Mubadalah.id – Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hukum saja. Persoalan tersebut membutuhkan pembenahan yang lebih mendasar melalui perubahan cara pandang, penguatan tata kelola kelembagaan, serta pembangunan sistem perlindungan yang tumbuh dari dalam lingkungan pesantren sendiri.
Pandangan tersebut menjadi salah satu topik diskusi dalam forum Tadarus Subuh Ke-194 yang membahas persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Forum tersebut menghadirkan sejumlah tokoh pesantren, akademisi, dan aktivis untuk membahas berbagai tantangan sekaligus langkah-langkah yang perlu dilakukan guna memperkuat perlindungan bagi santri.
Pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum Pati, Dr. Hj. Umdatul Baroroh, M.A., menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual yang muncul belakangan ini tidak dapat dilepaskan dari karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi yang telah tumbuh dan berkembang selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Berbagai kasus yang mencuat ke ruang publik dalam beberapa bulan terakhir, lanjutnya, harus menjadi momentum refleksi bagi dunia pesantren. Namun refleksi tersebut tidak boleh berujung pada generalisasi yang menempatkan seluruh pesantren sebagai lembaga yang bermasalah.
Pembenahan justru perlu dilakukan dengan memahami pesantren secara utuh, termasuk tradisi, kultur, dan relasi sosial yang hidup di dalamnya. Dengan cara itu, solusi yang dibangun akan lebih mudah diterima dan dijalankan oleh komunitas pesantren sendiri.
Dalam paparannya, Nyai Umdah menggambarkan pesantren sebagai ruang pendidikan yang memiliki kultur berbeda dengan lembaga pendidikan pada umumnya. Relasi antara kiai, nyai, ustaz, pengurus, santri, hingga wali santri dibangun di atas nilai penghormatan, kepercayaan, dan ketakdziman yang selama ini menjadi kekuatan utama pesantren dalam membentuk karakter serta menjaga keberlangsungan pendidikan.
Meski demikian, relasi yang kuat tersebut juga dapat menimbulkan kerentanan ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan atau relasi kuasa. Situasi inilah yang membuat upaya pencegahan kekerasan seksual memerlukan pendekatan yang sensitif terhadap realitas sosial yang berkembang di lingkungan pesantren.
Membangun Kesadaran Kolektif
Salah satu pekerjaan besar yang perlu dilakukan saat ini adalah membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap santri merupakan tanggung jawab seluruh unsur pesantren.
“Karena itu, keamanan dan keselamatan santri harus ditempatkan sebagai amanah yang wajib dijaga,” tegas Nyai Umdah.
Ia melihat masih adanya kecenderungan memandang kekerasan seksual sebagai persoalan yang hanya terkait dengan pesantren. Padahal, berbagai kasus yang muncul menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pengawasan, serta ruang pelaporan yang aman bagi korban.
Atas dasar itu, Nyai Umdah mengusulkan pembentukan jejaring atau aliansi yang mempertemukan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan santri. Jejaring tersebut dapat menjadi ruang berbagi pengalaman, menyusun strategi bersama, sekaligus memperkuat kapasitas pesantren dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Perubahan, katanya, tidak mungkin dibebankan kepada satu lembaga atau satu kelompok saja. Diperlukan kerja kolektif yang melibatkan pengasuh pesantren, akademisi, aktivis, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga para santri sendiri.
Melalui jaringan yang lebih kuat, berbagai praktik baik yang telah dilakukan sejumlah pesantren dapat menjadi pembelajaran bagi pesantren lainnya. Dengan demikian, proses pembenahan tidak harus selalu dimulai dari awal.
Budaya Diam di Pesantren
Dalam diskusi tersebut, Nyai Umdah juga menyampaikan soal masih kuatnya budaya diam ketika terjadi kasus kekerasan seksual.
Korban sering berada pada posisi yang sulit karena harus berhadapan dengan pelaku yang memiliki pengaruh, otoritas, atau kedudukan yang lebih tinggi. Tidak sedikit yang akhirnya memilih bungkam karena takut tidak dipercaya, disalahkan, atau dianggap mencemarkan nama baik lembaga.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak kasus tidak pernah terungkap dan tidak memperoleh penanganan yang memadai.
Menurut Nyai Umdah, lingkungan pesantren perlu dibangun menjadi ruang yang aman bagi korban untuk berbicara. Dukungan dan perlindungan harus tersedia ketika korban berani menyampaikan pengalaman yang dialaminya.
Keberanian korban untuk melapor semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya menyelamatkan pesantren, bukan sebagai ancaman terhadap keberadaan lembaga.
Ia menegaskan bahwa membicarakan persoalan yang terjadi bukan berarti membuka aib pesantren. Sebaliknya, keterbukaan merupakan langkah awal untuk memperbaiki keadaan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, pesantren juga perlu memperkuat pendidikan mengenai relasi yang sehat agar setiap warga pesantren memahami batas-batas yang harus dijaga dalam kehidupan bersama.
Santri perlu Belajar Soal Haknya
Menurut Nyai Umdah, para santri perlu memperoleh pemahaman yang memadai mengenai hak-hak mereka sebagai peserta didik, termasuk batas-batas perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam relasi antara guru dan santri.
Pemahaman tersebut penting agar santri mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan yang mungkin terjadi serta memiliki keberanian untuk mengambil langkah perlindungan ketika menghadapi situasi yang membahayakan.
Pendidikan mengenai hak-hak santri, lanjutnya, tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang bertentangan dengan tradisi pesantren. Justru banyak nilai yang selama ini hidup di lingkungan pesantren dapat menjadi fondasi kuat untuk membangun budaya saling menghormati dan saling menjaga.
Nilai amanah, tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kewajiban melindungi kelompok yang rentan merupakan bagian dari ajaran yang selama ini diwariskan dalam tradisi pesantren.
Karena itu, penguatan perlindungan santri tidak seharusnya dipandang sebagai agenda yang datang dari luar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang sejak awal menjadi fondasi pendidikan pesantren.
Membutuhkan Waktu yang Panjang
Nyai Umdah mengingatkan bahwa perubahan budaya tidak dapat berlangsung secara instan. Harapan bahwa seluruh persoalan dapat diselesaikan hanya melalui satu kebijakan atau satu regulasi dinilai tidak realistis.
Perubahan membutuhkan proses yang panjang melalui pendidikan, dialog, peningkatan kapasitas, serta pembangunan kesadaran bersama yang bisa kita lakukan secara berkelanjutan.
Proses tersebut memerlukan keterlibatan banyak pihak yang bersedia bekerja dengan sabar dan konsisten dalam jangka panjang.
Dalam forum itu, Nyai Umdah juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dengan para pemimpin pesantren yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Dukungan para kiai dan nyai dapat kita yakini akan menjadi faktor penting dalam mempercepat proses perubahan.
Hal itu tidak terlepas dari kuatnya pengaruh pengasuh pesantren terhadap cara berpikir santri maupun masyarakat di sekitarnya. Karena itu, berbagai upaya peningkatan kesadaran mengenai perlindungan santri perlu melibatkan para tokoh pesantren sebagai bagian dari solusi.
Pesantren Harus Tetap Eksis
Lebih jauh, Nyai Umdah mengingatkan bahwa pesantren tidak boleh kehilangan kepercayaan publik akibat tindakan segelintir oknum yang melakukan kekerasan seksual.
Yang kita butuhkan saat ini adalah dengan menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki keadaan dan membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.
Dalam pandangannya, pesantren yang berani mengakui adanya masalah serta melakukan pembenahan justru akan memperoleh kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat.
Publik tidak menuntut pesantren menjadi lembaga yang sempurna dan bebas dari persoalan. Yang kita harapkan adalah adanya komitmen yang jelas untuk mencegah terjadinya kekerasan serta keberanian untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Momentum meningkatnya perhatian publik terhadap isu kekerasan seksual di pesantren, kata Nyai Umdah, perlu kita manfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan pembenahan yang lebih menyeluruh.
Menutup paparannya, ia mengajak seluruh pihak melihat persoalan kekerasan seksual sebagai tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan melalui kerja kolektif, bukan dengan saling menyalahkan ataupun memberi stigma terhadap pesantren secara keseluruhan.
