Mubadalah.id – Pengalaman bertemu dengan anak disabilitas membuat saya sadar bahwa perjuangan mereka dalam mendapatkan hak masih menjadi perjalanan panjang.
Bukan hanya tentang pendidikan dan kebijakan inklusif, tetapi ruang penerimaan dari orang terdekat yang justru menjadi titik paling krusial dalam menentukan masa depan mereka.
Suatu hari, saya sempat mendatangi kediaman dua anak disabilitas yang berbeda. Satu berasal dari keluarga utuh dan berpendidikan tinggi, sedang lainnya besar dari keluarga broken home yang mengalami kesulitan finansial dan tinggal di sebuah rumah petak selatan Surabaya.
Sebut saja Amir dan Hasan. Mereka adalah penyandang autisme yang sama-sama dibesarkan oleh seorang Ibu luar biasa. Ibu Amir adalah seorang terapis sekaligus salah satu guru di sekolah internasional, sementara Hasan dibesarkan oleh ibu rumah tangga yang akhirnya bekerja sebagai driver ojol demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang diri.
Sejak kecil hingga sepeninggal wafat sang ayah, Amir mendapat kehidupan dan pendidikan terbilang layak dari kedua orang tua. Orang tua Amir begitu getol saling bekerja sama memperhatikan setiap perkembangan Amir hingga berhasil mengantarkan menjadi sarjana dan pengusaha kuliner disabilitas di Surabaya.
Berbeda dengan Hasan yang hidup dengan keterbatasan. Sejak Hasan bayi, ibunya adalah single parent dua anak yang ditinggal pergi begitu saja oleh suami. Tanpa ada perceraian, ia harus menjadi tulang punggung utama sebab suami kabarnya tidak mengakui kehadiran Hasan sebagai anak.
Keluarga adalah Pondasi Utama
Dari cerita tersebut, saya berpikir bahwa pemenuhan hak anak disabilitas ternyata tidak berhenti pada mendorong pendidikan dan kebijakan publik yang inklusif.
Keutuhan keluarga berperan besar dalam menentukan apakah anak disabilitas mendapatkan hak secara layak atau tidak. Ini menjadi titik krusial yang menjadi pondasi utama dalam membangun masa depan anak.
Mengutip UU Nomor 35 Tahun 2014, anak berhak atas perlindungan baik dari tindak kekerasan maupun penelantaran, hak hidup, hingga hak tumbuh kembang layak.
Lebih dari itu, mereka berhak mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tua sepanjang hidupnya. Kasih sayang adalah gerbang untuk membuka jalan mereka mendapatkan hak lain,seperti pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang layak.
Jika kembali pada cerita tersebut, Hasan bukan satu-satunya anak disabilitas yang kehilangan haknya. Masih banyak dari mereka yang mengalami penelantaran, bahkan dari orang tuanya sendiri.
Ini membuat hak anak disabilitas tumbuh dalam keluarga utuh menjadi hilang. Tak jarang, orang tua yang berjuang sendiri alias single parent juga mengalami berbagai kesulitan dan kerentanan, terutama menyangkut masalah finansial.
Tentu ini adalah tindakan melanggar prinsip keluarga sakinah yang menekankan pentingnya tanggung jawab dan keadilan bagi seluruh anggota. Pasalnya, penelantaran tidak hanya membuat anak kehilangan figur salah satu orang tua, tetapi menghambat masa depan yang seharusnya bisa teroptimalkan.
Prinsip Kesalingan dan Keadilan dalam Keluarga
Di sini pentingnya menjaga stabilitas keluarga agar hak anak disabilitas tidak terenggut. Keharmonisan ini hanya bisa didapatkan apabila kedua orang tua dan seluruh anggota keluarga memegang teguh prinsip kesalingan (mubadalah) dan keadilan hakiki.
Prinsip Mubadalah menekankan relasi setara yang memandang disabilitas adalah manusia utuh yang berhak terbebas dari beragam stigma.
Sebagai orang tua, prinsip Mubadalah membantu mengubah pola pikir bahwa anak disabilitas bukan sebagai beban, apalagi kesalahan atau kutukan. Anak disabilitas adalah subjek yang memiliki martabat dan kesempatan sama dengan lainnya.
Cara pandang ini membawa pada penerimaan sepenuhnya terhadap segala kondisi anak. Sehingga, tercipta relasi sehat yang dibangun atas dasar penghormatan dan kasih sayang sebagaimana ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
Begitu pula dengan keadilan hakiki. Dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta sekaligus ulama KUPI, Nyai Nur Rofiah menerangkan bahwa keadilan hakiki tidak memandang disabilitas sebagai keterbatasan, melainkan bagian dari keberagaman manusia.
Pengasuhan Sesuai Kebutuhan
Perspektif ini melihat difabel dengan non-difabel bukan dua entitas yang berseberangan. Keduanya berada di sistem sosial yang harus terkelola secara adil. Adil di sini bukan berarti memperlakukan sama, tetapi memberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing orang.
Dalam konteks anak disabilitas, orang tua bisa memberikan pengasuhan sesuai kebutuhan. Misalnya, memberikan terapi khusus pada anak down syndrome secara berkelanjutan untuk mengoptimalkan tumbuh kembang mereka.
Untuk anak tuli, orang tua bisa memfasilitasi alat bantu dengar, atau pada anak tunanetra dengan memberikan buku maupun bacaan yang menggunakan huruf braille.
Di samping itu tentu saja usaha memanusiakan anak disabilitas bukan hanya tugas orang tua. Ia adalah buah dari kerja sama antara seluruh lapisan masyarakat, keluarga, dan pemangku kebijakan dalam mengimplementasikan serta menanamkan pemahaman yang ma’ruf tentang disabilitas maupun kelompok rentan lainnya.
Dengan begitu jika prinsip Mubadalah dan Keadilan Hakiki tertanam kuat, maka segala bentuk penelantaran maupun kejahatan lainnya bisa dicegah. Sebab, kesadaran itu sudah terbentuk sejak awal dalam pikiran sebelum lahir melalui tindakan. []






































