya media sosial, masyarakat kita masih menyembunyikan dan melindungi dengan rapi hubungan-hubungan asmara lintas usia yang saat ini terkenal sebagai child grooming.

Child grooming adalah serangkaian tindakan manipulatif yang dilakukan untuk menjalin kedekatan dengan anak, membangun rasa percaya, serta menciptakan ikatan emosional. Tujuan utama dari tindakan itu tentu saja eksploitasi, baik secara emosional maupun seksual.

Dalam banyak kasus, child grooming kerap berkaitan dengan pedofilia, yakni ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, penting untuk kita pahami bahwa child grooming bukanlah tindakan tunggal, melainkan sebuah proses yang berlangsung secara bertahap. Child grooming ini tidak hanya terjadi pada remaja perempuan biasa. Tindakan manipulatif ini juga seringkali terjadi pada dunia industri hiburan.

Salah satu publik figur, Aurelie Moeremans menggemparkan jagat dunia maya karena merilis buku memoar tentang masa remajanya yang gelap berjudul Broken Strings. Ia membagikan pengalamannya  menjadi korban child grooming dari artis senior yang saat itu hampir berusia dua kali lipat lebih tua dari usianya.

Kasus child grooming sendiri bukanlah hal yang baru. Tindakan ini sangat rawan terjadi dan acapkali berhasil menghilangkan nyawa korbannya, seperti pada kasus meninggalnya aktris Korea Selatan Kim Sae Ron pada Februari 2025 lalu.

Bahkan, di sinema dan industri layar kaca Indonesia sekalipun hubungan romansa yang terbangun dengan tindakan manipulatif ini sangat banyak dan kentara. Namun, entah mengapa masyarakat kita terkesan bodoh amat dan selalu melontarkan jawaban “Suka sama suka, toh?”

Membicarakan child grooming, pasti terbayang satu pertanyaan yang melintas di kepala. Sebenarnya apa dampak child grooming pada psikologi korbannya, sehingga dapat termanipulasi sedemikian rupa.

Child Grooming, Modus dan Peran Pelaku

Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, bahwa child grooming bukanlah tindakan tunggal. Child grooming dilakukan secara bertahap. Prosesnya memakan waktu, di mana pelaku secara perlahan mendekati dan memanipulasi targetnya.

Pelaku biasanya akan membangun kepercayaan dengan menampilkan sisi baik dirinya dan mengelabui keluarga atau lingkungan korban agar mereka terpercaya, padahal ada niat jahat di baliknya. Ia memanfaatkan kerentanan emosional anak, seperti rasa kesepian, harga diri rendah, atau masalah di rumah, untuk membuat anak merasa nyaman dan istimewa.

Hal-hal yang perlu kita waspadai untuk mencegah tindakan manipulatif ini terjadi adalah dengan mencurigai modus dan peran yang dilakukan pelaku. Pelaku grooming biasanya membangun kedekatan emosional dengan memberikan hadiah atau perhatian yang berlebihan pada korban.

Hal ini ia lakukan dengan harapan dapat membuat korban bergantung padanya secara emosional. Pelaku juga dapat melakukan brain washing pada anak dengan memanfaatkan latar belakang keluarga dan konflik internal rumah yang kacau.

Pelaku grooming sering kali mengawali kehadiran mereka sebagai figur teman atau tempat bercerita. Saat korban mulai bersimpati dan terbuka, pelaku akan berusaha memanipulasi dengan memberikan pemahaman yang hanya menguntungkan dirinya seorang.

Dalam kasus pacaran, korban child grooming seringkali diminta untuk menjauhkan diri dari teman-temannya. Bahkan, keluarga. Hal ini ia lakukan dengan tujuan mengeksploitasi korban, secara emosional maupun seksual.

Child Grooming dan Dampak Psikologis pada Korban

Child grooming meninggalkan dampak psikologis yang tidak selalu tampak secara kasat mata. Berbeda dengan kekerasan yang terjadi secara instan, grooming bekerja secara perlahan dengan mengaburkan batas antara perhatian, kasih sayang, dan kontrol. Akibatnya, korban kerap mengalami kebingungan emosional yang mendalam. Mereka sulit membedakan mana bentuk cinta yang sehat dan mana manipulasi yang menyamar sebagai kepedulian.

Salah satu dampak paling umum adalah rasa bersalah dan menyalahkan diri sendiri. Korban sering merasa bahwa apa yang mereka alami adalah konsekuensi dari pilihan pribadi, bukan hasil manipulasi. Perasaan ini diperkuat oleh narasi sosial yang menyebut hubungan tersebut sebagai “suka sama suka”, sehingga korban merasa tidak berhak merasa terluka. Dalam kondisi ini, pelaku nyaris tidak pernah terposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, korban juga rentan mengalami gangguan kepercayaan. Relasi yang terbangun di atas manipulasi membuat korban kesulitan mempercayai orang lain di masa depan, termasuk dalam hubungan yang sehat. Tidak sedikit korban yang kemudian terjebak dalam pola relasi tidak setara berulang, karena standar cinta mereka telah dibentuk oleh pengalaman yang timpang sejak usia muda.

Dalam jangka panjang, dampak psikologis child grooming dapat berkembang menjadi trauma emosional, kecemasan, depresi, hingga gangguan identitas diri. Korban tumbuh dengan persepsi bahwa nilai diri mereka terletak pada seberapa besar mereka bisa menyenangkan orang lain, bukan pada otonomi dan batas personal yang sehat. Di sinilah letak bahaya terbesar grooming, ia merusak fondasi psikologis korban sejak dini.

Ilusi Persetujuan dalam Lintas Usia

Salah satu pembenaran yang paling sering pelaku gunakan untuk menormalisasi relasi antara remaja dan pria dewasa adalah klaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar persetujuan. Namun, dalam konteks child grooming, persetujuan menjadi konsep yang problematis. Consent tidak dapat kita lepaskan dari kondisi psikologis, usia, dan relasi kuasa antara kedua belah pihak.

Relasi dengan gap usia yang signifikan secara inheren menciptakan ketimpangan kuasa. Pria dewasa umumnya memiliki pengalaman hidup, kestabilan emosional, dan posisi sosial yang jauh lebih kuat daripada remaja. Dalam kondisi tersebut, “persetujuan” yang diberikan oleh remaja sering kali terbentuk melalui proses manipulasi emosional, ketergantungan, dan rasa takut kehilangan perhatian. Pilihan yang tampak sukarela sejatinya telah terarahkan sejak awal.

Lebih jauh, grooming bekerja dengan cara mengikis batas secara perlahan. Pelaku tidak langsung melanggar, melainkan membangun rasa aman, keistimewaan, dan kedekatan emosional terlebih dahulu. Ketika batas akhirnya terlanggar, korban sudah berada dalam posisi yang sulit untuk menolak. Penolakan tidak lagi terasa sebagai pilihan bebas, melainkan ancaman terhadap hubungan yang telah menjadi pusat emosional mereka.

Ironinya, masyarakat kerap menggunakan konsep consent untuk menutup mata terhadap ketimpangan ini. Selama tidak ada paksaan fisik yang terlihat, relasi tersebut dianggap sah. Padahal, consent yang sejati mensyaratkan kesetaraan posisi dan kebebasan penuh dari tekanan psikologis. Tanpa itu, persetujuan berubah menjadi ilusi yang justru melindungi pelaku dan membungkam korban.

Dengan demikian, apakah relasi hubungan asmara antara remaja perempuan dengan pria dewasa masih layak kita sebut romansa? Alih-alih jatuh cinta, mungkin romansa seperti ini lebih tepat kita sebut dengan jatuh nestapa. []

Tags: Child GroomingGap Usia dalam RelasiKekerasan dalam PacaranparentingRelasiremaja
Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Terkait Posts

Manusia dan Alam
Publik

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Broken Strings
Buku

Dalam Keheningan yang Tak Lagi Menakutkan: Reading Note’s Broken Strings

15 Januari 2026
Broken Strings
Publik

Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

14 Januari 2026
Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global
  • Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas
  • Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam
  • Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?
  • KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID