Mubadalah.id – Rasanya, cukup sulit mendapatkan ketenangan di negeri ini. Belum lama kasus kekerasan seksual oleh seorang pengasuh pesantren di Pati. Kini, terjadi lagi kekerasan seksual kepada santriwati oleh seorang pimpinan padepokan sekaligus pengasuh pesantren di Pekalongan.
Bermula, seorang santriwati yang mengaku hamil dan melahirkan tanpa pernah berhubungan badan dengan siapapun. Bahkan, keluarganya mengamini kejadian yang menimpa putrinya sebagai ‘takdir tuhan’ — tanpa ada penjelasan sains. Anaknya pun terpaksa diadopsi orang lain.
Kasus ini menemukan titik terang karena ada beberapa yang juga mengaku korban berani bicara. Kasus ini diduga terjadi dari 2008 hingga 2025 dengan jumlah korban 23-25 orang. Tidak mudah bagi korban untuk berbicara karena mendapat tekanan dari pelaku. Dan minimnya pengetahuan; masih menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu hal yang tabu.
Kiai, Tubuh Santri, dan Harga yang Harus Dibayar untuk ‘Keberkahan Ilmu’
Dalam kasus serupa, seorang kawan bercerita, kawannya menjadi istri kedua seorang kiai dengan praktik nikah siri — membuat anaknya sulit mengakses pendidikan — begitupun dia. Bahkan, dia sendiri harus mengisolasi diri untuk menutupi praktik poligami dari istri pertama dan santri-santrinya.
Lebih parah, motivasi sang kiai memadu muridnya yang usianya terpaut jauh adalah, demi syarat ritual tertentu yang mengharuskan istri keduanya harus perawan dari kelas sosial yang ekonominya sulit. Terpilihlah teman kawan saya.
Saya cukup shock, karena kiai yang kawan saya ceritakan adalah guru kami semua.
Kawan saya yang bercerita pun gemetar karena ia juga mendapat tawaran untuk menjadi istri yang ketiga. Kawan saya tak berani bercerita karena hal tersebut “aib” sang guru dan takut itu menjadi sebab tidak mendapat keberkahan ilmu.
Mendengar cerita tersebut, saya tak bergeming sesaat. Perasaan saya pun bercampur aduk. Marah, karena kelakuannya merugikan korban. Takut, karena yang melakukan adalah guru sendiri.
Mungkin, santri di Pati atau di Pekalongan mengalami dilema yang sama seperti saya. Akan marah ketika mendengar atau menyaksikan guru yang mengajari kita pelajaran agama, justru melakukan hal yang agama larang. Di sisi lain, doktrin yang mengakar dalam kesadaran kami bahwa “menghormati guru” — dengan menutupi aibnya — wasilan untuk mendapat keberkahan ilmu.
Kira-kira apa yang yang harus dilakukan? Apakah diam saja, melanggengkan status quo (Sistem feodal-otoritarian pesantren yang menempatkan kiai sebagai figur maksum (terjaga dari dosa) dan kebal kritik) yang sarat memarjinalkan korban. Jika dinormalisasi tentu kejadian itu akan terus berulang dan pelaku impunitas.
Absennya Diskursus Gender di Pesantren
Sebuah diskusi yang bertajuk ‘Tadarus Subuh’ yang bertemakan “Berani Berkaca: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual” menjawab cepat atas keresahan saya. Dalam kajian tersebut membahas bagaimana urgensi otokritik secara holistik dalam tubuh pesantren.
Pesantren, sebagai tempat memperdalam ilmu agama mendapatkan posisi cukup terhormat di masyarakat. Banyak yang menganggap pesantren adalah tempat yang paling aman dari mara bahaya era modern. Tetapi, posisi itu mulai goyah dengan banyaknya kasus-kasus yang seharusnya tidak terjadi di sebuah lembaga keagamaan — seperti kasus di atas.
Alasan kuat terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren adalah patriarki yang tumbuh subur oleh sistem di dalamnya.
Salah satunya adalah kekosongan kerangka analisis tentang kekerasan berbasis gender (KBG) yang berujung interpretasi keliru. Seperti santriwati di Pekalongan yang denial karena tidak bisa mengidentifikasi dirinya sebagai korban kekerasan seksual. Hal demikian bisa jadi merupakan gejala PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).
Pelaku yang merupakan tokoh agama, akan sulit mencurigainya sebagai pelaku karena image seorang kiai cukup maksum dalam budaya masyarakat kita. Misal, konsep ‘iffah (menjaga kesucian) dalam kasus ini tidak menyapa pelaku. Konsep itu hanya berlaku bagi perempuan. Sehingga, pertanyaan yang muncul pun seputar korban. Seperti: “Pakaian seperti apa yang korban pakai?.” — bukan: “Apa yang pelaku lakukan?.”.
Masih beririsan, narasi perempuan sebagai “sumber fitnah” juga kerap menjadi persoalan. Seperti yang menimpa kawan saya, istri pertama kiainya menyarankan santriwati harus membawa suami ketika akan sowan atau ngaji pasaran ke pesantren tersebut. Jadi, seolah perempuan yang bisa memicu nafsu.