Kekerasan Seksual Berakar pada Penyalahgunaan Kuasa, Bukan Ajaran Agama
Sementara itu, Founder Tadarus Subuh, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa dalam banyak kasus, pelaku kekerasan seksual di pesantren seringkali memanfaatkan otoritas, kewenangan, pengaruh, maupun relasi kuasa yang ia miliki untuk mengendalikan korban.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat kita sederhanakan hanya sebagai masalah pesantren itu sendiri.
“Kekerasan seksual hampir selalu berkaitan dengan relasi kuasa. Ada pihak yang memiliki kekuasaan, otoritas, atau pengaruh. Kemudian posisi itu pelaku salahgunakan untuk kepentingan dirinya sendiri,” ujar Kiai Faqih.
Pola serupa, lanjutnya, dapat kita temukan di berbagai ruang kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, organisasi sosial, hingga institusi keagamaan.
Karena itu, ketika kasus kekerasan seksual terjadi di pesantren, masyarakat perlu melihatnya sebagai persoalan penyalahgunaan kuasa yang dapat muncul di mana saja, bukan sebagai karakter bawaan lembaga pesantren.
Kiai Faqih menegaskan bahwa Islam sejak awal justru mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain.
Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW membangun relasi sosial yang berlandaskan kasih sayang, penghormatan, perlindungan, dan keadilan bagi kelompok yang rentan.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Tidak ada satu pun ajaran Islam yang membenarkan kekerasan seksual. Yang ada justru perintah untuk menjaga kehormatan, menjaga martabat, dan melindungi sesama manusia,” katanya.
Penguatan Nilai-nilai Penghormatan kepada Manusia
Bagi Kiai Faqih, pencegahan kekerasan seksual harus kita mulai dari penguatan nilai-nilai penghormatan terhadap manusia. Sebab, pendidikan agama tidak cukup hanya mengajarkan aspek ritual dan ibadah, tetapi juga perlu menanamkan kesadaran mengenai hak-hak manusia, penghormatan terhadap tubuh, serta pentingnya membangun relasi yang sehat.
Pesantren sesungguhnya memiliki modal yang sangat besar untuk menjalankan fungsi tersebut. Sejak awal berdirinya, lembaga ini memang berorientasi pada pendidikan akhlak dan pembentukan karakter.
Tradisi pesantren yang menekankan adab, penghormatan kepada sesama, dan tanggung jawab moral merupakan fondasi kuat dalam mencegah lahirnya perilaku kekerasan.
Meski demikian, nilai-nilai tersebut perlu kita terjemahkan ke dalam sistem yang lebih konkret. Perubahan sosial yang berlangsung cepat menuntut pesantren untuk terus melakukan pembaruan dalam tata kelola kelembagaan agar mampu menjawab tantangan zaman.
Salah satu langkah penting adalah membangun mekanisme yang membuat seluruh warga pesantren memahami batas-batas perilaku yang dapat kita terima dan perilaku yang tidak dapat kita toleransi.
Dengan demikian, nilai-nilai yang selama ini hidup dalam tradisi pesantren tidak hanya menjadi ajaran normatif, tetapi juga hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Penguatan Sistem di Pesantren
Kiai Faqih menegaskan bahwa penguatan sistem tidak berarti mengurangi nilai-nilai tradisional yang selama ini menjadi kekuatan pesantren. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan cara untuk menjaga agar nilai-nilai itu tetap relevan dan mampu menjawab perkembangan zaman.
“Nilai yang baik membutuhkan sistem yang baik. Kalau hanya mengandalkan niat baik tanpa sistem yang jelas, kerentanan tetap bisa muncul,” ujarnya.
Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon itu juga menyoroti pentingnya pendidikan mengenai relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan. Banyak bentuk kekerasan lahir dari cara pandang yang menempatkan satu pihak lebih tinggi daripada pihak lainnya.
Padahal Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama di hadapan Allah SWT. Karena itu, pendidikan mengenai kesetaraan dan penghormatan terhadap sesama bukanlah konsep yang bertentangan dengan agama, melainkan bagian dari nilai dasar Islam itu sendiri.
Pemahaman tersebut penting kita tanamkan kepada santri sejak dini agar mereka mampu membangun hubungan yang sehat, saling menghormati, dan terbebas dari praktik-praktik yang merendahkan martabat manusia.
Penguatan Hak-hak Dasar
Selain pendidikan mengenai relasi yang sehat, penguatan kesadaran tentang hak-hak santri dan hak-hak perempuan juga perlu menjadi bagian dari proses pendidikan di pesantren.
Kesadaran tersebut kita yakini dapat membantu mencegah berbagai bentuk kekerasan yang mungkin muncul di masa depan. Ketika santri memahami hak-haknya, mereka akan lebih mampu mengenali tindakan yang tidak semestinya serta berani mencari pertolongan ketika menghadapi situasi yang membahayakan.
Kiai Faqih menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan seksual tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan. Faktor yang tidak kalah penting adalah budaya yang berkembang di dalam lembaga pendidikan itu sendiri.
Budaya yang menjunjung penghormatan terhadap sesama akan memperkecil peluang terjadinya kekerasan. Sebaliknya, lingkungan yang permisif terhadap penyalahgunaan kuasa akan melahirkan berbagai bentuk kerentanan.
“Budaya yang sehat akan melahirkan perilaku yang sehat. Karena itu yang harus kita bangun bukan hanya aturan, tetapi juga kesadaran kolektif,” ujarnya.
Nyai Siti Rofiah: Pesantren Memiliki Modal Keagamaan untuk Mencegah Kekerasan
Senada dengan pandangan tersebut, Pengasuh Pesantren Al-Falah Salatiga, Nyai Siti Rofiah, menilai bahwa pesantren sesungguhnya memiliki modal keagamaan yang sangat kuat untuk mencegah kekerasan seksual.
Nilai-nilai keadilan, kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab sosial telah lama menjadi bagian dari tradisi pendidikan pesantren. Karena itu, berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual yang berkembang saat ini pada dasarnya bukanlah sesuatu yang asing bagi dunia pesantren.
“Nilai dasarnya sudah ada di dalam tradisi pesantren. Yang kita perlukan adalah bagaimana nilai tersebut terus kita perkuat dan terjemahkan dalam praktik kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Nyai Rofi menjelaskan bahwa pendidikan Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antarsesama manusia. Dalam konteks tersebut, penghormatan terhadap hak orang lain menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran agama.
Setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang Islam ajarkan.
Landasan Teologis
Berdasarkan pemahaman tersebut, pesantren memiliki landasan teologis yang kuat untuk terlibat aktif dalam gerakan pencegahan kekerasan seksual.
Upaya itu tidak cukup dengan penyusunan aturan, tetapi juga harus hadir dalam proses pendidikan, pengasuhan, dan keteladanan yang berlangsung setiap hari.
Santri tidak hanya membutuhkan pengetahuan mengenai apa yang benar dan salah, tetapi juga pendampingan agar mampu mempraktikkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata.
“Pendidikan karakter menjadi sangat penting karena di situlah nilai-nilai pesantren kita terjemahkan menjadi perilaku nyata,” kata Nyai Rofi.
Menurutnya, salah satu tantangan yang pesantren hadapi saat ini adalah bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai tradisional yang sudah mengakar dengan kebutuhan akan sistem perlindungan yang lebih modern.
Kedua hal tersebut tidak perlu kita pertentangkan. Justru tradisi pesantren dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya berbagai inovasi dalam perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Karena itu, masyarakat perlu melihat berbagai proses pembenahan yang sedang berlangsung di dunia pesantren secara lebih proporsional dan berimbang.
Pesantren Memperkuat Tata Kelola
Nyai Rofi menegaskan bahwa keberadaan sejumlah kasus tidak boleh menutupi fakta bahwa banyak pesantren saat ini sedang melakukan berbagai upaya pembenahan.
Beragam langkah telah pesantren lakukan, mulai dari memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kapasitas pengasuh, hingga membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi santri.
“Pesantren terus belajar dan berbenah. Yang terpenting adalah bagaimana semua pihak bersama-sama memastikan bahwa nilai-nilai keislaman benar-benar menghadirkan rasa aman dan kemaslahatan bagi seluruh santri,” ujarnya.
Baginya, pencegahan kekerasan seksual pada akhirnya menyangkut pembangunan budaya yang menghormati kemanusiaan.
Budaya semacam itu memiliki akar yang sangat kuat dalam tradisi pesantren yang sejak awal menjadikan akhlak sebagai inti dari proses pendidikan.
Karena itu, penguatan sistem perlindungan santri sesungguhnya berjalan seiring dengan upaya menjaga dan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang telah lama menjadi fondasi pesantren.
Penguatan Sistem Perlindungan Santri Jadi Agenda Bersama
Upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup kita lakukan melalui penanganan kasus setelah peristiwa terjadi. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah munculnya berbagai bentuk kekerasan sejak awal.
Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Prof. Alimatul Qibtiyah. Menurutnya, perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan, termasuk pendidikan berbasis pesantren.
Pesantren memiliki posisi yang sangat strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi ruang pengasuhan yang membentuk karakter dan kepribadian santri selama dua puluh empat jam.
Karena itu, sistem perlindungan yang dibangun perlu menjangkau seluruh aspek kehidupan santri, mulai dari proses pembelajaran, aktivitas keseharian, hingga pola relasi antara pengasuh dan peserta didik.
“Pesantren memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk generasi masa depan. Karena itu, lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan harus menjadi bagian dari komitmen bersama,” ujarnya.
Prof. Alim menjelaskan bahwa berbagai regulasi mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual yang telah pemerintah terbitkan dapat menjadi rujukan bagi lembaga pendidikan untuk memperkuat tata kelola internal.
Namun, regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa komitmen kelembagaan yang kuat dan kesediaan untuk melakukan perubahan dari dalam.
Perubahan Budaya dan Komitmen Pesantren
Menurut Prof. Alim, pencegahan kekerasan seksual harus dipahami sebagai proses yang berkelanjutan, bukan program sesaat yang berhenti setelah sebuah kebijakan diterbitkan.
Upaya tersebut mencakup penyusunan standar operasional yang jelas, pembentukan mekanisme pelaporan yang mudah mengaksesnya, penyediaan layanan pendampingan korban. Serta peningkatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
Keberhasilan langkah tersebut sangat bergantung pada kesediaan lembaga untuk melakukan evaluasi secara terus-menerus. Pesantren perlu membangun sistem yang transparan dan akuntabel agar mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh warga pesantren.
“Yang paling penting adalah keberanian untuk membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Sistem yang baik akan melindungi semua pihak, baik santri, pengasuh, maupun lembaga itu sendiri,” katanya.
Anggota Majelis Musyawarah KUPI itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pesantren. Pengalaman dan perspektif perempuan dapat memperkuat sensitivitas lembaga terhadap berbagai persoalan yang santri hadapi, khususnya santri perempuan.
Karena itu, ruang partisipasi perempuan dalam tata kelola pesantren perlu terus kita perkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, adil, dan inklusif.
Peran Keluarga dan Komunikasi Pengasuhan
Dalam kesempatan yang sama, Dosen UIN Madura, Nyai Umi, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap santri tidak dapat kita bebankan sepenuhnya kepada pesantren.
Keluarga tetap memegang peran penting dalam membangun ketahanan anak menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama menjalani pendidikan. Karena itu, komunikasi antara pesantren dan wali santri perlu terus kita perkuat agar tercipta sistem perlindungan yang saling mendukung.
Hubungan yang baik antara kedua pihak akan membantu menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif. Sekaligus mempercepat penanganan ketika muncul persoalan yang melibatkan santri.
“Pesantren dan keluarga tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus menjadi mitra dalam mendidik dan melindungi anak,” ujarnya.
Menurut Nyai Umi, banyak persoalan sebenarnya dapat kita cegah apabila terdapat komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.
Santri yang merasa aman untuk bercerita kepada keluarganya akan lebih mudah memperoleh dukungan ketika menghadapi kesulitan atau mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Karena itu, penguatan komunikasi keluarga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Pendidikan yang Menumbuhkan Kepercayaan Diri Santri
Selain memperkuat komunikasi pengasuhan, Nyai Umi juga menekankan pentingnya pendidikan yang mampu menumbuhkan rasa percaya para santri.
Para santri perlu kita bekali kemampuan untuk mengenali situasi yang berpotensi membahayakannya dan memahami hak-haknya. Serta memiliki keberanian untuk menyampaikan keluhan ketika mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Kemampuan tersebut menjadi bekal penting agar santri dapat melindungi dirinya sekaligus mengetahui kepada siapa mereka harus meminta bantuan ketika menghadapi persoalan.
Menurut Nyai Umi, pendidikan semacam itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai pesantren. Sebaliknya, langkah tersebut justru sejalan dengan tujuan pendidikan Islam yang menempatkan martabat dan keselamatan manusia sebagai hal yang harus kita jaga.
“Santri perlu dididik menjadi pribadi yang berani, memiliki harga diri, dan mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan perlindungan,” katanya.
Penguatan Kapasitas Pengasuh
Sementara itu, Nyai Zulfatun Na’imah menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren.
Tantangan yang dihadapi lembaga pendidikan saat ini dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu.
Karena itu, pengasuh, guru, ustaz, ustazah, maupun pengurus pesantren perlu memperoleh pengetahuan yang memadai mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Pemahaman tersebut tidak boleh hanya dimiliki oleh pimpinan pesantren. Seluruh elemen yang berinteraksi langsung dengan santri perlu memiliki kesadaran yang sama mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Perlindungan santri harus menjadi tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya kita bebankan kepada satu atau dua orang,” ujarnya.
Salah satu langkah yang dapat kita lakukan adalah menyediakan pelatihan secara berkala bagi para pengasuh dan tenaga pendidik.
Melalui pelatihan tersebut, mereka dapat memahami berbagai bentuk kekerasan, mengenali tanda-tanda kerentanan. Serta mengetahui prosedur yang harus kita lakukan ketika menemukan indikasi terjadinya pelanggaran.
Dengan demikian, upaya perlindungan santri tidak hanya bergantung pada respons setelah kejadian, tetapi juga mampu bekerja pada aspek pencegahan sejak dini.
Memperkuat Sistem Administrasi dan Dokumentasi
Selain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pesantren juga perlu memperkuat sistem administrasi dan dokumentasi agar setiap proses penanganan kasus dapat berjalan secara jelas, terukur, dan akuntabel.
Tata kelola yang baik akan membantu memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur. Sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang dapat merugikan korban maupun lembaga.
Menurut Nyai Zulfa, pembenahan kelembagaan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan pesantren. Semakin baik tata kelola yang pesantren miliki, semakin besar pula kemampuan pesantren dalam memberikan perlindungan kepada para santrinya.
“Semakin baik tata kelola yang dimiliki pesantren, semakin besar pula kemampuan pesantren dalam memberikan perlindungan kepada santri,” ujarnya.
Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren juga akan tumbuh ketika lembaga mampu menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem yang transparan, profesional, dan berpihak pada keselamatan santri.
Rekomendasi Perubahan
Dalam diskusi tersebut, para narasumber dan jamaah yang hadir membuat sejumlah kesimpulan yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Pertama, penguatan kebijakan dan tata kelola internal pesantren melalui penyusunan aturan yang jelas mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Kedua, peningkatan kapasitas pengasuh, guru, dan seluruh sumber daya manusia pesantren agar memiliki pemahaman yang memadai mengenai perlindungan anak.
Ketiga, pembentukan mekanisme pelaporan dan pengaduan yang aman, mudah diakses, dan berpihak kepada korban.
Keempat, penguatan pendidikan akhlak, penghormatan terhadap martabat manusia, serta relasi yang sehat dalam kehidupan sehari-hari santri.
Kelima, peningkatan kerja sama antara pesantren, keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga terkait lainnya dalam membangun sistem perlindungan yang berkelanjutan.
Keenam, mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan lembaga pendidikan sebagai bagian dari penguatan perspektif perlindungan. []











































