Mubadalah.id – Kita mencerna bahwa musik adalah sebuah seni yang menghasil suara atau bunyi. Suara dapat tertangkap lewat kerja-kerja mendengar. Namun, bagaimana jika musik (seni suara dan bunyi itu) tersuguhkan kepada mereka yang tak bisa mendengar. Inilah yang Idgitaf haturkan dengan sadar kepada kawan tunarungu dalam Season of Joy Living World Pekanbaru pada 21 Desember 2025 silam.
Brigitta Meliala di kala menyadari kehadiran teman tuli—begitu dia menyebutnya—di tengah penonton yang ada, dengan saksama mengulangi lagu Satu-Satu (2023) memakai bahasa isyarat. Peristiwa serupa pernah Idgitaf lakukan setahun sebelumnya dalam pertunjukan “Mengudara Bersama Teman Tuli” pada 5 Mei 2024, di Sunyi Coffee, Jakarta Selatan. Pertunjukan musik inklusi ini menampilkan enam lagu, lengkap dengan bahasa isyarat, dari album perdananya Mengudara.
Gita, sapaan karibnya, tak bosan berusaha mengupayakan dukungan inklusivitas bagi teman-teman disabiltas, kawan tunarungu khususnya, dalam menikmati alunan musik berupa festival atau konser. Entah sengaja atau memang kebetulan, lagu Satu-Satu yang Gita bawakan dalam SJLW di Pekanbaru itu selaras dengan persinggungan penyandang disabilitas.
Kita simak liriknya: Mata pernah melihat/ Telinga pernah mendengar/ Badan pernah merasa/ Terekam jelas seakan terjadi/ Baru saja//. Bait pertama lagu ini seolah menggamit sepenggal perjalanan teman-teman disabilitas dalam menjalani hidup mereka. Lema melihat, mendengar, dan merasa adalah kata kerja yang secara harfiah kawan-kawan disabilitas terhalang untuk melakukannya.
Di tangan kreativitas Gita, keistimewaan itu melulu tak dijadikan sebagai alasan. Tak bisa mendengar, misalnya, tak menjadi halangan kawan-kawan untuk berhak hadir dalam konser dan pertunjukan musik. Dalam pertunjukannya, Idgitaf memang kadang menyediakan juru bahasa isyarat bagi kawan-kawan tunarungu agar larut dalam kesyahduan alunan lagu mereka. Kadang, Gita sendiri—sebagai vokalis—sembari bernyanyi meragakan bahasa isyarat lirik lagu yang tengah dia bawakan.
Entitas Hak Warga
Inisiatif Gita mengingatkan kita pada Internasional Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Maksudnya negara menjamin hak-hak dasar warganya demi kepentingan hak asasi manusia.
Turunan dari ICESCR yang telah Indonesia ratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2015 ini juga menjadi sebab negara ini meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas lewat UU No. 10 Tahun 2011. Ialah perjanjian internasional yang memiliki tujuan melindungi dan memastikan hak serta martabat penyandang disabilitas. Oleh sebab Indonesia telah meratifikasi konvensi ini, pemerintah wajib mengimplementasikan ke dalam muatan peraturan dan program.
Dalam Pasal 19 CRPD tertulis bahwa penyandang disabilitas berhak hidup secara mandiri dan terlibat dalam masyarakat. Skema ini terafirmasi lewat Pasal 21-nya. Kiranya kebebasan berekspresi dan berpendapat serta akses informasi meski mereka dapatkan. Indikator bagaimana penerapan pasal ini ialah dengan, salah satunya, menyediakan layanan dukungan bahasa isyarat penyedia layanan publik.
Perlahan, Gita dengan Idgitaf, dengan sadar atau tidak, tengah merealisasikan sebagian nilai yang tertuang dalam CRPD. Ishak Salim, dkk. dalam buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas (2021) menekankan pemerintah sepatutnya mencanangkan program penghormatan dan pengakuan atas budaya dan identitas linguisti kaum tunarung, termasuk pengakuan bahasa isyarat dan budaya tunarungu. Sikap partisipatif terhadap budaya pun berhak kawan-kawan penyandang disabilitas nikmati, tentu dengan cara yang bisa mereka jangkau.
Memikirkan Solusi
Sketsa tunarungu menghadiri pertunjukan atau konser musik kiranya tak beda jauh dengan fenomena mereka (yang muslim) manakala tengah menunaikan salat Jumat. Dalam ibadah wajib (bagi lelaki) sepekan sekali itu, meminjam pendapat Imam Syafi’i, bahwa khutbah termasuk dalam rukun salat Jumat. Bagi jemaah, menyimak khutbah menjadi sebuah penekanan, sebab ia terbilang menjadi pengganti dua rakaat salat Zuhur.
Apabila rumusannya demikian, bagaimana dengan keabsahan salat Jumat teman-teman tunarungu dalam menyimak—artinya mendegar dan memerhatikan—khutbah, sementara mereka tak punya kemampuan mendengar? Bukankah ini menjadi sedikit ironi, menafikan kesulitan dan kekurangan satu golongan tanpa adanya terobosan pelayanan yang lebih humanis dan bermartabat.
Walakin, karena sebab itulah, kebutuhan akan interpreter bahasa isyarat atau dengan teks berjalan perlu mendapat atensi kuat. Lebih-lebih di sebuah masjid yang jemaah tunarungunya terbilang banyak.
Dalam Fiqh Penguatan Penyandang Disabilitas (2018), Lembaga Bahtsul Masail PBNU juga menyumbang jawaban bahwa menyediakan interpreter hukumnya boleh dengan catatan teknisnya tidak mengganggu jemaah lain. Rekomendasi yang mereka berikan ialah agar penyandang disabilitas dikumpulkan di area tertentu, agar interpreter bahasa isyarat dan teks berjalan terbatas di area itu saja.
Sekat Bahasa
Pada akhirnya, hal-hal yang selama ini kita anggap normal ternyata masih menyisakan fragmen ketidakadilan. Mendengar dan menonton konser musik itu amat lumrah bagi kebanyakan orang, tapi tidak demikian bagi yang teman-teman tunarungu rasakan. Ada halangan bahasa yang berbeda, yang menyekat, antara mereka dengan salah satu bentuk seni monumental ini.
Dalam kerangka bersosial, sebagai jalan inklusivitas kemanusiaan, sudah semestinya kita bersikap impulsif terhadap segala hal. Barangkali di sana, kita menjumpai serpihan ruang marginal yang selama ini orang-orang biarkan. Apa yang khalayak nikmat-rasakan dari suguhan konser musik harus juga tercecap oleh kawan-kawan disabilitas. Musiknya sama, tapi cara menikmatinya berbeda.
Adakalanya, satu hal yang bagi orang-orang teranggap biasa, tapi malah menjadi sebaris anugerah bagi lainnya. Hadirnya teks sebagai subtitel hanya sebagai pelengkap menurut sebagian orang. Lain cerita bagi mereka yang tak kuasa menyimak bunyi dialog dan narasi yang tersampaikan. Ia mewujud nadi usaha menikmati setiap sajian karya. Kita belajar dari Idgitaf dan LBM PBNU, ketidaksempurnaan tak menjadi alasan seseorang/sebuah kelompok untuk mendapat haknya sebagai makhluk sosial. []




















































