Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Seksual di Pesantren: Jangan Sibuk Menjadi Humas, Selesaikan Akar Masalahnya!

Sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual, Nawaning Nusantara mengembangkan Gerakan Pelatihan Tarbiyah Jinsiyah bagi santri putri.

Zahra Amin by Zahra Amin
1 Juni 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Seksual di Pesantren

Kekerasan Seksual di Pesantren

70
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual yang terus terungkap di sejumlah pesantren belakangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Bagaimana lembaga yang selama ini dipercaya sebagai ruang pendidikan akhlak dapat menjadi tempat terjadinya pelanggaran yang begitu serius? Pertanyaan inilah yang menjadi fokus Tadarus Subuh ke-193 yang terselenggara pada Minggu, 31 Mei 2026, dengan tema “Berani Berkaca: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual.”

Diskusi menghadirkan Nabilah Munsyarihah, Koordinator Litbang Nawaning Nusantara dan penggagas Gerakan Pelatihan Tarbiyah Jinsiyah. Selain itu Faqihuddin Abdul Kodir, penggagas Metode Mubadalah dan Guru Besar UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kegiatan dimoderatori oleh Hesti Anugrah Restu.

Tema ini merupakan kelanjutan dari kajian pekan sebelumnya yang mengulas akar sistemik kekerasan seksual di pesantren. Dalam pengantarnya, moderator mengingatkan kembali tiga persoalan mendasar yang telah terpetakan oleh Nyai Siti Rofiah, yakni kekosongan kerangka relasi kuasa, lemahnya sistem perlindungan, dan budaya hukum khas pesantren yang sering kali menyulitkan penanganan kasus secara adil.

Kekerasan Seksual sebagai Puncak Gunung Es

Nabilah Munsyarihah memulai paparannya dengan menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren yang muncul ke ruang publik hanyalah puncak gunung es. Banyak kasus lain yang tidak pernah terungkap karena korban memilih diam. Ia tidak memiliki akses pengaduan, atau tidak memahami bahwa pengalaman yang ia alami merupakan bentuk kekerasan seksual.

Menurutnya, pola kasus yang muncul di berbagai daerah memiliki kemiripan. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang ia miliki sebagai guru, pengasuh, atau tokoh yang dihormati untuk membangun kepatuhan korban. Situasi menjadi lebih rumit ketika relasi kuasa tersebut terbungkus dengan legitimasi agama.

Ia mencontohkan pengalaman seorang korban yang sebenarnya telah berani menolak tindakan pelaku dengan mengatakan bahwa perilaku tersebut tidak dibenarkan agama. Namun pelaku kemudian membalas dengan argumentasi keagamaan lain yang dianggap lebih otoritatif. Dalam kondisi seperti itu, korban yang masih muda dan terbiasa patuh kepada guru menjadi sulit mempertahankan penolakannya.

“Di sini agama digunakan untuk memanipulasi,” tegas Nabilah.

Menurutnya, mengajarkan santri untuk sekadar berkata “tidak” belum cukup. Yang kita butuhkan adalah kemampuan mengenali manipulasi, memahami relasi kuasa, dan memiliki keberanian mempertanyakan penyalahgunaan otoritas yang terbungkus dalih agama.

Nabilah melihat bahwa Indonesia sedang berada pada masa transisi. Praktik-praktik yang selama puluhan tahun dianggap biasa kini berhadapan dengan kesadaran baru tentang hak korban dan perlindungan terhadap kekerasan seksual.

Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengubah cara pandang terhadap penyalahgunaan relasi kuasa. Tindakan yang dahulu dianggap lumrah kini kita pandang sebagai bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Namun perubahan hukum belum selalu diikuti perubahan budaya. Banyak pihak masih memandang kasus kekerasan seksual sebagai persoalan citra lembaga, bukan persoalan keselamatan korban.

Karena itu, Nabilah mengkritik berbagai deklarasi atau pernyataan sikap yang hanya berfungsi memperbaiki reputasi pesantren tanpa diikuti langkah nyata untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

“Kalau hanya deklarasi tanpa implementasi, itu hanya menyelesaikan problem humas pesantren, bukan akar masalah,” ujarnya.

Gerakan Tarbiyah Jinsiyah: Membangun Kesadaran dari Dalam

Sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual, Nawaning Nusantara mengembangkan Gerakan Pelatihan Tarbiyah Jinsiyah bagi santri putri.

Program ini lahir dari kesadaran bahwa pesantren membutuhkan pendekatan yang berasal dari komunitasnya sendiri. Para fasilitator yang sebagian besar merupakan nyai muda dan penggerak pesantren dipandang lebih mudah diterima karena berbicara sebagai bagian dari komunitas, bukan pihak luar.

Selama satu tahun berjalan, pelatihan telah terlaksana di puluhan pesantren di Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Barat, dengan menjangkau lebih dari sembilan ribu peserta.

Materi pelatihan tidak hanya membahas definisi kekerasan seksual, tetapi juga mengajak santri mengenali situasi-situasi yang tampak biasa namun berpotensi menjadi pintu masuk kekerasan. Misalnya candaan yang melanggar batas, budaya relasi eksklusif antarsantri, minimnya privasi di asrama, hingga praktik-praktik yang membuat santri sulit menjaga batas tubuhnya.

Pelatihan juga menggunakan studi kasus yang dekat dengan pengalaman keseharian santri. Salah satunya adalah pertanyaan tentang bagaimana bersikap ketika diminta mengantarkan sesuatu, seperti minuman kopi ke kamar pribadi guru lawan jenis. Melalui simulasi seperti itu, mengajak santri berlatih mengambil keputusan, menetapkan batasan, dan memahami bahwa ketaatan kepada guru tidak bersifat mutlak.

Di akhir pelatihan, juga memperkenalkan peserta pada mekanisme pelaporan sederhana untuk membantu mendeteksi persoalan yang selama ini tersembunyi.

Menariknya, sejumlah kasus justru terungkap melalui proses penyaringan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa banyak persoalan yang selama ini tidak terlihat karena tidak tersedia ruang aman bagi santri untuk bercerita.

Keterbatasan dan Tantangan Perubahan

Meski telah menjangkau ribuan santri, Nabilah mengakui bahwa upaya mereka masih berada pada tahap awal.

Gerakan Tarbiyah Jinsiyah saat ini lebih banyak menyasar calon korban melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran. Sementara upaya untuk menyentuh sistem, membangun mekanisme perlindungan, atau mengubah perilaku calon pelaku masih sangat terbatas.

Selain itu, perubahan di pesantren sangat bergantung pada kemauan pengasuh. Tidak semua pesantren siap membicarakan isu kekerasan seksual secara terbuka. Sebagian masih menolak karena merasa persoalan tersebut tidak terjadi di lingkungan mereka.

Namun Nabilah meyakini bahwa perubahan tetap perlu kita mulai, meski perlahan. Kehadiran para fasilitator, menurutnya, berfungsi sebagai pengganggu status quo yang selama ini membuat persoalan kekerasan seksual mereka anggap wajar atau tidak penting.

Membangun Kemitraan Pengetahuan

Menanggapi paparan tersebut, Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual merupakan masalah sosial yang sangat kompleks dan berakar panjang. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat kita lakukan melalui pendekatan yang saling menyalahkan.

Ia mengkritik dua kecenderungan yang sering muncul. Di satu sisi, pihak luar terkadang memaksa pesantren menerima seluruh konsep yang mereka bawa tanpa memahami dinamika internal pesantren. Di sisi lain, sebagian pesantren juga bersikap defensif dan menolak kritik dengan alasan telah memiliki pendidikan akhlak yang dianggap cukup.

Menurutnya, yang kita butuhkan adalah epistemic partnership, yaitu kemitraan pengetahuan yang memungkinkan berbagai pihak belajar dan bekerja bersama tanpa merasa paling benar.

“Persoalan kekerasan seksual memerlukan berbagai pihak. Tidak ada satu kelompok yang bisa menyelesaikannya sendirian,” ujarnya.

Salah satu gagasan penting yang Faqihuddin ajukan adalah perlunya pembaruan pendidikan akhlak di pesantren.

Selama ini kitab-kitab akhlak yang santri pelajari lebih banyak berbicara tentang penghormatan kepada guru, ketaatan, dan adab secara umum. Namun kitab-kitab tersebut belum cukup membantu santri menghadapi persoalan konkret yang mereka hadapi sehari-hari.

Karena itu ia mengusulkan penyusunan panduan akhlak yang lebih operasional dan kontekstual. Panduan tersebut harus menjawab pertanyaan-pertanyaan praktis seperti bagaimana menetapkan batas tubuh, bagaimana menolak perintah yang tidak pantas, bagaimana melaporkan kekerasan, dan bagaimana membangun relasi yang sehat.

Menurutnya, pendidikan akhlak perlu bergerak dari konsep yang abstrak menuju keterampilan hidup yang dapat kita praktikkan.

Amanah sebagai Pondasi Pesantren Ramah Santri

Faqihuddin juga menawarkan kerangka nilai yang dapat menjadi landasan transformasi pesantren.

Nilai pertama adalah amanah. Pesantren harus memahami bahwa keberadaan santri merupakan amanah yang wajib terjaga. Pengasuh, guru, dan seluruh pengelola pesantren harus melihat perlindungan terhadap santri sebagai tanggung jawab moral dan keagamaan.

Jika santri dipandang sebagai amanah, maka setiap tindakan yang membahayakan mereka otomatis kita pahami sebagai pengkhianatan terhadap amanah tersebut.

Nilai kedua adalah khidmah. Dalam pandangannya, khidmah tidak boleh kita maknai sebagai kewajiban santri untuk melayani semata. Pesantren dan para pengasuh juga harus memandang dirinya sebagai pelayan bagi kebutuhan pendidikan dan keselamatan santri.

Di atas kedua nilai tersebut, ia mengusulkan tujuh prinsip dasar yang dapat menjadi fondasi budaya pesantren, yaitu fitrah, karamah (martabat manusia), rahmah, mas’uliyah (tanggung jawab), ukhuwah, uswah (keteladanan), dan ta’awun (kerja sama).

Menurutnya, seluruh prinsip ini perlu diterjemahkan menjadi kebijakan, kurikulum, dan perilaku sehari-hari yang nyata.

Diskusi semakin kaya ketika Alimatul Qibtiyah, seorang Guru Besar kajian Gender di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membagikan perkembangan penelitian timnya mengenai kecerdasan seksual berbasis perspektif Islam.

Konsep ini berupaya mengintegrasikan pengetahuan tentang tubuh, relasi kuasa, konsen, etika seksualitas, pengelolaan hasrat seksual, hingga tanggung jawab moral dalam satu kerangka pendidikan yang sesuai dengan tradisi pesantren.

Ia menekankan pentingnya mengembangkan kemampuan mengelola hasrat secara etis dan bertanggung jawab. Bukan sekadar memberikan informasi biologis tentang seksualitas.

Bagi Alimatul, berbagai inisiatif yang sedang tumbuh di lingkungan pesantren perlu saling terhubung. Tujuannya agar dapat memperkaya satu sama lain dan menghasilkan model pendidikan yang lebih kuat.

Berbenah untuk Menjadi Ruang Aman

Diskusi Tadarus Subuh pagi itu menunjukkan bahwa perubahan memang tidak dapat kita lakukan secara instan. Namun berbagai ikhtiar yang sedang tumbuh menunjukkan bahwa pesantren tidak sedang diam.

Mulai dari pendidikan Tarbiyah Jinsiyah, penyusunan SOP perlindungan santri, pengembangan konsep kecerdasan seksual, hingga perumusan kerangka nilai pesantren yang lebih transformatif merupakan tanda bahwa komunitas pesantren sedang berusaha menjawab tantangan zaman.

Di akhir diskusi, Hesti sebagai moderator mengingatkan bahwa pendidikan tentang batas tubuh dan penghormatan terhadap diri tidak boleh hanya kita bebankan kepada pesantren. Keluarga juga memiliki peran penting untuk membangun kesadaran tersebut sejak anak-anak masih sangat kecil.

