Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polemik Hukum Berkurban Menggunakan APBN, Boleh?

Pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Ayu Bejoo by Ayu Bejoo
31 Mei 2026
in Publik
A A
0
Polemik Hukum Berkurban

Polemik Hukum Berkurban

64
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Umat muslim Indonesia memiliki dua hari raya yang sama-sama semarak dengan tradisi. Termasuk Hari Raya Iduladha. Di mana, bagi individu yang rezekinya berlebih dan merasa mampu, berkewajiban untuk berkurban. Para Pejabat dan Pemimpin Negara juga tak luput. Semua berbondong-bondong untuk mendapatkan pahala besar dengan berkurban. Namun, adakah polemik hukum berkurban menggunakan APBN?

Pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban. Tentu hal ini adalah hal yang luar biasa, mengingat jumlah tersebut ialah jumlah yang fantastis. Namun, yang menjadi polemik di sini ialah Prabowo menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.

“Jadi, sumber anggarannya dari APBN ya, melalui anggaran bantuan Presiden. Bantuan kemasyarakatan Presiden. Jadi, kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp. 100-an miliar.”

Mengenal Makna dan Proses Berkurban dalam Islam

Berkurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak, seperti kambing, sapi, unta, dan domba. Dilaksanakan pada hari Tasyrik atau Hari Raya Iduladha sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah Swt. dan taqarrub. mengikuti kisah ajaran dari Nabi Ibrahim alaihisalam atas Nabi Ismail alaihisalam. Selain pada hari H Iduladha atau bertepatan pada 10 Zulhijah, berkurban bisa juga kita laksanakan hingga tanggal 13 Zulhijah.

Pada dasarnya syarat seseorang boleh melaksanakan kurban ialah, muslim, baligh, berakal, dan mampu secara finansial. Sehingga apabila seorang individu muslim belum memiliki kemampuan finansial yang cukup, maka tidak dianjurkan untuk berkurban. Apalagi harus berhutang dan memperberat diri sendiri. Meski hukum berkurban ialah sunnah muakkadah bagi seorang muslim, tetapi terbatas pada yang mampu saja. Jika merasa belum mampu, maka tidak apa-apa.

Berkurban adalah perintah Allah Swt. secara langsung dalam surah Al-Kautsar, ayat 2.

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” Dan juga dalam surah Al-Hajj, ayat 34.

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah Swt. atas rezeki yang dianugerahkan Allah Swt. kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah Swt.).”

Polemik Perdebatan Pejabat Berkurban Menggunakan Dana Negara

Tentunya dengan dalil-dalil dasar yang mutlak, berkurban sudah menjadi kewajiban bagi kaum muslim yang mampu. Dan jarang sekali memiliki polemik perdebatan. Sehingga informasi Presiden Prabowo berkurban menggunakan dana APBN sebesar Rp. 100 miliar. Membuat rakyat, sebagai pembayar pajak bertanya-tanya. Apakah boleh hal tersebut dilakukan?

Karena pada substansinya, berkurban ialah ibadah individu dan private (pribadi). Meski sejak lama telah ada tradisi berkurban dari Pemerintah yang mengambil dana dari APBN atau APBD. Akan tetapi, hal tersebut sebagai bantuan Negara sehingga harus menggunakan nama penyalur sesuai jabatan. Seperti, Kurban Presiden atau Kurban Gubernur, bukan Kurban Prabowo. Karena melekat dengan jabatan bukan nama pribadi.

Seperti kata Tuan Guru Bajang, Muhammad Zainul Majdi. Kurban tersebut menggunakan uang Negara, bukan pribadi. Dan secara fiqih masih kita pertanyakan hukumnya. Jika berkurban menggunakan dana Negara, maka boleh saja. Asalkan memenuhi syarat proses yang transparan, dagingnya untuk fakir miskin, dan tentunya bermanfaat untuk masyarakat. Serta dijelaskan bahwa kurban tersebut bukan kurban pribadi Pejabat. Melainkan kontribusi Pemerintah untuk mensyiarkan semangat berkurban dan berbagi kebaikan di Hari Raya.

Dalam khazanah fikih siyasah yang menguatkan argumentasi tersebut adalah apabila kita menggunakan kacamata APBN sebagai Baitul Mal pada zaman kekhalifahan. Maka Presiden memiliki kewenangan untuk mengelola uang Negara. Sepanjang memberikan kemaslahatan kepada masyarakat. Sehingga Negara menjadi fasilitator untuk berkurban dengan uang rakyat, lalu dagingnya terdistribusi kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Maka hal tersebut logis dan sah.

Akan tetapi jika penggunaan dana APBN untuk berkurban bersifat individu untuk kepentingan pribadi  atas nama Kurban Prabowo, maka hal tersebut tidak boleh. Wallahu alam bishawab. []

Tags: hari raya idul adhaHukum BerkurbanKurban APBNPolemik Hukum BerkurbanPrabowo BerkurbanPresiden Prabowo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penyandang Disabilitas Bukan Kutukan: Memahami Penyebab Disabilitas dengan Benar

Next Post

Menjawab Dilema Santri atas Kekerasan Seksual di Pesantren

Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Related Posts

Surat dari Warga
Personal

Kami Bukan Angka Statistik: Surat dari Warga yang Lelah Dijadikan Properti Republik

29 April 2026
Program MBG
Publik

Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

6 Oktober 2025
Diplomasi Moral Indonesia
Publik

Diplomasi Moral Indonesia: Prabowo dan Komitmen Terhadap Palestina di PBB

26 September 2025
Toleransi di Bali
Featured

Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

7 Juni 2025
Warga Palestina
Publik

Evakuasi Warga Palestina, Antara Solidaritas dan Potensi Kehilangan Identitas

12 April 2025
Perjuangan Siti Hajar
Publik

Saat Hari Raya Idul Adha: Ingat Juga Perjuangan Siti Hajar Menjaga Kehidupan Manusia

18 Juni 2024
Next Post
Kekerasan Seksual di Pesantren

Menjawab Dilema Santri atas Kekerasan Seksual di Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0