• Login
  • Register
Minggu, 11 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Berapakah Mahar Terbaik Menurut Hadis Nabi Saw?

Dalam semangat perspektif mubadalah, substansi dari teks-teks Hadis mengenai hal mahar adalah mengenai keberkahan dan kebaikan pernikahan yang diawali dan dikelola dengan sukacita, sukarela, kemudahan, keringanan, tenggang rasa, dan kesederhanaan

Redaksi Redaksi
03/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mahar Terbaik

Mahar Terbaik

576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk hadis tentang mahar termurah adalah yang terbaik, maka ada dua teks Hadis yang cukup populer terkait hal ini. Yang satu diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya diriwayatkan Imam al-Baihaqi

Dari Aisyah r.a., Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya, di antara keberkahan seorang perempuan adalah ketika memudahkan lamarannya, maharnya, dan juga rahimnya.” (Musnad Ahmad, no. 25116).

Dari Aisyah r.a, bahwa Nabi Saw. bersabda, “Sesungguhnya di antara yang paling besar berkahnya di antara para perempuan adalah yang paling mudah dan murah dalam menentukan mahar perkawinannya.” (Sunan al-Baihaqi, no. 13295).

Dua teks hadis ini berbicara tentang penentuan mahar terbaik yang penuh berkah adalah yang memudahkan bagi pihak laki-laki.

Kata “aisar” dalam Hadis artinya adalah paling mudah dan paling mampu calon mempelai laki-laki lakukan. Kata ini juga bisa berarti paling sedikit atau ringan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dukungan Nabi Saw Kepada Perempuan yang Aktif di Ruang Publik
  • Kisah Perjalanan Rumah Tangga Nabi Muhammad Saw
  • Kisah Ketika Nabi Muhammad Saw Memberi Makan Seorang Yahudi Buta
  • Keistimewaan Shalawat Jibril Membuat Rezeki Mengalir Tanpa Henti

Baca Juga:

Dukungan Nabi Saw Kepada Perempuan yang Aktif di Ruang Publik

Kisah Perjalanan Rumah Tangga Nabi Muhammad Saw

Kisah Ketika Nabi Muhammad Saw Memberi Makan Seorang Yahudi Buta

Keistimewaan Shalawat Jibril Membuat Rezeki Mengalir Tanpa Henti

Semua makna dari kata “aisar” (ringan, sedikit, dan mudah) adalah relatif dan tergantung kondisi pihak laki-laki yang menjalankan, dan pihak perempuan yang menerima mahar.

Substansi mahar adalah pemberian yang bersifat sukarela dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan. Karena bersifat sukarela, maka yang baik adalah yang benar-benar mencerminkan kesukarelaan tersebut.

Dalam semangat perspektif mubadalah, substansi dari teks-teks Hadis mengenai hal mahar adalah mengenai keberkahan. Serta kebaikan pernikahan yang keduanya awali dan kelola dengan sukacita, sukarela, kemudahan, keringanan, tenggang rasa, dan kesederhanaan.

Berawal dari mahar yang laki-laki berikan dan menjadi hak perempuan, yang dianjurkan agar memenuhi sifat-sifat baik tersebut. Kemudian berlanjut dalam seluruh momen kehidupan berumah tangga, dari kedua belah pihak, laki-laki sebagai suami dan perempuan istri.

Sifat dan perilaku sukacita, sederhana, dan ringan tangan dari kedua belah pihak, suami dan istri, akan memudahkan kebaikan dan keberkahan dalam kehidupan rumah tangga mereka.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: HadisMaharNabi Muhammad SAWterbaik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pesantren

Hak-hak Perempuan di Pesantren

10 Juni 2023
Pekerja Migran

Akar Masalah Pekerja Migran

10 Juni 2023
Pekerja Migran

Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

10 Juni 2023
Poligami

Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami

9 Juni 2023
Poligami

Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami

9 Juni 2023
Menyerah pada Takdir

Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

9 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kawin Anak

    Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Invisible Disability dari Drama Korea Doktor Cha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak-hak Perempuan di Pesantren
  • Pentingnya Memperhatikan Kesejahteraan Mental Selama Kehamilan
  • Akar Masalah Pekerja Migran
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa
  • Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist