Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

Perspektif kesalingan selalu mendorong perubahan dari budaya menghancurkan (tasyhir) menuju budaya memperbaiki (islah).

Nur Kamalia by Nur Kamalia
18 Juni 2026
in Keluarga
A A
0
Tanggung Jawab Moral

Tanggung Jawab Moral

5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan peristiwa asusila di sebuah lingkungan kampus baru-baru ini menyisakan duka yang mendalam bagi publik. Ruang digital kita seketika penuh dengan ekspresi kemarahan, kecaman, hingga tuntutan sanksi akademis yang tegas.

Namun, di balik riuhnya penghakiman massa terhadap pelaku, ada satu fragmen yang paling menyayat hati nurani kemanusiaan kita. Momen itu adalah kehadiran seorang ayah di hadapan otoritas kampus. Ia dengan suara bergetar menahan malu, memarahi putranya, hingga bersujud memohon maaf atas tindakan sang anak yang ia nilai telah mencoreng nama baik institusi.

Melihat seorang orang tua harus menanggung beban malu yang begitu hebat di ruang publik memicu sebuah pertanyaan reflektif yang mendasar. Mengapa masyarakat kita begitu gemar melimpahkan dosa sosial seorang anak yang telah dewasa kepada orang tuanya? Mengapa narasi gagal mendidik selalu menjadi senjata pertama untuk meremukkan harga diri keluarga pelaku? Melalui kacamata mubadalah, kita perlu mendudukkan kembali batas tanggung jawab moral pengasuhan secara adil, proporsional, dan penuh rahmah.

Dekonstruksi “Dosa Turunan” dan Mitos Kegagalan Mutlak Orang Tua

Masyarakat kita memiliki kecenderungan kultural yang kuat untuk menganut asas tanggung jawab kolektif dalam hal kesalahan moral. Ketika seorang anak melakukan pelanggaran etika, opini publik dengan sangat cepat bergeser dari mengkritik tindakan si anak menjadi menghakimi latar belakang keluarganya.

Label sebagai orang tua yang gagal mendidik anak seketika tersematkan tanpa ampun. Pola penghakiman massal seperti ini tidak hanya tidak adil secara sosisologis. Akan tetapi juga tidak sejalan dengan prinsip keadilan personal yang diajarkan dalam Islam.

Dalam Al-Quran surat Al-An’am ayat 164, menegaskan sangat jelas bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Ayat ini meletakkan fondasi teologis yang sangat kuat mengenai tanggung jawab individual (al-mas’uliyyah al-fardiyyah). Ketika seorang anak telah memasuki usia dewasa, menempuh pendidikan di perguruan tinggi, dan secara biologis serta psikologis telah berstatus sebagai mukalaf, maka ia telah memiliki kesadaran penuh serta pilihan bebas atas setiap tindakannya.

Orang tua memang memiliki kewajiban mutlak untuk menanamkan fondasi moral, nilai agama, dan budi pekerti selama masa pertumbuhan anak di dalam rumah. Namun, ketika anak keluar dari pintu rumah dan berinteraksi dengan dunia luar yang sarat akan dinamika sosial, media digital, dan tekanan teman sebaya, anak adalah aktor mandiri.

Kesalahan moral yang seorang mahasiswa lakukan di sudut kampus sama sekali tidak bisa kita baca sebagai cerminan otomatis dari kegagalan didikan orang tuanya. Menimpakan seluruh beban kesalahan tersebut kepada ayah atau ibu adalah bentuk ketidakadilan sosial. Di mana hal ini mengabaikan fakta bahwa manusia dewasa memiliki kehendak bebas yang tidak bisa terkontrol seratus persen oleh siapa pun, termasuk orang tuanya sendiri.

Rekonstruksi Relasi Orang Tua dan Anak Berbasis Kesalingan

Perspektif kesalingan menawarkan cara pandang yang melampaui doktrin kepatuhan satu arah dalam keluarga. Selama ini, hubungan orang tua dan anak sering kali terpahami secara hierarkis kaku. Anak kita tuntut untuk patuh. Sementara orang tua diposisikan sebagai pemegang kendali mutlak yang memikul seluruh reputasi anak. Ketika relasi ini timpang, maka yang lahir adalah beban psikologis yang tidak sehat bagi kedua belah pihak.

Mubadalah mengajak kita untuk melihat relasi pengasuhan (parenting) sebagai sebuah komitmen kesalingan yang terus bertumbuh seiring kedewasaan anak. Pada tahap awal kehidupan, orang tua adalah penuntun utama. Namun, ketika anak beranjak dewasa, relasi tersebut harus bergeser menjadi kemitraan moral yang saling menghormati. Dalam konsep kesalingan ini, tanggung jawab untuk menjaga kehormatan keluarga tidak lagi berada di pundak orang tua sendirian, tetapi menjadi komitmen bersama.

Anak yang dewasa perlu menyadari bahwa setiap pilihan hidup dan tindakan personal yang mereka ambil di ruang publik memiliki dampak timbal balik terhadap ketenangan hidup orang tua mereka. Ini adalah hak orang tua yang paling asasi. Yaitu hak untuk dihormati martabatnya melalui perilaku anak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, orang tua juga perlu memberikan ruang dialog yang sehat dan aman di dalam rumah. Sehingga anak tidak mencari validasi moral di tempat yang keliru. Ketika kesalingan ini berjalan, anak bertindak benar bukan karena takut pada hukuman orang tua, tetapi karena mereka menghargai dan menyayangi martabat orang tua mereka.

Air mata dan sujud maaf seorang ayah dalam kasus viral tersebut menjadi pengingat yang sangat berharga bahwa ada hati orang tua yang teramat rapuh yang harus terjaga oleh setiap anak melalui akhlak yang baik.

Mengganti Budaya “Tasyhir” dengan “Islah” yang Memanusiakan

Poin kritis berikutnya yang perlu kita soroti adalah bagaimana ruang digital kita merespons kesalahan moral tersebut. Budaya merekam, menyebarkan, dan mengeksploitasi momen keterpurukan sebuah keluarga demi konten atau sanksi sosial maksimal adalah fenomena yang sangat mengkhawatirkan.

Dalam tradisi Islam, tindakan mempermalukan seseorang di depan umum demi merusak reputasinya disebut dengan istilah tasyhir. Tindakan ini sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan manusia (karamah insaniyyah).

Islam tidak pernah melarang penegakan aturan. Kampus memiliki hak penuh, bahkan kewajiban, untuk menegakkan kode etik mahasiswa dan memberikan sanksi akademis yang tegas demi menjaga marwah institusi.

Namun, proses penegakan disiplin tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum dan etika yang tertutup. Bukan diarak di alun-alun media sosial untuk memuaskan hasrat menghakimi para netizen. Ketika wajah seorang ayah yang sedang menangis histeris disebarkan secara masif, kita sebenarnya sedang melakukan kekerasan psikologis sekunder kepada pihak yang tidak bersalah.

Perspektif kesalingan selalu mendorong perubahan dari budaya menghancurkan (tasyhir) menuju budaya memperbaiki (islah). Esensi dari setiap teguran, hukuman, maupun sanksi dalam Islam adalah untuk mengembalikan pelaku kepada jalan yang benar dan memulihkan tatanan sosial yang rusak. Sanksi yang ideal harus melahirkan kesadaran, bukan keputusasaan.

Dengan menghentikan penyebaran video yang mengeksploitasi kesedihan orang tua, kita sedang memberikan ruang bagi keluarga tersebut untuk melakukan refleksi, pemulihan internal, dan perbaikan bersama. Tindakan ini tanpa harus mati perlahan akibat pembunuhan karakter oleh publik. Kampus dan masyarakat harus berdiri tegak di atas keadilan yang memanusiakan, bukan keadilan yang meremukkan. []

Tags: keluargaparentingpengasuhanRelasiTanggung Jawab Moral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Efek Samping Metode KB Hormonal

Next Post

Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

Nur Kamalia

Nur Kamalia

Nur Kamilia Magister Hukum sekaligus penulis dan pengamat sosial. Ia aktif menulis artikel opini untuk berbagai media online dan komunitas, melalui tulisannya ia berupaya membangun ruang berpikir yang tenang di tengah derasnya arus informasi.

Related Posts

Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan
Keluarga

Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

13 Juni 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Next Post
Pil KB

Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan
  • Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin
  • Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan
  • Efek Samping Metode KB Hormonal
  • Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0