Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjadi Muslim Feminis Itu Berat, Jadi Jangan Hanya Aku Saja

Gagasan interseksionalitas yang dibawa oleh Kimberle Crenshaw pada tahun 1989 memungkinkan kita untuk mendengarkan berbagai jenis feminis, bukan hanya dari sudut pandang satu feminisme saja. Prinsip ini memungkinkan setiap pengalaman hidup individu yang didasarkan pada bagaimana berbagai identitas individu tersebut berbaur menjadi masuk akal dan setiap feminis dapat melihat bentuk-bentuk diskriminasi majemuk yang dialami oleh perempuan yang bisa berasal dari seksisme, rasisme, kapitalisme global, kolonialisme, dan “agama”.

Ayu Rikza Ayu Rikza
27 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Menjadi Muslim Feminis

Menjadi Muslim Feminis

295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “After Communism there is no greater evil than Feminism.” Mungkinkah menjadi muslim feminis?

Begitulah komentar seorang warganet bernama Abu Hamza dalam kiriman “The Muslim ‘Feminist’ (who isn’t really a ‘Feminist’)” yang ditulis oleh Zara Faris di blog pribadinya pada tahun 2014 lalu. Komentar itu menanggapi kritik Zara atas komunitas feminis salafi yang dinilai hanya melabeli diri tanpa meneguhkan hakikat perjuangan feminisme, yakni persamaan hak dan kewajiban laki-laki serta perempuan. Abu Hamza tidak main-main menyebut bahwa feminisme adalah setan layaknya komunisme.

Berbeda dengan Abu Hamza yang menolak secara utuh feminisme, Zara menulis topik tersebut sebagai otokritik terhadap gerakan feminisme. Kritik Zara tentu saja tidak berasal dari ruang hampa. Ia telah mengamati bagaimana komunitas feminis salafi mendefinisikan diri mereka sebagai seorang feminis dan mengapa mereka memilih menjadi seorang feminis yang bagi Zara sama sekali tidak mencerminkan feminisme itu sendiri.

““Feminis adalah seorang pembela hak-hak sosial, politik, hukum dan ekonomi para perempuan setara dengan hak-hak para pria.”

Definisi ringan yang dibawa oleh feminis salafi tersebut Zara nilai sebagai bukti bahwa mereka hanyalah kelompok yang menuntut persamaan hak semata, bukan aspek kewajiban yang setara antara laki-laki dan perempuan juga. Sebab bagi Zara, untuk menjadi seorang feminis sejati yang turut memodali istilah feminisme setidaknya seorang muslim harus turut pada tiga perjuangan berikut ini.

Pertama, ia harus turut mengadvokasi bahwa perempuan harus turut mencari nafkah layaknya laki-laki. Kedua, ia harus turut tidak keberatan atas seorang pemimpin perempuan dan turut mengatakan bahwa laki-laki memiliki hak yang sama atas perlindungan fisik seperti halnya perempuan. Ketiga, ia harus turut mendukung bahwa kesopanan dalam hal hijab dan menundukkan pandangan sama sekali tidak diperlukan oleh masing-masing pihak.

Zara mengatakan bahwa pandangan Muslim “Feminis” yang sangat dangkal semacam ini dikarenakan muslim muda salah mempersepsikan bahwa Feminisme mengandung monopoli atas hak-hak perempuan. Pendemonstrasian komitmen terhadap perjuangan hak-hak perempuan membuat mereka harus mengidentifikasi diri sebagai “Feminis”. Padahal bagi Zara mereka tidak lebih dari memperjuangkan nilai-nilai Islam semata dan layaknya orang yang “pergi ke bar penuh alkohol untuk minum air”.

Menjamurnya gerakan feminisme di dunia saat ini juga berakibat dengan datangnya gelombang feminis di Indonesia. Feminisme kemudian tidak hanya diimani oleh banyak golongan nonreligius, tetapi juga kaum religius, tidak terkecuali para muslim dan muslim. Duduk perkara menjadi seorang muslim atau muslim feminis cukup berat. Pasalnya mereka yang turut dalam perjuangan ini mendapatkan kritik bertubi-tubi dari berbagai arah. Serangannya tidak hanya berasal dari out group, tetapi juga dalam internal komunitas muslim sendiri.

Dari luar kelompok, muslim feminis dinilai tidak feminis sama sekali. Beberapa kritik di antaranya dialamatkan seperti yang telah Zara sebutkan sebelumnya dan kritik lain, sebagaimana ditulis oleh Lailatul Fitriyah dalam sebuah catatan Facebook-nya berjudul “Surat Terbuka Untuk Feminis yang Membenci Feminisme-Relijius”, disebutkan bahwa agama yang selalu dipegang oleh muslim feminis (dalam pandangan luasnya adalah feminisme religius) adalah tidak lebih dari produk patriarki semata sehingga menyebabkan gerakan feminis religius tidaklah steril sebagaimana feminis sekuler yang mereka imani.

Sedang, dari internal umat Islam, para muslim feminis dinilai telah menyalahi nilai-nilai islam karena mengacu pada standar Barat dalam the way of life-nya sehingga jauh dari akar prinsip dan hukum Islam. Selain itu, muslim feminis seringkali dipandang tidak memiliki adab dalam mengkritik ulama karena gampang sekali melabeli patriarkal kepada setiap ajaran yang tidak mendukung gerakan feminisme.

Hal ini tentu saja karena dalam agama Islam sendiri budaya menghormati ulama sangat diagungkan karena umat muslim mempercayai bahwa ulama adalah pewaris Nabi dan sudah seharusnya dimuliakan. Melabeli ulama dengan sebutan “patriarkal” dianggap telah menghina pribadi ulama tersebut sekaligus hasil karya mereka yang bisa saja telah diterima oleh Allah SWT karena keikhlasan mereka berkhidmah dengan ilmu untuk  membimbing umat.

Usaha reinterpretasi dan pemberian tafsir keagamaan alternatif dari kelompok muslim feminis juga tidak luput dari kritik. Mereka berpendapat bahwa usaha reinterpretasi dan pemberian tafsir alteranatif sarat akan bias dari feminisme sehingga tidak dapat memosisikan agama dalam sudut pandang objektif. Mereka menilai bahwa senada dengan kaum muslim feminis menolak tafsir keagamaan patriarkal, mereka juga telah melahirkan tafsir keagamaan feminis yang tidak murni.

Pada dasarnya kritik-kritik yang hadir merupakan bagian dari kolonialisme yang mengakibatkan adanya monopoli pengetahuan akan definisi feminisme itu sendiri. Kelompok luar muslim terlalu mengacu pada definisi dan perjuangan feminisme mainstream yang dimonopoli oleh gerakan feminisme di Barat melalui usaha-usaha hegemoni mereka baik dalam urusan ekonomi hingga budaya. Sedangkan kelompok muslim yang menyerang feminis muslim mengacu pada gagasan tunggal kebenarannya bahwa ajaran agama meliputi ontologi, epistemologi, metodologi, dan aksiologi yang mereka pahami adalah final.

Babak akhir ajaran agama ini mereka pahami sebagaimana yang diwariskan melalui otoritas keagamaan baik ulama, lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga negara sehingga tidak memiliki pemikiran kritis serta simpati kepada pihak-pihak yang menderita akibat patriarki dan tafsir-tafsir keagamaan yang menjustifikasinya. Tentu saja kedua kelompok ini sama-sama memiliki persoalan, yakni penafian terhadap—dan ketidakmampuan melihat—pengalaman individu dan kelompok yang berbeda di luar mereka. Mereka layaknya kuda yang memakai kaca mata ketika menarik kereta.

Prinsip interseksionalitas dalam feminisme seharusnya dapat menjadi jembatan di sini. Gagasan interseksionalitas yang dibawa oleh Kimberle Crenshaw pada tahun 1989 memungkinkan kita untuk mendengarkan berbagai jenis feminis, bukan hanya dari sudut pandang satu feminisme saja. Prinsip ini memungkinkan setiap pengalaman hidup individu yang didasarkan pada bagaimana berbagai identitas individu tersebut berbaur menjadi masuk akal dan setiap feminis dapat melihat bentuk-bentuk diskriminasi majemuk yang dialami oleh perempuan yang bisa berasal dari seksisme, rasisme, kapitalisme global, kolonialisme, dan “agama”.

Untuk itu, usaha dekolonisasi feminisme—dengan merujuk pada semangat Feminisme Dekolonial untuk mengarahkan kembali praktik perlawanan feminis kita terhadap kemungkinan menghasilkan dunia pembebasan bagi perempuan kulit berwarna dengan bekerja membongkar logika kategorial untuk mengubah makna di dalamnya—bagi penulis sangat tepat dilakukan untuk melihat dan merumuskan bagaimana gerakan feminisme religius atau dalam konteks ini adalah muslim feminis yang tidak tunggal ini.

Hal ini karenakan hambatan yang dialami oleh muslim feminis berbeda dengan bukan muslim feminis. Dekolonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan perjuangan pembebasan muslim feminis dengan medang juangnya sendiri. Istilahnya, sekali mendayung, dua pulau terlampaui. Hmm, menjadi muslim feminis itu berat, tetapi tidak boleh hanya aku saja! Wallahu a’lam Bissawab Wailaihi Marji’ Wal Maab. []

Tags: feminismeislamMuslim FeminisPatriarkhiperempuan
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID