Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

Upaya menegakkan keadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan bukan sekadar agenda sosial. Ia adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral seorang Muslim.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
5 Maret 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

7
SHARES
335
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam buku The Athena Doctrine (2013), John Gerzema dan Michael D’Antonia mencatat sebuah ironi besar: berbagai krisis global yang mengancam umat manusia—perang, ketidakadilan, kerusakan lingkungan—sebagian besar lahir dari cara berpikir yang mengabaikan nilai-nilai yang selama ini terasosiasikan dengan perempuan. Empati, kolaborasi, dan kebijaksanaan jangka panjang. Dunia yang tidak memberi ruang bagi kepemimpinan perempuan, tulis mereka, adalah dunia yang kehilangan setengah dari kekuatan terbaiknya.

Di sinilah letak urgensi kesetaraan gender yang sesungguhnya. Bukan sebagai agenda kelompok tertentu, melainkan sebagai kemaslahatan bersama, bahkan keniscayaan peradaban.

Namun dalam banyak percakapan, kesetaraan masih kerap terpahami secara keliru. Ketika perempuan kita beri kesempatan belajar, bekerja, atau memimpin, hal itu sering dipersepsikan sebagai “kemurahan hati” dari pihak yang berkuasa. Seolah ada yang memberi dan ada yang menerima. Cara pandang ini, meski tampak positif, sebenarnya menyimpan asumsi hirarkis yang berbahaya: bahwa kesetaraan adalah hak yang bisa kita berikan, ditunda, bahkan tertahan sewaktu-waktu. Perspektif Mubadalah mengajak kita untuk memutus logika itu sejak akarnya.

Kesetaraan sebagai Konsekuensi Iman

Dalam kerangka tauhid, semua manusia—laki-laki maupun perempuan—adalah subjek taklif yang menerima amanah dari Allah untuk menjalani kehidupan secara bermakna. Al-Qur’an menyebut manusia sebagai khalifah di bumi (QS. al-Baqarah, 2: 30). Pemegang amanah untuk memakmurkan kehidupan dan menjaga kemaslahatan bersama.

Tugas ini tidak terbebankan kepada satu jenis kelamin saja. Karena itu, kesetaraan bukan kemurahan hati satu pihak kepada pihak lain, melainkan konsekuensi logis dari iman kepada Allah yang Maha Adil, sebagaimana ditegaskan dalam QS. at-Taubah (9: 71).

“Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, mereka satu sama lain adalah saling menolong; (dalam hal) mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati Allah. Sungguh, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah, 9: 71).

Mereka yang beriman, laki-laki dan perempuan, harus memandang diri mereka, satu sama lain: adalah mitra sejajar untuk saling menolong satu sama lain. Ayat di atas menyebutnya sebagai “awliya”, bentuk jamak dari “wali). Artinya, masing-masing, laki-laki dan perempuan, satu sama lain adalah wali: sahabat, penolong, penopang, dan pelindung.

Karena itu, memenuhi hak perempuan, dengan demikian, bukan sekadar kebaikan hati. Ia adalah tanggung jawab moral, konsekuensi keimanan, dan mandat peradaban. Menghalangi perempuan dari kesempatan belajar, berpartisipasi, atau memimpin bukan hanya merugikan perempuan. Ia menghambat kemaslahatan yang lebih luas bagi keluarga, masyarakat, dan umat.

Kemajuan Perempuan adalah Kemajuan Semua

Dalam praktik sosial, perempuan sering kali hanya terposisikan sebagai penerima akses. Diundang hadir, terlibatkan sebagai simbol keterwakilan, atau ditempatkan di posisi tertentu agar komposisi terlihat seimbang. Namun ini bukan kesetaraan, ini hanya kosmetik.

Perspektif Mubadalah menegaskan bahwa perempuan adalah manusia utuh—bertubuh, berakal, dan berjiwa—sekaligus subjek penuh. Pelaku sekaligus penerima manfaat dalam kehidupan bersama. Dalam keluarga, relasi suami-istri bukanlah hubungan antara pemimpin dan pengikut, melainkan kemitraan antara dua manusia yang sama-sama bertanggung jawab membangun rumah tangga yang adil dan penuh kasih sayang. Dalam ruang sosial yang lebih luas, perempuan tidak hadir untuk melengkapi komposisi, melainkan untuk merumuskan gagasan, mengambil keputusan, dan memimpin perubahan.

Ada alasan yang sangat konkret mengapa kesetaraan gender kita sebut sebagai mandat peradaban. Ketika perempuan mendapatkan pendidikan yang baik, manfaatnya tidak berhenti pada individu. Ia mengalir ke kesehatan keluarga, kualitas pengasuhan anak, dan daya tahan masyarakat secara keseluruhan.

