Mubadalah.id – Umat muslim Indonesia memiliki dua hari raya yang sama-sama semarak dengan tradisi. Termasuk Hari Raya Iduladha. Di mana, bagi individu yang rezekinya berlebih dan merasa mampu, berkewajiban untuk berkurban. Para Pejabat dan Pemimpin Negara juga tak luput. Semua berbondong-bondong untuk mendapatkan pahala besar dengan berkurban. Namun, adakah polemik hukum berkurban menggunakan APBN?
Pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban. Tentu hal ini adalah hal yang luar biasa, mengingat jumlah tersebut ialah jumlah yang fantastis. Namun, yang menjadi polemik di sini ialah Prabowo menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
“Jadi, sumber anggarannya dari APBN ya, melalui anggaran bantuan Presiden. Bantuan kemasyarakatan Presiden. Jadi, kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp. 100-an miliar.”
Mengenal Makna dan Proses Berkurban dalam Islam
Berkurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak, seperti kambing, sapi, unta, dan domba. Dilaksanakan pada hari Tasyrik atau Hari Raya Iduladha sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah Swt. dan taqarrub. mengikuti kisah ajaran dari Nabi Ibrahim alaihisalam atas Nabi Ismail alaihisalam. Selain pada hari H Iduladha atau bertepatan pada 10 Zulhijah, berkurban bisa juga kita laksanakan hingga tanggal 13 Zulhijah.
Pada dasarnya syarat seseorang boleh melaksanakan kurban ialah, muslim, baligh, berakal, dan mampu secara finansial. Sehingga apabila seorang individu muslim belum memiliki kemampuan finansial yang cukup, maka tidak dianjurkan untuk berkurban. Apalagi harus berhutang dan memperberat diri sendiri. Meski hukum berkurban ialah sunnah muakkadah bagi seorang muslim, tetapi terbatas pada yang mampu saja. Jika merasa belum mampu, maka tidak apa-apa.
Berkurban adalah perintah Allah Swt. secara langsung dalam surah Al-Kautsar, ayat 2.
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” Dan juga dalam surah Al-Hajj, ayat 34.
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah Swt. atas rezeki yang dianugerahkan Allah Swt. kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah Swt.).”
Polemik Perdebatan Pejabat Berkurban Menggunakan Dana Negara
Tentunya dengan dalil-dalil dasar yang mutlak, berkurban sudah menjadi kewajiban bagi kaum muslim yang mampu. Dan jarang sekali memiliki polemik perdebatan. Sehingga informasi Presiden Prabowo berkurban menggunakan dana APBN sebesar Rp. 100 miliar. Membuat rakyat, sebagai pembayar pajak bertanya-tanya. Apakah boleh hal tersebut dilakukan?
Karena pada substansinya, berkurban ialah ibadah individu dan private (pribadi). Meski sejak lama telah ada tradisi berkurban dari Pemerintah yang mengambil dana dari APBN atau APBD. Akan tetapi, hal tersebut sebagai bantuan Negara sehingga harus menggunakan nama penyalur sesuai jabatan. Seperti, Kurban Presiden atau Kurban Gubernur, bukan Kurban Prabowo. Karena melekat dengan jabatan bukan nama pribadi.
Seperti kata Tuan Guru Bajang, Muhammad Zainul Majdi. Kurban tersebut menggunakan uang Negara, bukan pribadi. Dan secara fiqih masih kita pertanyakan hukumnya. Jika berkurban menggunakan dana Negara, maka boleh saja. Asalkan memenuhi syarat proses yang transparan, dagingnya untuk fakir miskin, dan tentunya bermanfaat untuk masyarakat. Serta dijelaskan bahwa kurban tersebut bukan kurban pribadi Pejabat. Melainkan kontribusi Pemerintah untuk mensyiarkan semangat berkurban dan berbagi kebaikan di Hari Raya.
Dalam khazanah fikih siyasah yang menguatkan argumentasi tersebut adalah apabila kita menggunakan kacamata APBN sebagai Baitul Mal pada zaman kekhalifahan. Maka Presiden memiliki kewenangan untuk mengelola uang Negara. Sepanjang memberikan kemaslahatan kepada masyarakat. Sehingga Negara menjadi fasilitator untuk berkurban dengan uang rakyat, lalu dagingnya terdistribusi kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Maka hal tersebut logis dan sah.
Akan tetapi jika penggunaan dana APBN untuk berkurban bersifat individu untuk kepentingan pribadi atas nama Kurban Prabowo, maka hal tersebut tidak boleh. Wallahu alam bishawab. []












