Pesantren yang aman tidak lahir hanya dari aturan, tetapi dari kolaborasi antara keluarga, pesantren, komunitas, dan negara. Keberanian untuk berkaca menjadi langkah awal yang penting agar pesantren dapat terus menjalankan amanahnya sebagai ruang pendidikan yang melindungi martabat, keselamatan, dan masa depan setiap santri.

Sejalan dengan Komitmen KUPI

Ikhtiar bersama untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pondok pesantren sejalan dengan komitmen Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Hal ini sebagaimana sambutan Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi dalam acara Puncak Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia (BKUPI) di Jakarta pada 24 Mei 2026.

Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits Bekasi ini mengatakan bahwa gerakan ulama perempuan Indonesia harus berada di garis depan dalam melawan seluruh bentuk kekerasan. Baik kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perundungan, maupun kekerasan struktural yang terjadi di tengah masyarakat.

Untuk itu, Badriyah memperkenalkan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan” sebagai semangat kolektif yang perlu terbangun bersama oleh masyarakat, lembaga pendidikan, komunitas, dan seluruh elemen bangsa.

Trilogi tersebut meliputi pernyataan “Saya tidak mau menjadi korban kekerasan”, “Saya tidak mau menjadi pelaku kekerasan”, dan “Saya mau melaporkan kekerasan yang menimpa siapa pun”.

Menurutnya, tiga pernyataan itu sebagai bentuk keberanian dalam mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan yang selama ini kerap biasa.

“Dengan tiga kalimat ini, kita memiliki Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan. Ini penting untuk membangun keberanian amar ma’ruf nahi munkar dan kepedulian kolektif demi menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan,” ujar Badriyah.

Ia menjelaskan, pernyataan “Saya tidak mau menjadi korban kekerasan” merupakan ajakan agar perempuan, anak, santri dan mahasiswa. Serta masyarakat berani menolak kekerasan, sekalipun pelakunya memiliki kuasa atau kedudukan tinggi.

Sementara pernyataan “Saya tidak mau menjadi pelaku kekerasan” menjadi pengingat bahwa setiap orang harus membangun kesadaran untuk menghormati sesama manusia dan mengendalikan diri dalam kehidupan sehari-hari. Baik di ruang nyata maupun digital.

Sedangkan pernyataan “Saya mau melaporkan kekerasan yang menimpa siapa pun” menjadi penting untuk membangun keberanian kolektif dalam membela korban dan menghentikan budaya diam terhadap kekerasan seksual.

Implementasi Nilai Islam

Ia juga menilai, penyusunan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren dan perguruan tinggi merupakan bagian dari implementasi nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Karena itu, Badriyah memberikan apresiasi kepada lembaga keagamaan dan pendidikan yang mulai membangun mekanisme perlindungan bagi korban kekerasan seksual melalui pembentukan satgas, SOP, dan sistem pendampingan yang lebih berpihak kepada korban.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk kerja sama laki-laki dan perempuan dalam membangun keadilan yang hakiki. Di akhir penjelasannya mengenai Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan, Badriyah berharap gerakan tersebut dapat menjadi energi bersama untuk mewujudkan masa depan Indonesia tanpa kekerasan. []

 

Tags: Fiqh Al UsrahKekerasan Seksual di PesantrenNawaning NusantaraTadarus SubuhTarbiyah Jinsiyah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Langkah-Langkah Menumbuhkan Rasa Percaya Diri bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

Next Post

Membumikan Pancasila melalui Masyarakat yang Ramah Disabilitas

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Tradisi Pesantren
Personal

Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren

8 Juli 2026
Mencegah Kekerasan Seksual
Personal

Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

7 Juli 2026
Epistemic Injustice
Metodologi

Akar dan Jalan Keluar Kekerasan Seksual di Pesantren dalam Teori Epistemic Injustice dan Kerangka Mubadalah

29 Juni 2026
Next Post
Membumikan Pancasila

Membumikan Pancasila melalui Masyarakat yang Ramah Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0