Mubadalah.id – Secara historis dan kultural, banyak santri tumbuh dalam tradisi pesantren yang menempatkan kiai sebagai sosok waliyullah (wali Allah) atau khariqul ‘adah, yaitu pribadi yang diyakini memiliki keistimewaan di luar kebiasaan manusia.
Cara pandang ini melahirkan penghormatan yang sangat tinggi kepada kiai. Namun, dalam praktiknya, penghormatan tersebut terkadang berkembang menjadi ketaatan yang tidak lagi memberikan ruang bagi santri untuk mengungkapkan pengalaman dan perasaannya sendiri.
Tidak sedikit santri yang sebenarnya merasa tidak nyaman ketika diminta melakukan sesuatu. Misalnya memijat kiai atau menjalankan tugas tertentu. Namun, ketika rasa tidak nyaman itu terungkapkan, respons yang mereka terima justru, “Itu berkah.” Setiap hari mereka mendengar istilah-istilah seperti taat, barokah, dan khidmah yang termaknai secara sepihak. Akibatnya, bahasa yang semestinya menjadi jalan menuju kebaikan justru berubah menjadi alat yang membungkam.
Dalam situasi seperti ini, banyak korban kekerasan bahkan tidak memiliki kosa kata untuk memahami apa yang sedang mereka alami. Mereka merasa tidak nyaman, tetapi tidak mengetahui bahwa pengalaman tersebut merupakan bentuk kekerasan atau pelanggaran atas martabat diri.
Persoalan inilah yang menjadi salah satu pembahasan dalam Tadarus Subuh ke-195 pada Minggu, 28 Juni 2026 bersama Kiai Faqih Abdul Kodir mengenai penguatan fondasi akhlak di pesantren untuk mencegah kekerasan seksual. Dalam forum tersebut, beliau memperkenalkan konsep epistemic partnership (al-ma’rifiyah). Sebuah gagasan yang menempatkan pengalaman personal sebagai sumber pengetahuan yang sah untuk melengkapi tradisi keilmuan pesantren.
Epistemic Partnership: Menyatukan Pengetahuan dan Pengalaman
Menurut Kiai Faqih Abdul Kodir, epistemic partnership merupakan paradigma yang mensenyawakan pengetahuan keagamaan dengan pengalaman hidup manusia dalam proses produksi ilmu. Gagasan ini lahir dari pengalaman Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam membangun metode pengambilan pengetahuan yang tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga pada realitas kehidupan.
Ada beberapa prinsip penting dalam konsep ini.
Pertama, pengalaman manusia, terutama pengalaman perempuan dan kelompok yang selama ini suaranya kurang terdengar, merupakan sumber pengetahuan yang sah. Pengalaman tersebut tidak hanya menjadi data sosiologis, namun bagian penting dalam merumuskan pemahaman keagamaan yang lebih utuh.
Kedua, pengetahuan merupakan hasil kerja bersama (partnership). Kebenaran tidak termonopoli oleh satu orang atau satu disiplin ilmu, tetapi terbangun melalui dialog antara ilmu agama, ilmu sosial, psikologi, humaniora, serta pengalaman hidup masyarakat.
Ketiga, setiap subjek pengetahuan perlu memiliki kesadaran atas keterbatasan ilmunya (al-ma’rifiyah). Seorang kiai, nyai, maupun akademisi perlu membuka diri terhadap perspektif lain agar mampu memahami persoalan secara lebih komprehensif.
Keempat, konsep ini melampaui gagasan epistemic justice yang Miranda Fricker perkenalkan. Jika epistemic justice berupaya mengembalikan hak suara kepada mereka yang terbungkam, maka epistemic partnership mengajak pengalaman mereka menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses membangun pengetahuan bersama.
Melalui perspektif ini, pengalaman korban tidak lagi terposisikan sebagai cerita pribadi yang boleh terabaikan. Akan tetapi sebagai sumber pembelajaran untuk memperbaiki sistem dan budaya pesantren.
