• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kekerasan Dalam Pacaran: Menghambat Perkembangan Remaja

Hoerunnisa Hoerunnisa
12 Januari 2021
in Kolom, Personal
0
Kekerasan dalam Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran

273
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seminggu yang lalu saya membaca sebuah berita yang di unggah sekitar tahun 2018 lalu oleh DetikNews. Berita tersebut menceritakan seorang laki-laki yang bernama Eko Saputra ditangkap oleh polisi setelah menikam seorang perempuan yang berinisial NR. Pelaku tega menikam korban dikarenakan korban, atau pacarnya menolak untuk berhubungan intim. Ini perbuatan nyata dari kekerasan dalam pacaran. (KDP).

Pengalaman tersebut menggambarkan tubuh perempuan sebagai objek seks dan benar-benar dikontrol oleh laki-laki, ketika perempuan memilih untuk mengontrol tubuhnya sendiri dia akan dilukai dan diancam seolah-olah tubuhnya bukan miliknya.

Kejadian tersebut menambah daftar panjang fakta dari sekian ribu fakta yang ada mengenai kekerasan dalam pacaran (KDP), karena mengingat relasi pacaran yang selalu menjadi legitimasi seseorang mempunyai hak atas tubuh pasangannya. Ketika tubuh perempuan dikontrol dan dibatasi mereka menganggap sebuah hal kewajaran.

Tercatat dalam catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) 2017, disebutkan bahwa 19% kekerasan di ranah rumah tangga atau relasi personal adalah kekerasan dalam pacaran, yang menempati peringkat ketiga dengan jumlah 1.873 kasus.

Angka tertinggi kategori pelaku kekerasan seksual dalam ranah relasi personal merupakan kekerasan dalam pacaran dengan jumlah pelapor sebesar 1.528 kasus. Jumlah kasus yang nyata tercermin dalam fakta nyata yang terjadi di lingkup masyarakat. Sehingga Kasus dan data yang ada tersebut membuktikan bahwa kekerasan dalam pacaran adalah permasalahan yang besar dan serius yang harus segera kita selesaikan.

Kekerasan dalam pacaran (KDP) dating violence adalah sebuah relasi kuasa dimana seseorang mempunyai kuasa atas tubuh pasangannya, sehingga bisa berperilaku kasar, agresif dan membatasi pasangannya. Kekerasan dalam pacaran (KDP) erat kaitannya dengan gender, meskipun laki-laki dan perempuan sama-sama  berpotensi menjadi korban dan pelaku, namun faktanya perempuan lebih rentan menjadi korban, karena kita hidup dalam masyarakat yang masih melekat dengan budaya patriarki.

Budaya patriarki merupakan budaya dengan purbasangka bahwa laki-laki lebih utama (androsentrik) dari perempuan dalam segala aspek, baik itu sosial, politik ataupun ekonomi. Tentunya corak budaya patriarki itu melemahkan perempuan, sehingga perempuan diperdaya oleh laki-laki. Perempuan kehilangan kemanusiaannya, Karena hak-haknya sebagai manusia dicedrai, salah satunya hak melindungi dirinya, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan hak-hak lainnya.

Sesuatu dikategorikan kekerasan apabila ada unsur pemaksaan yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan. Contohnya seperti perempuan atau laki-laki yang harus kehilangan banyak pengalamannya karena dibatasi geraknya oleh pasangannya atau bahkan perempuan atau laki-laki yang dilarang chattingan oleh pacarnya dengan lawan jenisnya dengan alasan kecemburuan.

Untuk menghindari kekerasan dalam pacaran ini kita harus menerapkan konsep relasi sehat dengan menjadikan kedua belah pihak sebagai subjek  yang setara dalam relasi dan penguasa atas tubuhnya masing-masing. Kesetaraan dalam relasi lelaki dan perempuan bisa dicapai dengan cara menerapkan konsep kesalingan.

Konsep kesalingan tersebut meliputi : saling mendukung, saling membantu, saling mengerti dan saling menghormati agar terhindar dari relasi kuasa. Jangan biarkan waktu muda kita dihabiskan oleh kekangan yang menghambat perkembangan diri pribadi.

Seringkali kekerasan dalam pacaran (KDP) dianggap hanya sebatas kekerasan yang berbentuk kontak fisik, padahal cakupannya luas dan banyak jenisnya. Untuk itu mari kita fahami mengenai jenis-jenis kekerasan dalam pacaran :

Pertama, Kekerasan fisik, Kekerasan fisik merupakan pemaksaan yang dilakukan oleh pasangan dengan menggunakan kontak fisik, misalnya seperti: memukul, melempar barang kepada pasangan, mendorong, menggigit, menggunakan senjata untuk menyerang pasangan, dan lain-lain. Kekerasan jenis ini mayoritas kebanyakan korbannya adalah perempuan, dikarenakan stereotype perempuan itu lemah, tidak berdaya sehingga posisinya dibawah kuasa laki-laki dalam pacaran.

Kedua, Kekerasan emosional, Kekerasan emosional adalah pemaksaan secara verbal yang berhubungan dengan psikis. Contohnya seperti: mengabaikan perasaan pasangan, menghina prinsip pasangan, mengisolasi pasangan dari lingkungan (membatasi), melarang pasangan untuk bepergian, mengancam dan lain-lain. Kekerasan jenis ini yang seringkali tidak dikenali oleh mayarakat, karena menganggap ini sebuah hal kewajaran dalam relasi pacaran.

Ketiga, kekerasan seksual, kekerasan seksual adalah pemaksaan kepada pasangan yang berhubungan dengan seksual. Misalnya seperti: memaksa mencium atau memeluk pasangan (dan sejenisnya), dan memaksa pasangan untuk berhubungan seksual.

Keempat, Kekerasan ekonomi, seperti: melarang pasangan untuk bekerja, dalam hal ini  yang sering menjadi korban adalah perempuan karena banyak yang  beranggapan bahwa bekerja identik dengan  laki-laki. Contoh kekerasan lainnya yaitu memanfaatkan uang pasangan, dalam hal ini yang sering menjadi korban adalah laki-laki karena banyak anggapan masyarakat bahwa laki-laki mempunyai tanggung jawab atas ekonomi pasangannya.

Seharunya relasi pacaran tidak menjadikan seseorang kehilangan kontrol atas tubuhnya dan kebebasan atas hidupnya, karena relasi pacaran hanya sebatas komitmen perasaan tidak lebih. Kekerasan dalam pacaran merupakan isu yang sangat penting untuk diselesaikan segera, karena menyangkut masa depan seseorang.

Sangat banyak perempuan atau laki-laki menghentikan prosese, hobby,  karir dan cita-citanya karena dibatasi oleh pacarnya. Saya tekankan laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi menjadi korban atau pelaku kekerasan dalam pacaran (KDP) tergantung siapa yang dilemahkan dan diperdaya.

KDP ini adalah masalah sosial, maka semua elemen harus bekerjasama untuk menyelesaikan. Jangan sampai kita  biarkan banyak anak muda yang terjebak dalam hubungan toxic yang bisa menghambat perkembangannya. Jadi menurut saya perkembangan remaja dimulai dari menghindari dia dari relasi yang toxic salah satunya relasi pacaran. Bukan hanya tubuh yang harus sehat, relasi pacaranpun harus sehat [].

Tags: keadilan genderKekerasan dalam PacaranKesalinganKomnas PerempuanperempuanRelasi
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri
Hikmah

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Perempuan Fitnah
Hikmah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID