Mubadalah.id – Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dinilai tidak cukup diselesaikan melalui hukum saja. Melainkan perubahan yang lebih mendasar juga dibutuhkan melalui pembenahan cara pandang, kelembagaan, serta penguatan sistem perlindungan yang tumbuh dari dalam pesantren itu sendiri.
Pandangan tersebut menjadi salah satu topik diskusi dalam forum Tadarus Subuh Ke-194 yang membahas persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Dalam diskusi tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum Pati, Dr. Hj. Umdatul Baroroh, M.A menegaskan bahwa persoalan yang selama ini muncul tidak dapat dipisahkan dari karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi yang telah terbentuk selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Menurutnya, berbagai kasus yang muncul ke ruang publik beberapa bulan terakhir harus menjadi peringatan bagi pesantren untuk melakukan refleksi dan perbaikan bersama. Namun, perbaikan itu tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang memandang seluruh pesantren sebagai institusi yang bermasalah.
Sebaliknya, perubahan harus dilakukan dengan memahami karakter pesantren secara utuh. Sehingga solusi yang dibangun dapat diterima oleh pesantren itu sendiri.
Dalam paparannya, Nyai Umdah menggambarkan bahwa pesantren memiliki kultur yang sangat khas dibandingkan lembaga pendidikan lain. Relasi antara kiai, nyai, ustaz, pengurus, santri, hingga wali santri dibangun di atas penghormatan dan ketakdziman. Tradisi tersebut selama ini menjadi salah satu kekuatan utama pesantren dalam membentuk karakter dan menjaga keberlangsungan pendidikan.
Namun pada saat yang sama, relasi yang sangat kuat tersebut juga dapat menghadirkan tantangan ketika terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan yang melanggar. Karena itu, menurutnya, pendekatan perubahan harus mempertimbangkan realitas sosial yang hidup di dalam pesantren.
Membangun Kesadaran Kolektif
Nyai Umdah menilai salah satu pekerjaan besar yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap santri merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pesantren.
“Karena itu, keamanan dan keselamatan santri harus ditempatkan sebagai amanah yang wajib dijaga,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan untuk melihat kasus kekerasan seksual sebagai persoalan pesantren saja. Padahal, berbagai kasus yang muncul menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pengawasan, dan ruang pelaporan yang aman bagi korban.
Dalam konteks tersebut, Nyai Umdah mengusulkan pembentukan jejaring atau aliansi yang dapat mempertemukan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan santri.
Aliansi tersebut, katanya, dapat menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, membangun strategi bersama, serta memperkuat kapasitas pesantren dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
Ia menilai perubahan tidak mungkin dibebankan hanya kepada satu lembaga. Melainkan diperlukan kerja kolektif yang melibatkan pengasuh pesantren, akademisi, aktivis, pemerintah hingga para santri sendiri.
Melalui jejaring yang lebih kuat, berbagai pengalaman dan praktik baik yang telah dilakukan sejumlah pesantren dapat dibagikan kepada pesantren lain sehingga proses perubahan tidak harus dimulai dari nol.
Budaya Diam di Pesantren
Nyai Umdah menyampaikan salah satu tantangan terbesar dalam upaya tersebut adalah masih kuatnya budaya diam dan tertutup ketika terjadi kasus kekerasan seksual.
Dalam banyak kasus, korban sering kali berada dalam posisi yang sulit karena harus berhadapan dengan relasi kuasa yang sangat kuat. Tidak sedikit korban yang memilih bungkam karena khawatir tidak dipercaya, disalahkan, atau justru dianggap mencemarkan nama baik lembaga.
Situasi tersebut membuat banyak kasus tidak pernah terungkap ke ruang publik.
Karena itu, ia menilai penting untuk membangun lingkungan yang memungkinkan korban memperoleh dukungan dan perlindungan ketika berani melaporkan pengalaman yang dialaminya.
Menurutnya, keberanian korban untuk berbicara harus dipandang sebagai bagian dari upaya menyelamatkan pesantren, bukan sebagai ancaman terhadap keberadaan pesantren.
Ia menegaskan bahwa membicarakan persoalan yang terjadi bukan berarti membuka aib lembaga. Sebaliknya, keterbukaan justru merupakan langkah awal untuk memperbaiki keadaan dan mencegah terulangnya kasus yang sama pada masa mendatang.
Dalam paparannya, Nyai Umdah juga menyoroti pentingnya pendidikan mengenai relasi yang sehat di lingkungan pesantren.
Santri perlu Belajar Soal Haknya
Menurutnya, para santri perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai hak-hak mereka sebagai peserta didik serta batas-batas perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam hubungan antara guru dan santri.
Pengetahuan tersebut diperlukan agar santri mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin terjadi dan memiliki keberanian untuk mengambil langkah perlindungan.
Ia menekankan bahwa pendidikan semacam itu tidak harus ia pahami sebagai sesuatu yang bertentangan dengan tradisi pesantren.
Sebaliknya, banyak nilai dalam tradisi pesantren yang sesungguhnya dapat menjadi landasan kuat untuk membangun budaya saling menghormati dan saling menjaga.
Ia menegaskan bahwa nilai amanah, tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kewajiban melindungi yang lemah merupakan bagian dari ajaran yang selama ini hidup dalam dunia pesantren.
Karena itu, penguatan perlindungan santri seharusnya tidak dipandang sebagai agenda dari luar pesantren, melainkan sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang memang telah menjadi fondasi pesantren sejak awal.
Membutuhkan Waktu yang Panjang
Nyai Umdah juga mengingatkan bahwa perubahan budaya membutuhkan waktu yang panjang.
Ia menilai tidak realistis apabila masyarakat berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara cepat hanya melalui satu kebijakan atau satu regulasi.
Perubahan harus dilakukan secara bertahap melalui pendidikan, dialog, penguatan kapasitas, dan pembentukan kesadaran bersama.
Menurutnya, proses tersebut memerlukan keterlibatan banyak pihak yang bersedia bekerja secara sabar dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Nyai Umdah turut menekankan pentingnya membangun komunikasi dengan para pemimpin pesantren yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Ia meyakini bahwa dukungan para kiai dan nyai akan menjadi faktor penting dalam mempercepat proses perubahan.
Sebab, dalam tradisi pesantren, pandangan dan keteladanan pengasuh memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap cara berpikir para santri maupun masyarakat sekitar.
Karena itu, berbagai upaya peningkatan kesadaran mengenai perlindungan santri perlu melibatkan para tokoh pesantren sebagai bagian dari solusi.
Pesantren Harus Tetap Eksis
Lebih jauh, Nyai Umdah mengingatkan bahwa pesantren tidak boleh kehilangan kepercayaan publik akibat munculnya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Menurutnya, yang perlu kita lakukan bukan menutup mata terhadap persoalan, melainkan menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki keadaan.
Pesantren yang berani mengakui adanya persoalan dan berupaya membangun sistem perlindungan yang lebih baik justru akan memperoleh kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat.
Dalam pandangannya, masyarakat tidak menuntut pesantren menjadi lembaga yang sempurna dan bebas dari masalah. Yang diharapkan publik adalah adanya komitmen yang jelas untuk mencegah terjadinya kekerasan serta keberanian untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Karena itu, momentum meningkatnya perhatian publik terhadap isu kekerasan seksual di pesantren harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan pembenahan yang lebih menyeluruh.
Menutup paparannya, Nyai Umdah mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan kekerasan seksual sebagai tanggung jawab bersama.
Kekerasan Seksual Berakar pada Penyalahgunaan Kuasa, Bukan Ajaran Agama
Sementara itu, Founder Tadarus Subuh, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa dalam banyak kasus, pelaku kekerasan seksual di pesantren seringkali memanfaatkan otoritas, kewenangan, pengaruh, maupun relasi kuasa yang ia miliki untuk mengendalikan korban.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat kita sederhanakan hanya sebagai masalah pesantren itu sendiri.
“Kekerasan seksual hampir selalu berkaitan dengan relasi kuasa. Ada pihak yang memiliki kekuasaan, otoritas, atau pengaruh. Kemudian posisi itu pelaku salahgunakan untuk kepentingan dirinya sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pola tersebut dapat kita temukan di berbagai tempat, mulai dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, organisasi sosial, hingga pesantren.
Karena itu, ketika sebuah kasus terjadi di pesantren, masyarakat perlu melihatnya sebagai persoalan penyalahgunaan kuasa yang dapat terjadi di mana saja, bukan sebagai karakteristik lembaga pesantren itu sendiri.
Menurut Kiai Faqih, Islam sejak awal justru mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain.
Ia mencontohkan bagaimana Nabi Muhammad SAW membangun hubungan sosial yang berlandaskan kasih sayang, penghormatan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Prinsip-prinsip tersebut, menurut dia, menjadi dasar penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman bagi semua orang.
“Tidak ada satu pun ajaran Islam yang membenarkan kekerasan seksual. Yang ada justru perintah untuk menjaga kehormatan, menjaga martabat, dan melindungi sesama manusia,” ujarnya.
Penguatan Nilai-nilai Penghormatan kepada Manusia
Karena itu, ia menilai upaya pencegahan kekerasan seksual harus kita mulai dari penguatan nilai-nilai penghormatan terhadap manusia.
Bahkan pendidikan agama tidak cukup hanya mengajarkan aspek ritual, tetapi juga harus menanamkan kesadaran tentang hak-hak manusia, penghormatan terhadap tubuh, serta pentingnya membangun relasi yang sehat.
Menurut dia, pesantren memiliki modal yang sangat besar untuk menjalankan fungsi tersebut karena sejak awal berdiri lembaga ini memang berorientasi pada pendidikan akhlak.
Tradisi pesantren yang menekankan adab, penghormatan kepada sesama, dan pembentukan karakter sesungguhnya menjadi fondasi kuat dalam mencegah munculnya perilaku kekerasan.
Meski demikian, Kiai Faqih mengingatkan bahwa nilai-nilai tersebut perlu kita terjemahkan ke dalam sistem yang lebih konkret.
Ia menilai perubahan yang berlangsung sangat cepat menuntut pesantren untuk terus melakukan pembaruan dalam tata kelola kelembagaan.
Salah satu bentuknya adalah membangun mekanisme yang memungkinkan setiap warga pesantren memahami batas-batas perilaku yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima.
Penguatan Sistem di Pesantren
Menurut dia, penguatan sistem tidak berarti mengurangi nilai-nilai tradisional pesantren. Melainkan justru menjadi cara untuk menjaga nilai tersebut agar tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman.
“Nilai yang baik membutuhkan sistem yang baik. Kalau hanya mengandalkan niat baik tanpa sistem yang jelas, kerentanan tetap bisa muncul,” katanya.
Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon itu menyoroti pentingnya pendidikan tentang relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan.
Menurut dia, banyak persoalan kekerasan lahir dari cara pandang yang menempatkan satu pihak lebih tinggi daripada pihak lain.
Padahal ajaran Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama di hadapan Allah SWT.
Karena itu, pendidikan kesetaraan dan penghormatan terhadap sesama bukanlah konsep yang bertentangan dengan agama. Melainkan bagian dari nilai-nilai dasar Islam itu sendiri.
Ia menilai pemahaman tersebut penting ditanamkan kepada santri sejak dini agar mereka mampu membangun hubungan yang sehat dan saling menghormati.
Penguatan Hak-hak Dasar
Selain itu, penguatan kesadaran mengenai hak-hak santrei dan hak-hak perempuan juga perlu menjadi bagian dari proses pendidikan.
Langkah tersebut kita yakini dapat membantu mencegah munculnya berbagai bentuk kekerasan di masa depan.
Kiai Faqih menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan seksual tidak hanya dengan adanya aturan. Tetapi juga oleh budaya yang berkembang di dalam lembaga pendidikan.
Ketika budaya saling menghormati tumbuh kuat, potensi terjadinya kekerasan akan semakin kecil.
“Budaya yang sehat akan melahirkan perilaku yang sehat. Karena itu yang harus kita bangun bukan hanya aturan, tetapi juga kesadaran kolektif,” ujarnya.
Nyai Siti Rofiah: Pesantren Memiliki Modal Keagamaan untuk Mencegah Kekerasan
Menanggapi paparan tersebut, Pengasuh Pesantren Al-Falah Salatiga Nyai Siti Rofiah mengatakan bahwa dengan menggunakan perspektif yang adil dan penghormatan terhadap martabat manusia sesungguhnya memiliki akar yang kuat dalam tradisi pesantren.
Menurut dia, pesantren sejak lama mengajarkan nilai-nilai kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual yang berkembang saat ini pada dasarnya bukan sesuatu yang asing bagi pesantren.
“Nilai dasarnya sudah ada di dalam tradisi pesantren. Yang diperlukan adalah bagaimana nilai tersebut terus diperkuat dan diterjemahkan dalam praktik kehidupan sehari-hari,” katanya.
Nyai Rofi menjelaskan bahwa pendidikan Islam tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan. Tetapi juga hubungan manusia dengan sesama manusia.
Dalam konteks tersebut, penghormatan terhadap hak orang lain menjadi bagian penting dari ajaran agama.
Menurut dia, setiap bentuk kekerasan pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar yang telah Islam ajarkan.
Landasan Teologis
Karena itu, pesantren memiliki landasan teologis yang kuat untuk menjadi bagian dari gerakan pencegahan kekerasan seksual.
Ia menilai upaya tersebut harus ia lakukan melalui pendidikan, pengasuhan, dan keteladanan.
Santri tidak hanya perlu diberikan pengetahuan mengenai apa yang benar dan salah. Tetapi juga membimbingnya agar mampu mempraktikkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
“Pendidikan karakter menjadi sangat penting karena di situlah nilai-nilai pesantren kita terjemahkan menjadi perilaku nyata,” ujarnya.
Menurut Nyai Rofi, salah satu tantangan yang pesantren hadapi saat ini adalah bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai tradisional yang sudah kuat dengan kebutuhan akan sistem perlindungan yang lebih modern.
Ia menilai kedua hal tersebut tidak perlu kita pertentangkan.
Sebaliknya, tradisi pesantren dapat menjadi fondasi bagi lahirnya berbagai inovasi dalam perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk melihat berbagai proses pembenahan yang sedang berlangsung di dunia pesantren secara lebih proporsional
Pesantren Memperkuat Tata Kelola
Menurut dia, keberadaan sejumlah kasus tidak boleh menutupi fakta bahwa banyak pesantren saat ini sedang berupaya memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas pengasuh, dan membangun sistem perlindungan yang lebih baik.
“Pesantren terus belajar dan berbenah. Yang terpenting adalah bagaimana semua pihak bersama-sama memastikan bahwa nilai-nilai keislaman benar-benar menghadirkan rasa aman dan kemaslahatan bagi seluruh santri,” katanya.
Bagi Nyai Rofi, pencegahan kekerasan seksual pada akhirnya bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang membangun budaya yang menghormati kemanusiaan. Dan budaya semacam itu, menurut dia, memiliki akar yang sangat kuat dalam tradisi pesantren yang selama ini menjadikan akhlak sebagai inti dari pendidikan.
Penguatan Sistem Perlindungan Santri Jadi Agenda Bersama
Upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup kita lakukan melalui penanganan kasus setelah peristiwa terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah munculnya berbagai bentuk kekerasan sejak awal.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Prof. Alimatul Qibtiyah, mengatakan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan, termasuk pendidikan berbasis pesantren.
Menurut dia, pesantren memiliki posisi yang sangat strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan. Tetapi juga sebagai ruang pengasuhan yang membentuk karakter dan kepribadian santri selama 24 jam.
Karena itu, sistem perlindungan yang dibangun di pesantren harus mampu menjangkau seluruh aspek kehidupan santri. Mulai dari proses pembelajaran, aktivitas keseharian, hingga pola hubungan antara pengasuh dan peserta didik.
“Pesantren memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk generasi masa depan. Karena itu, lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan harus menjadi bagian dari komitmen bersama,” katanya.
Prof. Alim menjelaskan bahwa berbagai regulasi yang telah pemerintah putuskan mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual dapat menjadi rujukan bagi lembaga pendidikan untuk memperkuat tata kelola internal.
Perubahan Budaya dan Komitmen Pesantren
Namun ia mengingatkan bahwa keberadaan regulasi semata tidak cukup apabila tidak diikuti oleh perubahan budaya dan komitmen kelembagaan.
Menurut dia, pencegahan kekerasan seksual harus kita pahami sebagai proses yang berkelanjutan.
Langkah tersebut mencakup penyusunan standar operasional yang jelas, pembentukan mekanisme pelaporan yang mudah mereka akses dan penyediaan layanan pendampingan korban. Serta peningkatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
Ia menilai keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada kesediaan lembaga untuk melakukan evaluasi secara terus-menerus.
“Yang paling penting adalah keberanian untuk membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Sistem yang baik akan melindungi semua pihak, baik santri, pengasuh, maupun lembaga itu sendiri,” ujarnya.
Anggota MM KUPI itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pesantren.
Menurut dia, pengalaman dan perspektif perempuan dapat memperkuat sensitivitas lembaga terhadap berbagai persoalan yang santri hadapi, khususnya santri perempuan.
Karena itu, ruang partisipasi perempuan dalam tata kelola pesantren perlu terus kita perkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan inklusif.
Peran Keluarga dan Komunikasi Pengasuhan
Dalam kesempatan yang sama, Dosen UIN Madura, Nyai Umi menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri tidak dapat kita bebankan sepenuhnya kepada pesantren.
Menurut dia, keluarga tetap memiliki peran yang sangat penting dalam membangun ketahanan anak menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama menjalani pendidikan.
Karena itu, komunikasi antara pesantren dan wali santri harus terus mereka perkuat.
Ia mengatakan bahwa hubungan yang baik antara kedua pihak akan membantu menciptakan sistem pengawasan dan perlindungan yang lebih efektif.
“Pesantren dan keluarga tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus menjadi mitra dalam mendidik dan melindungi anak,” katanya.
Menurut Nyai Umi, banyak persoalan yang dapat kita cegah apabila terdapat komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.
Santri yang merasa aman untuk bercerita kepada keluarganya akan lebih mudah memperoleh bantuan ketika menghadapi kesulitan.
Karena itu, penguatan komunikasi keluarga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pencegahan kekerasan seksual.
Pendidikan yang Menumbuhkan Kepercayaan Diri Santri
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan yang menumbuhkan kepercayaan diri santri.
Para santri perlu kita bekali kemampuan untuk mengenali situasi yang berpotensi membahayakan hidupnya dan memahami hak-haknya. Serta berani menyampaikan keluhan ketika mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Menurut dia, langkah tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai pesantren. Sebaliknya, hal itu justru merupakan bagian dari upaya menjaga martabat dan keselamatan manusia.
“Santri perlu dididik menjadi pribadi yang berani, memiliki harga diri, dan mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Penguatan Kapasitas Pengasuh
Sementara itu, Nyai Zulfatun Na’imah menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren.
Menurut dia, tantangan yang dihadapi lembaga pendidikan saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu.
Karena itu, pengasuh, guru, ustaz, ustazah, maupun pengurus pesantren perlu memperoleh pengetahuan yang memadai mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Ia menjelaskan bahwa pemahaman mengenai isu tersebut tidak bisa hanya dimiliki oleh pimpinan pesantren.
Seluruh elemen yang berinteraksi dengan santri harus memiliki kesadaran yang sama mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman.
“Perlindungan santri harus menjadi tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya kita bebankan kepada satu atau dua orang,” katanya.
Menurut Nyai Zulfa, salah satu langkah yang perlu kita lakukan adalah menyediakan pelatihan secara berkala bagi para pengasuh dan tenaga pendidik.
Melalui pelatihan tersebut, mereka dapat memahami berbagai bentuk kekerasan, mengenali tanda-tanda kerentanan. Serta mengetahui prosedur yang harus ia lakukan ketika menemukan indikasi terjadinya pelanggaran.
Memperkuat Sistem Administrasi dan Dokumentasi
Selain itu, pesantren juga perlu memperkuat sistem administrasi dan dokumentasi agar setiap proses penanganan kasus dapat berjalan secara jelas dan terukur.
Ia menilai bahwa tata kelola yang baik akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Karena itu, pembenahan kelembagaan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan pesantren.
“Semakin baik tata kelola yang dimiliki pesantren, semakin besar pula kemampuan pesantren dalam memberikan perlindungan kepada santri,” ujarnya.
Rekomendasi Perubahan
Dalam diskusi tersebut, para narasumber dan jamaah yang hadir membuat sejumlah kesimpulan yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Pertama, penguatan kebijakan dan tata kelola internal pesantren melalui penyusunan aturan yang jelas mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Kedua, peningkatan kapasitas pengasuh, guru, dan seluruh sumber daya manusia pesantren agar memiliki pemahaman yang memadai mengenai perlindungan anak.
Ketiga, pembentukan mekanisme pelaporan dan pengaduan yang aman, mudah diakses, dan berpihak kepada korban.
Keempat, penguatan pendidikan akhlak, penghormatan terhadap martabat manusia, serta relasi yang sehat dalam kehidupan sehari-hari santri.
Kelima, peningkatan kerja sama antara pesantren, keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga terkait lainnya dalam membangun sistem perlindungan yang berkelanjutan.
Keenam, mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan lembaga pendidikan sebagai bagian dari penguatan perspektif perlindungan. []










































