Mubadalah.id – Seiring dengan mencuatnya kasus kekerasan seksual ke ruang publik, respons yang sering muncul adalah tuntutan terhadap sanksi yang tegas untuk pelaku. Hukuman yang berat memang penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Menurut Cesare Beccaria dalam buku On Crime and Punisments 1764, hukuman bagi pelaku kejahatan juga mampu mencegah orang lain melakukan tindak pidana.
Namun, dalam sesi Tadarus Subuh ke 195 pada 28 Juni 2026 ada pertanyaan mendasar yang mendorong peserta tadarus berfikir lebih jauh. “Mengapa kekerasan seksual di pesantren masih terus terjadi padahal aturan, larangan, bahkan ancaman hukuman telah tersedia?”
Pertanyaan reflektif tersebut mengarahkan perhatian peserta tadarus subuh pada akar persoalan yang sering luput dibahas. Mengenai bagaimana cara kita membangun pengetahuan tentang relasi, otoritas, dan pengalaman. Pencegahan kekerasan seksual bukan sekadar persoalan hukum semata, namun juga berkaitan dengan pentingnya transformasi cara berpikir yang memungkinkan masyarakat mengenali, mendengar, dan merespons kejadian pun saat kekerasan tersebut belum terjadi.
Lantas, darimana transformasi cara berfikir tersebut bisa terbentuk? Berikut ini penjelasan lebih lanjut.
Mengubah Pengalaman Korban dari Kesaksian Menuju Pengetahuan
Hal pertama yang perlu diubah adalah bagaimana memposisikan pengalaman korban sebagai sebuah pengetahuan, bukan hanya kesaksian semata. Kita perlu membangun kesadaran bersama bahwa pengalaman korban merupakan sumber pengetahuan yang sah.
Kiai Faqihuddin Abdul Kodir berulang kali menegaskan bahwa pengalaman perempuan, santri, maupun korban kekerasan tidak hanya sebagai cerita yang menunggu pembenaran dari otoritas agama atau lembaga. Sebaliknya, pengalaman tersebut harus menjadi pintu masuk untuk memahami realitas yang sedang berkembang di masyarakat.
Perspektif ini menunjukkan pergeseran penting dalam cara memproduksi pengetahuan keagamaan. Selama ini, pengalaman korban kerap terkalahkan oleh asumsi bahwa tokoh agama tidak mungkin melakukan kekerasan, atau bahwa korban keliru memahami apa yang dialaminya. Akibatnya, korban kehilangan ruang untuk berbicara, sekaligus kehilangan kemampuan mengenali bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan.
Dalam kerangka epistemic partnership (kemitraan dalam membangun pengetahuan), pengalaman tidak berperan sebagai pelengkap argumentasi saja. Ia terakui sebagai sumber pengetahuan yang bersanding dengan teks agama dan disiplin ilmu lainnya. Pengakuan ini menjadi langkah awal membangun sistem pencegahan. Karena masyarakat hanya dapat mencegah kekerasan seksual apabila telah mampu mengenali pengalaman korban sebagai sebuah kenyataan yang memperoleh pengakuan dan terlegitimasi.
Pencegahan Bermula dari Pengetahuan yang Terbangun Bersama
Temuan kedua menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak mungkin bertumpu pada otoritas tunggal. Pencegahan kekerasan seksual tidak dapat dibebankan kepada pesantren, sebagaimana ia juga tidak dapat terselesaikan hanya dari dalam pesantren saja.
Dalam Tadarus Subuh ke-195, Kiai Faqihuddin mengingatkan agar publik tidak terjebak pada dua sikap yang sama-sama problematis, yakni menutup mata terhadap kekerasan yang terjadi di pesantren atau justru menjadikan pesantren sebagai satu-satunya pihak yang terhakimi.
Menurutnya, kesadaran mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa jadi memang belum menjadi pengetahuan yang mapan di lingkungan pesantren. Maka, yang lantang tersuarakan seharusnya bukan sekadar kritik. Namun juga proses membangun pengetahuan bersama. Agar pesantren memiliki perspektif yang memadai dalam mengenali, mencegah, dan menangani kekerasan seksual.
Oleh karena itu, proses memahami kekerasan seksual memerlukan kerja sama lintas aktor dan lintas disiplin ilmu. Pengalaman perempuan dan kesaksian korban perlu termainstreamkan, tetapi tidak berhenti sebagai narasi personal. Pengalaman tersebut harus berdialog dengan pembacaan terhadap teks-teks keagamaan, sekaligus terelaborasi oleh temuan psikologi, kesehatan, ilmu sosial, dan praktik pendampingan korban. Melalui proses dialog inilah lahir pengetahuan keagamaan yang lebih utuh dan kontekstual.
Pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual akhirnya menjadi sebagai tanggung jawab bersama, yang menuntut kolaborasi antara pesantren, ulama, akademisi, tenaga profesional, pendamping korban, serta masyarakat luas dalam membangun sistem yang lebih aman dan berkeadilan.
Di sinilah epistemic partnership menemukan relevansinya. Kemitraan pengetahuan tidak berarti semua pandangan memiliki pisisi dan kedudukan yang sama. Melainkan membuka ruang agar berbagai bentuk pengetahuan saling melengkapi.
Ulama, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, pendamping korban, dan komunitas memiliki kontribusi yang berbeda dalam memahami persoalan kekerasan seksual. Pencegahan menjadi lebih efektif karena komunitas tidak hanya bergantung pada satu cara pandang. Pemahaman yang lebih utuh berawal dari dialog antarpihak.
Mengubah Bahasa Keagamaan untuk Mengubah Budaya Pencegahan
Temuan ketiga menunjukkan bahwa transformasi pengetahuan juga berlangsung melalui rekonstruksi makna terhadap konsep-konsep keagamaan yang telah lama hidup di pesantren. Dalam kajian tersebut, Kiai Faqihuddin menawarkan pembacaan ulang terhadap beberapa nilai. Seperti amanah, maslahat, khidmah, fitrah, karamah, dan rahmah sebagai fondasi relasi yang sehat antara kiai, santri, dan seluruh warga pesantren.
Upaya ini penting karena bahasa membentuk cara berpikir. Ketika ketaatan bermakna kepatuhan dan ketertundukan tanpa batas, atau keberkahan bermakna penerimaan tanpa kritik terhadap otoritas, maka ruang berkembangnya budaya kekerasan semakin terbuka lebar.
Sebaliknya, ketika amanah sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga martabat setiap orang, atau khidmah berjalan sebagai relasi timbal balik yang saling memuliakan, maka nilai-nilai agama justru menjadi perangkat untuk mencegah kekerasan.
Refleksi dari kegiatan tadarus subuh ke-195 ini, pencegahan kekerasan seksual seyogyanya berawal dari perubahan cara masyarakat dalam memberi makna terhadap relasi sosial. Sanksi tetap perlu, tetapi bekerja pada tahap akhir ketika pelanggaran terjadi. Pencegahan yang berkelanjutan menuntut perubahan yang lebih mendasar, yaitu membangun budaya pengetahuan yang mengakui pengalaman sebagai sumber kebenaran, membuka ruang dialog antarpihak, serta merekonstruksi nilai-nilai keagamaan agar berpihak pada martabat manusia.
Dalam pengertian inilah epistemic partnership menjadi fondasi bagi terwujudnya pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan. Kemitraan tersebut bukan bermaksud untuk melebur batas-batas disiplin ilmu.
Setiap disiplin ilmu tetap berdiri pada otoritas keilmuannya masing-masing. Pengetahuan keagamaan, psikologi, kesehatan, hukum, maupun pengalaman korban tetap berdialektika sesuai metodologi. Namun bertujuan pada tujuan etik yang sama. Untuk membangun pengetahuan yang lebih utuh tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. []
.












































