Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

Maslahat dalam relasi pernikahan, bukan menjadi konsep yang abstrak, melainkan sebagai ukuran konkret atas sebuah relasi yang bisa membawa kebaikan atau keburukan.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
4 Maret 2026
in Personal
A A
0
Ngaji Manba’us-Sa’adah

Ngaji Manba’us-Sa’adah

3
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya, kita telah menyinggung pentingnya membaca karya KH Faqihuddin Abdul Kodir melalui kitab Manba’us-Sa’adah sebagai perluasan horizon Ngaji Pasanan di pesantren. Jika pada bagian pertama kita berbicara tentang asas relasional dan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari maqashid syariah, maka pada seri Ngaji Manba’us-Sa’adah  ini kita perlu melangkah lebih jauh. Yakni untuk membedah fondasi mashlahat yang menjadi ruh pernikahan dalam Islam.

Pernikahan Bukan Akad yang Melahirkan Hak Milik

Dalam tradisi fikih klasik, nikah kerap kita pahami sebagai pranata hukum yang menghalalkan relasi biologis (al-ghorizah al-jinsiyyah). Namun dalam ini, Kiai Faqih mengingatkan hal yang lebih penting, bahwa pernikahan bukan hanya menjadi sarana manusia untuk bisa memenuhi kebutuhan biologisnya. Kiai Faqih mengatakan bahwa “an-nikāḥu ‘aqdul-ibāhah lā ‘aqdu tamlīk. Pernikahan adalah akad yang membolehkan sesuatu yang sebelumnya terlarang. Bukan akad kepemilikan atas tubuh atau diri pasangan”.

Mungkin rumusan ini terlihat begitu sederhana, namun perlu kita ketahui juga, bahwa rumusan Kiai Faqih ini memiliki implikasinya yang sanagat radikal. Ia telah menggeser relasi dominatif menuju relasi partisipatif secara paradigmatik. Di sini kita seakan melihat sebuah pergeseran yang bersifat antropologis. Di mana manusia, dalam pernikahan bukan lagi sekadar menjadi subjek yang saling menguasai, melainkan dua pribadi merdeka yang saling bekerja sama.

Sehingga dari rumusan di atas, dapat kita memahami bahwa pernikahan bukanlah suatu akad yang melahirkan “hak milik.” Akan tetapi, ia lebih menjadi ruang etis untuk berbagi tanggung jawab di antara dua insan yang terikat dengan janji suci sekaligus agung nan kokoh (mitsaqan ghalidza).

Pernikahan Harus Bisa Saling Mememnuhi Hak Satu Sama Lain

Salah satu kisah yang kerap kita kutip dalam diskursus nikah ini, tiada lain adalah hadis tentang Abu Darda’ dan Salman al-Farisi. Dikisahkan bahwa Salman suatu hari berkunjung ke rumah Abu Darda’ dan mendapati istrinya dalam keadaan yang begitu memprihatinkan. Setelah melalui penelusuran, ternyata Abu Darda’ terlalu larut dalam asketisme yang menenggelamkan diri dalam ibadah ritual hingga mengabaikan hak-hak istrinya.

Keadaan demikian, telah menggerakkan lisan Salman untuk bertanya kepada Istri Abu Darda’. Dan dengan jawaban yang lirih, istri Abu Darda’ menjawab “Saudaramu Abu Darda’ tidak lagi membutuhkan dunia.” Kalimat ini, seakan bukan sekadar menjadi keluhan yang sifatnya domestik, namun juga ia adalah kritik moral atas spiritualitas yang timpang.

Akhirnya, Salman kemudian menegur Abu Darda’ dengan kalimat yang Nabi benarkan: “inna li rabbika ‘alaika haqqan, wa li nafsika ‘alaika haqqan, wa li ahlika ‘alaika haqqan, fa a‘thi kulla dzi haqqin haqqahu. Tuhanmu punya hak atasmu, dirimu punya hak atasmu, keluargamu pun punya hak atasmu, maka tunaikanlah masing-masing hak itu secara proporsional”.

Sehingga Hadis ini, sering terbaca sebagai anjuran untuk menyeimbangkan hidup. Tetapi dalam konteks pernikahan, ia juga mengandung pesan yang begitu mendalam. Karena jika kita membacanya dengan cara pandang horizontal, maka tidak ada ibadah yang sah secara moral ketika ia melahirkan ketidakadilan dalam sebuah relasi. Spiritualitas yang mengabaikan maslahat, dalam hal ini keluarga, adalah spiritualitas yang kehilangan akar etiknya.

Pernikah Harus Berangkat Dari Asas Kemaslahatan

Sehingga penting bagi kita, untuk membaca asas maslahat dalam ritual pernikahan dalam Islam. Di satu sisi, Islam memang menganjurkan pernikahan yang bersandarkan apada sabda Nabi “an-nikāḥu sunnati.” Tetapi kesunnahan itu tidak berdiri dengan sendirinya dalam ruang hampa.

Para ulama fikih, sejak awal telah membaca pernikahan secara kontekstual. Dalam I‘ānatu ath-Thālibīn, misalnya, Sayyiid Abu Bakar Syatha ad-Dimyati membagi hukum nikah menjadi beberapa kategori. Pertama, sunnah bagi yang mampu dan membutuhkan. Kedua, khilaful-awla (lebih baik tidak melaksakannya) bagi yang membutuhkan tetapi tidak mampu. Ketiga, nikah menjadi wajib bagi yang bernadzar. Terakhir, nikah terhukumi makruh bagi yang belum membutuhkan sekaligus tidak mampu.

Dengan demikian, nikah bukanlah kewajiban universal yang seragam bagi semua orang dalam semua situasi. Akan tetapi, ia menjadi prosesi ibadah yang harus kita baca melalui pertimbangan kemampuan, kebutuhan, dan potensi maslahat atau mafsadatnya. Dengan kata lain, fikih sejak awal telah menyediakan perangkatnya yang fleksibilitas.

Namun dalam praktik sosial, sering kali yang tersisa hanyalah slogan “nikah itu sunnah Nabi”, tanpa kita iringi kesadaran bahwa sunnah itu menuntut tanggung jawab etik. Pernikahan lalu direduksi menjadi legitimasi biologis semata. Bahkan menjadi arena reproduksi ketimpangan—di mana satu pihak merasa memiliki kuasa lebih atas tubuh dan pilihan pihak lain.

Karena itu, asas maslahat dalam pernikahan harus terbaca secara komprehensif. Hal ini mencakup kesehatan reproduksi, distribusi peran yang adil, komunikasi yang terbuka, serta kesadaran bahwa setiap hak selalu berkelindan dengan hak dan kewajiban. Maslahat dalam relasi pernikahan, bukan menjadi konsep yang abstrak, melainkan sebagai ukuran konkret atas sebuah relasi yang bisa membawa kebaikan atau keburukan.

Pada akhirnya, pernikahan yang berangkat dari asas mashlahat adalah pernikahan yang menyadari tujuan moralnya untuk membangun keluarga yang sakinah. Lalu melahirkan kasih sayang (mawaddah), dan penuh cinta (Rahmah). Tanpa itu semua, pernikahan mungkin hanya menjadi pertemuan dua tubuh untuk memenuhi segala kebutuhan yang sifatnya biologis semata. Wallahu ya’juru bi-qadrit-ta’ab, wallahu a‘lam bi ash-shawab. []

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirkeluargaKitab Manbau'ssa'addahNgaji RamadanpernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

Next Post

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Next Post
Ramadan

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0