Mubadalah.id – Reformasi 1998 merupakan salah satu titik balik paling penting dalam sejarah politik Indonesia. Gerakan yang lahir dari krisis ekonomi, tuntutan demokratisasi, dan ketidakpuasan terhadap pemerintahan Orde Baru tersebut membawa enam agenda utama.
Yaitu mengadili Presiden Soeharto dan kroninya, mengamandemen UUD 1945, menghapus dwifungsi ABRI, dan melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya. Selain itu menegakkan supremasi hukum, serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Enam agenda tersebut menjadi fondasi perubahan sistem politik Indonesia selama hampir tiga dekade terakhir.
Dalam banyak aspek, 28 tahun Reformasi menghasilkan capaian yang signifikan. Amandemen UUD 1945 mengubah struktur ketatanegaraan secara mendasar melalui penguatan mekanisme checks and balances, pembatasan masa jabatan presiden, serta perluasan jaminan hak-hak konstitusional warga negara.
Pada saat yang sama, pemilihan umum berlangsung secara reguler dengan partisipasi masyarakat yang relatif tinggi. Kebebasan pers dan ruang sipil juga berkembang jauh lebih luas daripada masa sebelum Reformasi.
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia telah mengalami kemajuan institusional. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2024 mencapai 79,81, meningkat daripada 79,51 pada tahun sebelumnya. Meskipun kenaikannya relatif terbatas, angka tersebut menunjukkan bahwa institusi demokrasi Indonesia masih berada dalam kondisi yang cukup stabil.
Dari perspektif Larry Diamond (1999), capaian tersebut mencerminkan penguatan demokrasi prosedural. Demokrasi tidak hanya tertandai oleh keberadaan pemilu yang kompetitif, tetapi juga oleh institusi politik yang memungkinkan terjadinya pergantian kekuasaan secara konstitusional. Dalam konteks tersebut, Indonesia dapat kita katakan berhasil mempertahankan berbagai capaian prosedural yang menjadi tujuan utama Reformasi 1998.
Relasi Sipil-Militer dan Agenda yang Belum Tuntas
Salah satu tuntutan utama Reformasi adalah penghapusan dwifungsi ABRI. Pada masa Orde Baru, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga terlibat dalam berbagai bidang politik dan pemerintahan. Reformasi kemudian mengubah pola hubungan tersebut melalui pemisahan TNI dan Polri serta penghapusan keterwakilan militer di parlemen. Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.
Namun demikian, perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perdebatan mengenai batas peran militer dalam ruang sipil belum sepenuhnya berakhir. Keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan melalui penanaman jagung, hingga dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih, memunculkan diskusi mengenai sejauh mana institusi militer dapat terlibat dalam urusan nonpertahanan.
Pemerintah memandang pelibatan TNI sebagai upaya mempercepat pelaksanaan program strategis nasional melalui jaringan organisasi yang menjangkau hingga tingkat daerah. Namun, sebagian kalangan menilai bahwa fenomena tersebut perlu terawasi agar tidak mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil.
Dalam kajiannya mengenai hubungan sipil-militer di Indonesia, Djuyandi dkk. (2025) menegaskan bahwa profesionalisme militer pasca-Reformasi sangat bergantung pada konsistensi penerapan prinsip supremasi sipil. Oleh karena itu, diskusi mengenai keterlibatan TNI dalam program-program sipil pada dasarnya merupakan bagian dari upaya menjaga capaian Reformasi yang telah terbangun sejak 1998.
Demokrasi Substantif dan Tantangan Akuntabilitas
Selain relasi sipil-militer, tantangan demokrasi Indonesia juga terlihat pada aspek akuntabilitas politik. Pemilu yang berlangsung secara reguler memang menjadi indikator penting demokrasi. Namun, keberadaan pemilu tidak secara otomatis menjamin terwujudnya representasi politik yang berkualitas. Politik uang, dominasi elite, dan menguatnya pengaruh kelompok berkepentingan masih menjadi bagian dari dinamika politik nasional maupun lokal.
Dalam banyak kasus, kompetisi politik lebih ditentukan oleh kekuatan finansial daripada kualitas gagasan dan program yang tertawarkan kepada publik. Akibatnya, demokrasi berpotensi menghasilkan prosedur politik yang berjalan baik, tetapi belum sepenuhnya mampu menghadirkan akuntabilitas yang masyarakat harapkan. Fenomena ini juga terlihat dari munculnya dinasti politik di berbagai daerah yang menunjukkan bahwa proses demokratisasi belum selalu sejalan dengan perluasan partisipasi politik yang setara.
Hafifah dkk. (2025) menyebut fenomena tersebut sebagai kesenjangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Institusi demokrasi memang berjalan, tetapi kualitas partisipasi, representasi, dan akuntabilitas politik belum berkembang secara merata. Dalam situasi seperti itu, demokrasi menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa mekanisme politik yang tersedia benar-benar mampu menghasilkan kebijakan yang mencerminkan kepentingan masyarakat luas.
Tantangan serupa juga terlihat dari berbagai indikator demokrasi nasional. Meskipun IDI mengalami peningkatan secara umum, aspek kebebasan justru mengalami penurunan dari 77,48 pada 2023 menjadi 76,86 pada 2024. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pemilu, tetapi juga oleh terjaminnya kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat, berorganisasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Menyelaraskan Demokrasi Prosedural dan Substantif
Agenda Reformasi lainnya yang masih menghadapi tantangan adalah penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. Berbagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum telah dibentuk atau diperkuat pasca-Reformasi.
Namun demikian, korupsi masih menjadi salah satu persoalan utama dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih berada pada angka 34 dari 100 menunjukkan bahwa upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel belum sepenuhnya mencapai hasil yang kita harapkan.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan demokrasi Indonesia saat ini tidak lagi terletak pada keberadaan institusi demokrasi, melainkan pada kualitas pelaksanaannya. Pemilu yang berlangsung secara rutin, sistem politik yang terbuka, dan kebebasan sipil yang relatif lebih baik daripada masa Orde Baru merupakan capaian penting yang tidak dapat terabaikan. Namun, capaian tersebut perlu diikuti oleh penguatan akuntabilitas, penegakan hukum, serta perlindungan kebebasan sipil yang lebih konsisten.
Sebagaimana Larry Diamond kemukakan, demokrasi yang berkualitas memerlukan lebih dari sekadar prosedur elektoral. Demokrasi juga harus tertopang oleh supremasi hukum, pemerintahan yang akuntabel, perlindungan hak-hak warga negara, dan partisipasi politik yang bermakna. Dengan menggunakan perspektif tersebut, perkembangan demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan prosedural yang telah tercapai sejak Reformasi belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan demokrasi substantif.
Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi, demokrasi Indonesia tampaknya tidak sedang bergerak mundur. Namun, demokrasi juga belum sepenuhnya mencapai kualitas substantif yang menjadi cita-cita awal gerakan Reformasi.
Tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan lagi membangun institusi demokrasi dari awal, tetapi memastikan bahwa institusi tersebut mampu menghasilkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, agenda Reformasi pada akhirnya bukan sekadar mempertahankan demokrasi, namun meningkatkan kualitas demokrasi agar manfaatnya dapat terasa secara lebih luas oleh seluruh warga negara. []











































