Mubadalah.id – Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon, KH. Husein Muhammad menceritakan kisah populer yang menarik terkait isu hukum orang Islam masuk atau shalat di dalam gereja, atau di tempat ibadah non muslim
Umar bin Khattab, Khalifah yang cerdas dan adil itu, suatu hari datang ke Yerusalem untuk mengadakan perjanjian dengan kaum Nasrani di sana.
Perjanjian itu dikenal : “Mu’ahadah Eliya”, sebutan untuk daerah di Yerusalem Timur. Umar tiba di gereja. Tak lama kemudian waktu shalat tiba. Uskup mempersilakan Umar shalat di dalam gereja. Tetapi beliau menolak dan memilih shalat di luarnya.
Ibnu Hajar dalam bukunya yang terkenal “Fath al-Bari”, komentar Sahih Bukhari menulis :
باب الصلاة في البيعة وقال عمر رضي الله عنه إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور
Bab Shalat di Gereja/Sinagog. Dan Umar mengatakan : “Kami tidak mau masuk ke gereja kalian karena di sana ada patung-patung dan gambar-gambar”.
Jadi Umar bukan melarang shalat di gereja. Ia tidak shalat di dalam gereja itu karena masih ada gambar atau patung. Seperti halnya Umar, Ibnu Abbas shalat di gereja kecuali jika di dalamnya ada patung. “Kana Ibn Abbas Yushalli fi al-Bi’ah Illa Bi’ah fiha Tamatsil”.
Ada informasi lain yang menyebutkan bahwa alasan Umar tidak mau masuk ke gereja adalah karena jika ia shalat di sana khawatir umat Islam akan memahami bahwa gereja itu boleh dijadikan masjid.
Ibnu Abi Syaibah menginformasikan kepada kita bahwa banyak sahabat Nabi masuk gereja dan shalat di sana. Antara lain Abu Musa al-Asy’ari shalat di sebuah gereja di Damaskus, Siria”.
ثبوت دخول الصحابة رضوان الله عليهم إلى الكنائس وصلاتهم فيها, فصلى أبو موسى رضي الله عنه بكنيسة بدمشق اسمها نحيا. (ابن أبي شيبة 4871).
Pandangan Ulama Arab Saudi
Pandangan-pandangan di atas juga masih dianut oleh para ulama zaman ini di berbagai belahan dunia, termasuk ulama besar di Arab Saudi. Beberapa di antaranya adalah Syeikh Utsaimin, Syeikh Shaleh Fauzan dan Syeikh Albani.
Argumentasi yang digunakan juga masih sama dengan argumentasi para ulama dahulu kala, sebagaimana yang sudah diurai di atas.
Belakangan ada kabar viral. Seorang ulama senior Arab Saudi, Abdullah bin Sulaiman Al-Muni’, anggota Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa :
لا مانع من الصلاة في مساجد الشيعة أو الصوفية أو كنائس النصارى واليهود، مشيرا إلى أن الأرض كلها لله سبحانه وتعالى، واستشهد بحديث النبي صلى الله عليه وسلم «جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا».
Artinya : “Tidak ada larangan bagi umat Islam (Sunni) untuk shalat di mesjid mana saja baik Sunni maupun Syiah, masjid kaum Sufi, Gereja bahkan Sinagog Yahudi”. Ia merujuk pada hadits Nabi bahwa bumi Allah di manapun bisa dijadikan tempat sujud dan suci.
Selanjutnya Al-Muni’ menegaskan bahwa Islam adalah agama toleran dan kasih, bukan agama kekerasan, intoleran atau terorisme. Dia menekankan bahwa umat Islam harus menyebarkan Islam yang benar dan mengikuti tradisi Nabi Muhammad SAW untuk memperlakukan orang-orang yang berbeda agama secara toleran.
Cara pandangnya begitu mengesankan : inklusif. Katanya : “Islam adalah agama yang hadir untuk menjalin koeksistensi damai dengan siapa saja dan menolak kekerasan dan permusuhan. Ia juga mengemukakan kisah Nasrani Najran yang sembahyang di masjid Nabi sambil menghadap Baitul Maqdis di Yerusalem.”
Demikian penjelasan hukum bolehkah orang Islam masuk atau shalat di gereja? Ini jawaban Buya Husein (2) . Semoga bermanfaat. (Rul)
(Baca: Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1))