Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

Tubuh anak berubah, dan perubahan itu sering kali datang lebih cepat daripada kesiapan mental mereka.

Muhammad Nasruddin by Muhammad Nasruddin
17 Januari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Edukasi Pubertas

Edukasi Pubertas

8
SHARES
423
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika sedang scrolling media sosial, saya menemukan sebuah video yang cukup inspiratif. Seorang guru laki-laki melalui akun Instagram @armaddilo, membagikan praktik tentang edukasi pubertas kepada siswi perempuannya. Pada video itu, guru tersebut sedang mengajarkan cara mengganti pembalut yang benar.

Selain mengajarkan dengan teori, ia juga menggunakan alat peraga seperti boneka, underwear, dan pembalut. Tidak ada kesan vulgar, tidak ada sentuhan personal, dan tidak pula candaan yang melewati batas.

Namun, praktik baik seperti ini pun tak luput dari kritikan netizen. Banyak yang mempertanyakan mengapa hal yang cukup personal bagi siswi itu harus guru laki-laki yang mengajarkannya? Mengapa bukan guru perempuan saja? Dari sini, sebuah konten yang sejatinya baik berubah menjadi polemik panjang yang berpusat bukan pada isi edukasinya, melainkan pada gender pengajarnya.

Trauma Sosial

Keberatan netizen tentu tidak muncul tanpa alasan. Masyarakat hidup dengan memori kolektif tentang banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di ruang pendidikan. Trauma sosial seperti ini memang tidak mudah terelakkan dalam ingatan masyarakat karena relasi kuasa guru – murid seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Catatan Tahunan dari Komnas Perempuan sendiri menyebutkan, sepanjang tahun 2020 – 2024, ada 97 kasus kekerasan seksual terjadi di dunia pendidikan. Tentu ini laporan yang telah Komnas Perempuan terima. Belum kasus lain yang terjadi di luar sana mengingat bahwa kekerasan seksual ini sudah layaknya fenomena gunung es. Segelintir saja yang nampak di permukaan.

Namun, persoalannya menjadi rumit ketika trauma sosial mulai bercampur dengan fungsi pendidikan. Edukasi pubertas yang guru sampaikan menjadi kekhawatiran bagi netizen akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Guru yang sedang menjalankan tugasnya diposisikan seolah-olah membawa ancaman.

Dalam video tersebut, kegiatan pembelajaran memang dilakukan secara personal antara guru laki-laki dengan satu orang siswinya, tetapi bukan di ruang tertutup. Dari video itu juga terlihat seorang guru perempuan yang berlalu-lalang dan sesekali mengamati proses pembelajaran.

Dari kolom komentar yang saya simak, guru laki-laki menjelaskan alasannya. Ia merupakan seorang guru yang mengajar siswi ABK (Anak Berkebutuhan Khusus). Sebagai seorang wali kelas, ia mengaku bahwa edukasi tentang hal tersebut merupakan tugas dan kewajibannya. Apalagi ikatan emosional (bonding) antara guru laki-laki dan siswi tersebut sudah cukup kuat. Sementara itu, tidak mudah bagi siswi ABK untuk menjalin bonding dengan guru lain yang berpotensi menghambat kegiatan pembelajaran.

Dalam mengajar anak ABK memang memerlukan sebuah pendekatan khusus. Menurut Meliana Mazidah dalam skripsinya (2021), terbentuknya ikatan emosional yang kuat dapat menumbuhkan kepercayaan diri yang tinggi bagi anak ABK. Tentu hal tersebut dapat berpengaruh terhadap keberhasilan pembelajaran anak. Oleh karena itu, menjustifikasi proses pembelajaran hanya karena pengajarnya seorang laki-laki adalah bentuk penyederhanaan yang tidak menyentuh isi persoalan.

Batasan dalam Edukasi Pubertas

Meski demikian, membela niat baik dalam pendidikan tidak berarti menutup mata terhadap pentingnya batasan. Guru, siapa pun gendernya, tetap memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga etika dan situasi yang aman secara psikologis bagi murid. Dalam video yang beredar, yang terlihat di layar hanyalah seorang guru laki-laki dan satu siswi perempuan. Meskipun di latar belakang tampak guru lain yang sesekali berlalu-lalang, framing visual semacam ini tetap membuka ruang tafsir yang beragam di mata publik.

Di sinilah kehati-hatian menjadi penting. Edukasi pubertas idealnya dilakukan di ruang terbuka dan di hadapan sekelompok murid, bukan secara individual. Andai kata hanya satu orang murid yang memerlukan bimbingan, alangkah baiknya untuk menghadirkan orang lain sebagai orang ketiga.

Terlebih, jika antara guru dan murid berlawanan jenis, maka sebaiknya tidak terjadi kontak secara langsung untuk menghindari suatu hal yang tidak diinginkan. Selain menjadi bentuk kehati-hatian, ini juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan antara kedua belah pihak.

Batasan profesional bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan mekanisme perlindungan bersama. Ia melindungi murid dari potensi ketidaknyamanan, sekaligus melindungi guru dari kecurigaan dan prasangka yang bisa muncul di ruang publik. Dalam dunia pendidikan yang sehat, niat baik harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang bijak.

Pada titik ini, penting untuk mengingat kembali peran guru. Guru adalah pendidik profesional yang bekerja dalam sistem, kurikulum, dan pengawasan tertentu. Tugas mereka tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh tanggung jawab pendidikan. Kita memahami bahwa profesionalisme, etika, dan sistem pengawasanlah yang menjaga ruang aman, bukan identitas gender semata.

Di lain sisi, membatasi peran guru berdasarkan gender justru berpotensi mempersempit ruang pendidikan dan melanggengkan stigma. Kekerasan seksual adalah persoalan perilaku dan relasi kuasa. Tidak hanya soal jenis kelamin. Dengan mencurigai individu tanpa melihat konteks dan sistem, kita berisiko salah sasaran.

Pentingnya Edukasi Pubertas

Lebih jauh lagi, edukasi pubertas adalah kebutuhan mendesak. Tubuh anak berubah, dan perubahan itu sering kali datang lebih cepat daripada kesiapan mental mereka.

Ketika pendidikan formal tidak hadir dengan informasi yang benar, anak-anak akan mencari jawaban di tempat lain seperti internet, teman sebaya, atau sumber lain yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Justru hal tersebut dapat memicu risiko yang lebih besar.

Dengan memahami tubuhnya sendiri, anak dapat mengenali batas aman, memahami apa yang wajar dan tidak wajar, serta lebih berani berbicara ketika terjadi sesuatu yang salah. Pendidikan seksual, termasuk pengajaran tentang kesehatan reproduksi yang guru lakukan secara profesional tidak lain bertujuan untuk kebaikan anak.

Ironisnya, reaksi keras terhadap konten guru tersebut juga menunjukkan bahwa masalah utama kita bukan semata siapa yang mengajar, melainkan rendahnya literasi seksualitas di masyarakat. Topik tentang tubuh dan reproduksi masih menjadi hal yang tabu. Sehingga setiap upaya edukasi mudah disalahartikan.

Pada akhirnya, polemik ini mengajak kita berefleksi. Apakah kita sungguh ingin melindungi anak-anak, atau justru sedang memindahkan trauma dan ketakutan kita sendiri ke pundak para pendidik? Trauma sosial memang tidak bisa kita abaikan, tetapi ia juga tidak boleh membungkam pendidikan yang benar. []

Tags: Edukasi PubertasHak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitaskontenmedia sosialremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

Next Post

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Related Posts

Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

25 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Next Post
Muslimah yang Diperdebatkan

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0