Mubadalah.id – Jika kebanyakan para ulama tafsir tidak merekomendasikan poligami, pertanyaannya mengapa praktik poligami banyak dilakukan masyarakat muslim awal, termasuk para sahabat dan tabi’in.
Sangat jelas bahwa praktik poligami yang beberapa orang lakukan dari masyarakat muslim awal, bukan karena poligami ada di dalam al-Qur’an. Tetapi karena budaya yang mereka warisi dari para leluhur.
Poligami merupakan salah satu praktik yang marak orang-orang lakukan pada masa penurunan al-Qur’an. Poligami pada pra-Islam, bahkan mereka praktikkan dengan tanpa pertimbangan apapun terhadap perempuan, apalagi perlindungan dan perhatian terhadap mereka.
Masyarakat Arab pada saat itu melakukan kawin poligami dengan tanpa batasan, baik batasan kuantitas perempuan yang korban poligami, maupuan kualitas relasi perkawinan bersama mereka.
Praktik inilah yang kemudian al-Qur’an kritik. Dan ayat an-Nisa yang ketiga, turun dalam konteks sosial masyarakat yang memiliki pandangan kelumrahan terhadap poligami.
Seperti dalam penjelasan as-Samarqandi, al-Baidhawi dan az-Zamakhsyari, bahwa ayat an-Nisa ketiga itu turun pada saat kebanyakan masyarakat hanya takut tidak berbuat adil terhadap anak yatim, tetapi tidak takut terhadap praktik poligami.
Merekapun merasa tidak bermasalah untuk berpoligami sesuka keinginan mereka. Kata as-Samarqandi, semestinya mereka juga khawatir terhadap perilaku poligami, sama dengan kekhawatiran mereka terhadap anak yatim.
Dalam ungkapan az-Zamakhsyari, ketidakadilan terhadap anak yatim maupun terhadap para istri adalah dosa, yang sama-sama berakibat buruk dan nista. Dengan demikian, bukan al-Qur’an yang menginspirasikan mereka terhadap poligami, sebaliknya al-Qur’an lah yang justru datang mengkritik poligami. []