Mendefinisikan Ulang Kosakata Pesantren
Dengan menggunakan perspektif epistemic injustice, Kiai Faqih Abdul Kodir menunjukkan bahwa sejumlah istilah yang selama ini sangat akrab di lingkungan pesantren kerap kita maknai secara tidak seimbang. Akibatnya, istilah-istilah tersebut justru dapat membungkam korban kekerasan.
Karena itu, sejumlah kosa kata penting di lingkungan pesantren perlu kita maknai kembali secara relasional atau mubadalah. Sehingga tidak hanya menuntut kewajiban santri, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab moral bagi para pengasuh dan seluruh komunitas pesantren.
Amanah tidak lagi hanya kita maknai sebagai kewajiban santri menjaga nama baik pesantren atau kiai. Amanah juga berarti tanggung jawab pengasuh dan lembaga untuk memastikan setiap santri berada dalam kondisi aman, terlindungi, dan tidak meninggalkan pesantren dengan membawa trauma.
Taat perlu kitaa pahami sebagai ketaatan yang berorientasi pada kebaikan (ma’ruf) dan kemaslahatan. Ketaatan tidak boleh berubah menjadi kepatuhan buta yang membuka ruang bagi kezaliman, penyalahgunaan kuasa, maupun kekerasan.
Barakah juga perlu kita maknai secara lebih relasional. Keberkahan tidak boleh kita jadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melukai seseorang. Rasa tidak nyaman yang santri alami tidak seharusnya kita sangkal dengan alasan “demi berkah.” Karena justru dapat mematikan kesadaran korban terhadap pengalaman yang sedang dialaminya.
Sabar selama ini sering terpahami sebagai kemampuan menerima semua ujian. Namun, kesabaran tidak boleh menjadi alasan untuk memendam penderitaan atau membungkam korban. Melaporkan kekerasan bukanlah bentuk ketidaksabaran, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan.
Khidmah juga perlu dipahami secara timbal balik. Bukan hanya santri yang mengabdi kepada kiai, melainkan pengasuh dan lembaga pesantren juga memiliki kewajiban untuk melayani, melindungi, dan memenuhi kebutuhan para santri.
Maslahah merupakan tujuan utama kehidupan pesantren. Karena itu, setiap kebijakan dan praktik pendidikan harus diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga pesantren, terutama dalam menjaga keselamatan, kehormatan, dan martabat santri.
Fitrah dan karamah mengingatkan bahwa setiap manusia diciptakan dalam keadaan mulia. Martabat tersebut tidak boleh direndahkan oleh siapa pun, termasuk oleh figur yang memiliki otoritas keagamaan.
Sementara itu, mas’uliyah atau tanggung jawab harus kita pahami sebagai tanggung jawab kolektif. Ketika terjadi kekerasan, seluruh komunitas pesantren memiliki kewajiban untuk mencegah, menangani, dan memulihkan keadaan. Bukan justru menyalahkan korban atau menutup-nutupi persoalan demi menjaga citra lembaga.
Menuju Pesantren yang Aman dan Bermartabat
Pada akhirnya, tujuan epistemic partnership di pesantren adalah membangun kesadaran bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan pengetahuan, sehingga perlu saling belajar, saling mendengar, dan saling menghormati pengalaman satu sama lain. Dengan cara itulah martabat manusia dapat benar-benar terjaga, dan seluruh warga pesantren memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah segala bentuk kerusakan dan kekerasan.
Sebagaimana Kiai Faqih Abdul Kodir sampaikan, “Dengan cara ini, pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang mulia, aman, dan penuh keberkahan yang nyata bagi seluruh warganya.”
Membangun tradisi pesantren yang mulia, aman, dan penuh keberkahan memang bukan tanggung jawab segelintir orang. Ia merupakan kerja bersama seluruh warga pesantren. Semuanya kita mulai dari kesediaan untuk mendengarkan pengalaman sesama, dan menghormati martabat setiap manusia. Selain itu menjadikan nilai-nilai agama sebagai jalan untuk menghadirkan keadilan, bukan membungkam suara mereka yang terluka. []












