Lalu, ketika perempuan memiliki kemandirian ekonomi, stabilitas keluarga ikut meningkat. Ketika perempuan terlibat dalam pengambilan keputusan, kebijakan yang lahir cenderung lebih inklusif dan peka terhadap kebutuhan kelompok yang selama ini terpinggirkan.

Sebaliknya, ketertinggalan perempuan bukan hanya kerugian bagi perempuan itu sendiri. Ia adalah kerugian bagi keluarga, masyarakat, dan umat secara keseluruhan. Dunia yang menutup potensi setengah penduduknya tidak akan pernah mencapai kemajuan yang sejati.

Mubadalah Menjawab Tantangan

Perjalanan menuju kesetaraan yang substantif tidak pernah bebas dari rintangan. Sebagian tantangan datang dari cara membaca teks keagamaan yang terhenti pada redaksi literal, terutama ketika bentuk bahasa maskulin dipahami secara eksklusif sebagai representasi laki-laki semata. Sebagian lagi datang dari budaya patriarkal yang telah lama mengakar dan kerap tampil dengan jubah legitimasi agama. Ada pula resistensi yang lebih jujur: kekhawatiran bahwa kesetaraan akan menggeser privilese yang selama ini dinikmati sebagian pihak.

Di sinilah metode Mubadalah menjadi relevan dan mendesak. Metode ini tidak menolak teks, melainkan menggali pesan moral dasarnya, memahami tujuan etisnya, lalu memperluas cakupan pesannya agar menjadi panggilan moral yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara bersama-sama. Dengan pendekatan ini, ajaran Islam tidak kita baca sebagai legitimasi bagi relasi yang timpang, tetapi sebagai sumber inspirasi bagi kemitraan yang adil dan bermartabat.

Dengan metode ini, ayat dan hadis tentang keimanan, berbuat baik, dan membangun peradaban—melalui belajar, bekerja, beraktivitas sosial, termasuk kerja-kerja rumah tangga—adalah panggilan kemanusiaan yang ditujukan kepada laki-laki dan perempuan secara bersama-sama, untuk manfaat bersama. Yang satu tidak lebih penting dari yang lain, tetapi sama-sama penting. Karena itu, keduanya berhak menikmati hasil-hasil baik peradaban, dan sama-sama diundang untuk merumuskan serta mewujudkannya.

Langkah menuju kesetaraan yang nyata tentu membutuhkan perubahan dalam struktur dan praktik kehidupan sehari-hari. Komunitas Muslim perlu membangun bahasa keagamaan yang lebih adil, yang tidak menempatkan perempuan sebagai pihak yang lebih rendah secara inheren.

Mandat Peradaban

Lembaga dan organisasi perlu memastikan perempuan memiliki akses nyata pada posisi-posisi strategis, bukan sekadar kursi dekorasi. Dukungan sistemik perlu terbangun agar perempuan dapat tumbuh sebagai pemimpin dan pengambil keputusan—di keluarga, komunitas, maupun panggung publik yang lebih luas.

Bulan Ramadan, dengan semangat kesadaran spiritual, pengendalian diri, dan kepedulian terhadap sesama, menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan kembali nilai-nilai ini. Upaya menegakkan keadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan bukan sekadar agenda sosial. Ia adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral seorang Muslim.

Jika kesetaraan masih kita pahami sebagai hal sukarela, kita akan merasa cukup dengan memberi ruang secara terbatas dan sewaktu-waktu. Tetapi jika kesetaraan kita pahami sebagai mandat peradaban, kita akan melihatnya sebagai bagian integral dari tanggung jawab bersama untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan lebih manusiawi.

Dan mungkin, di situlah jawaban atas ironi yang Gerzema dan D’Antonia catatkan di awal tulisan ini. Peperangan yang berkecamuk, nafsu dominasi yang tak kunjung padam, hegemoni yang terus memakan korban, semua itu tumbuh subur di dunia yang masih menutup suara dan kepemimpinan perempuan.

Sebaliknya, dunia yang memberi ruang nyata bagi perempuan untuk memimpin dan mengambil keputusan adalah dunia yang lebih memilih kolaborasi daripada konfrontasi, negosiasi daripada dominasi. Perspektif Mubadalah mengingatkan kita: relasi yang setara bukan sekadar mungkin kita wujudkan. Ia niscaya, sebagai jalan menuju kehidupan yang lebih damai, lebih adil, dan lebih berkah bagi semua. []

 

 

Tags: kemanusiaanKesalinganKesetaraan GenderMubadalahperadabanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

Next Post

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Next Post
Kesetaraan

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0