Syahdan, di pesantren, pimpinan pesantren merupakan figur otoritas. Selain sebagai “pengajar”, doktrin dalil-dalil agama juga mengokohkan posisinya. Akan ada konsekuensi serius ketika menolak perintah atau ajakannya. Sehingga, santri tidak akan mengenali tawaran yang sarat akan kekerasan seksual.
Jadi, kerangka analisis KBG di dalam pesantren sangat penting dalam upaya mitigasi kekerasan seksual.
Pesantren Tanpa Kekerasan Seksual: Beberapa Upaya
Otokritik secara holistik dalam mitigasi kekerasan seksual di pesantren yang paling fundamental adalah memupuk kesadaran dengan nilai dan kerangka analisis (framework). Mulai dari memasukkan literasi gender dalam kurikulum pesantren.
Untuk mencapai itu, tentu perlu sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kapabilitas. Bekerjasama dengan stakeholder yang memiliki kapabilitas di bidang terkait, bisa menjadi upaya. Seperti Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) atau lembaga yang memiliki konsentrasi yang sama.
Beriringan dengan meningkatkan kapasitas SDM, tak kalah penting membentuk satgas independen di pesantren, karena satgas internal selama ini rentan konflik kepentingan, terutama ketika pelaku adalah pimpinan pondok. Satgas ini harus berdiri di luar struktur pesantren, berada di bawah koordinasi Kemenag, Dinas PPPA, atau organisasi masyarakat sipil, dengan anggota terdiri dari aparat hukum (Unit PPA), psikolog, pekerja sosial, dan LBH.
Pelatihannya mencakup pemahaman framework KBG, UU TPKS, teknik pendampingan trauma/PTSD, serta SOP penerimaan aduan rahasia yang tidak perlu melalui pengurus pesantren. Dengan independensi struktural dan finansial, satgas ini bisa menjadi ruang aman bagi korban, sekaligus memutus mata rantai kekerasan seksual sistemik di pesantren.
Di Posisi Mana Santri Bisa Berkontribusi?
Santri, sebagai instrumen utama pesantren memiliki peran untuk melakukan otokritik kolektif atas berbagai peristiwa ketidakadilan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya sendiri. Salah satu bentuk otokritik yang bisa santri lakukan adalah menjadi agen dokumentasi.
Melalui dokumentasi yang sistematis, rahasia, dan terstruktur (misalnya mencatat, kronologi, atau penggunaan kanal aduan digital anonim), santri dapat memetakan pola kekerasan, mengidentifikasi pelaku berulang, serta melindungi calon korban.
Dokumentasi ini berfungsi ganda: sebagai upaya mitigasi (pencegahan dini dengan mengenali tanda-tanda bahaya) sekaligus alat advokasi (bukti tertulis yang dapat satgas independen, polisi, atau LBH gunakan sebagai alat bukti atau informasi kepada publik).
Peran tersebut sejalan dengan apa yang Yunizar Ramadhani, penulis buku “Hal-hal yang Tak Diceritakan Ketika Bicara” singgung tentang konsep “politik kehadiran” Asef Bayat, sosiolog berdarah Iran-Amerika. Dokumentasi sistematis menjadi gerakan diam-diam (Quiet Encroachment) terhadap sistem kekuasaan yang membungkam korban.
Santri yang mencatat, mengarsipkan, dan menyebarkan informasi tentang ketidakadilan melakukan politik kehadiran dalam ranah informasi: mereka hadir sebagai saksi, dan kehadiran itu sendiri adalah bentuk perlawanan.
Otokritik sebagai Kontrol Ketidakadilan
Otokritik ini bukan untuk menjatuhkan atau menghina reputasi pesantren, tetapi kontrol atas praktik ketidakadilan yang bertentangan dengan syariat Islam: hifz an-anfs (menjaga diri) — martabat manusia.
Ketakutan santri akan konsekuensi serius — tidak berkah ilmunya — karena mengoreksi tindakan zalim gurunya suatu yang wajar, namun tidak bertentangan dengan agama. Justru, dalam Islam, kejujuranlah yang bisa mendatangkan keberkahan. Bahkan kaidah fikih menegaskan:
“Menolak atau mencegah kerusakan lebih utama, daripada menarik atau mengupayakan suatu kemaslahatan.”
Jujur terhadap diri sendiri bahwa menyuarakan kebenaran (mitigasi kekerasan seksual) lebih penting ketimbang keberkahan ilmu yang semu. Bukannya, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah” adalah kaidah mutlak dalam Islam.” (HR. Ahmad)
Jadi, selama pesantren belum menjadi ruang “aman”, maka teruslah bersuara. Mengutip ungkapan Bu Nyai Siti Rofiah,
“Keberkahan tidak dibangun dari pembiaran terhadap pembiaran kemungkaran. Keberkahan itu justru lahir ketika ilmu itu bisa digunakan untuk menjaga martabat manusia, melindungi yang lemah, untuk menegakkan kebenaran.” []












































