Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya, kita telah menyinggung pentingnya membaca karya KH Faqihuddin Abdul Kodir melalui kitab Manba’us-Sa’adah sebagai perluasan horizon Ngaji Pasanan di pesantren. Jika pada bagian pertama kita berbicara tentang asas relasional dan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari maqashid syariah, maka pada seri Ngaji Manba’us-Sa’adah ini kita perlu melangkah lebih jauh. Yakni untuk membedah fondasi mashlahat yang menjadi ruh pernikahan dalam Islam.
Pernikahan Bukan Akad yang Melahirkan Hak Milik
Dalam tradisi fikih klasik, nikah kerap kita pahami sebagai pranata hukum yang menghalalkan relasi biologis (al-ghorizah al-jinsiyyah). Namun dalam ini, Kiai Faqih mengingatkan hal yang lebih penting, bahwa pernikahan bukan hanya menjadi sarana manusia untuk bisa memenuhi kebutuhan biologisnya. Kiai Faqih mengatakan bahwa “an-nikāḥu ‘aqdul-ibāhah lā ‘aqdu tamlīk. Pernikahan adalah akad yang membolehkan sesuatu yang sebelumnya terlarang. Bukan akad kepemilikan atas tubuh atau diri pasangan”.
Mungkin rumusan ini terlihat begitu sederhana, namun perlu kita ketahui juga, bahwa rumusan Kiai Faqih ini memiliki implikasinya yang sanagat radikal. Ia telah menggeser relasi dominatif menuju relasi partisipatif secara paradigmatik. Di sini kita seakan melihat sebuah pergeseran yang bersifat antropologis. Di mana manusia, dalam pernikahan bukan lagi sekadar menjadi subjek yang saling menguasai, melainkan dua pribadi merdeka yang saling bekerja sama.
Sehingga dari rumusan di atas, dapat kita memahami bahwa pernikahan bukanlah suatu akad yang melahirkan “hak milik.” Akan tetapi, ia lebih menjadi ruang etis untuk berbagi tanggung jawab di antara dua insan yang terikat dengan janji suci sekaligus agung nan kokoh (mitsaqan ghalidza).
Pernikahan Harus Bisa Saling Mememnuhi Hak Satu Sama Lain
Salah satu kisah yang kerap kita kutip dalam diskursus nikah ini, tiada lain adalah hadis tentang Abu Darda’ dan Salman al-Farisi. Dikisahkan bahwa Salman suatu hari berkunjung ke rumah Abu Darda’ dan mendapati istrinya dalam keadaan yang begitu memprihatinkan. Setelah melalui penelusuran, ternyata Abu Darda’ terlalu larut dalam asketisme yang menenggelamkan diri dalam ibadah ritual hingga mengabaikan hak-hak istrinya.
Keadaan demikian, telah menggerakkan lisan Salman untuk bertanya kepada Istri Abu Darda’. Dan dengan jawaban yang lirih, istri Abu Darda’ menjawab “Saudaramu Abu Darda’ tidak lagi membutuhkan dunia.” Kalimat ini, seakan bukan sekadar menjadi keluhan yang sifatnya domestik, namun juga ia adalah kritik moral atas spiritualitas yang timpang.
Akhirnya, Salman kemudian menegur Abu Darda’ dengan kalimat yang Nabi benarkan: “inna li rabbika ‘alaika haqqan, wa li nafsika ‘alaika haqqan, wa li ahlika ‘alaika haqqan, fa a‘thi kulla dzi haqqin haqqahu. Tuhanmu punya hak atasmu, dirimu punya hak atasmu, keluargamu pun punya hak atasmu, maka tunaikanlah masing-masing hak itu secara proporsional”.
Sehingga Hadis ini, sering terbaca sebagai anjuran untuk menyeimbangkan hidup. Tetapi dalam konteks pernikahan, ia juga mengandung pesan yang begitu mendalam. Karena jika kita membacanya dengan cara pandang horizontal, maka tidak ada ibadah yang sah secara moral ketika ia melahirkan ketidakadilan dalam sebuah relasi. Spiritualitas yang mengabaikan maslahat, dalam hal ini keluarga, adalah spiritualitas yang kehilangan akar etiknya.
Pernikah Harus Berangkat Dari Asas Kemaslahatan
Sehingga penting bagi kita, untuk membaca asas maslahat dalam ritual pernikahan dalam Islam. Di satu sisi, Islam memang menganjurkan pernikahan yang bersandarkan apada sabda Nabi “an-nikāḥu sunnati.” Tetapi kesunnahan itu tidak berdiri dengan sendirinya dalam ruang hampa.
Para ulama fikih, sejak awal telah membaca pernikahan secara kontekstual. Dalam I‘ānatu ath-Thālibīn, misalnya, Sayyiid Abu Bakar Syatha ad-Dimyati membagi hukum nikah menjadi beberapa kategori. Pertama, sunnah bagi yang mampu dan membutuhkan. Kedua, khilaful-awla (lebih baik tidak melaksakannya) bagi yang membutuhkan tetapi tidak mampu. Ketiga, nikah menjadi wajib bagi yang bernadzar. Terakhir, nikah terhukumi makruh bagi yang belum membutuhkan sekaligus tidak mampu.
Dengan demikian, nikah bukanlah kewajiban universal yang seragam bagi semua orang dalam semua situasi. Akan tetapi, ia menjadi prosesi ibadah yang harus kita baca melalui pertimbangan kemampuan, kebutuhan, dan potensi maslahat atau mafsadatnya. Dengan kata lain, fikih sejak awal telah menyediakan perangkatnya yang fleksibilitas.
Namun dalam praktik sosial, sering kali yang tersisa hanyalah slogan “nikah itu sunnah Nabi”, tanpa kita iringi kesadaran bahwa sunnah itu menuntut tanggung jawab etik. Pernikahan lalu direduksi menjadi legitimasi biologis semata. Bahkan menjadi arena reproduksi ketimpangan—di mana satu pihak merasa memiliki kuasa lebih atas tubuh dan pilihan pihak lain.
Karena itu, asas maslahat dalam pernikahan harus terbaca secara komprehensif. Hal ini mencakup kesehatan reproduksi, distribusi peran yang adil, komunikasi yang terbuka, serta kesadaran bahwa setiap hak selalu berkelindan dengan hak dan kewajiban. Maslahat dalam relasi pernikahan, bukan menjadi konsep yang abstrak, melainkan sebagai ukuran konkret atas sebuah relasi yang bisa membawa kebaikan atau keburukan.
Pada akhirnya, pernikahan yang berangkat dari asas mashlahat adalah pernikahan yang menyadari tujuan moralnya untuk membangun keluarga yang sakinah. Lalu melahirkan kasih sayang (mawaddah), dan penuh cinta (Rahmah). Tanpa itu semua, pernikahan mungkin hanya menjadi pertemuan dua tubuh untuk memenuhi segala kebutuhan yang sifatnya biologis semata. Wallahu ya’juru bi-qadrit-ta’ab, wallahu a‘lam bi ash-shawab. []








































