• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dalil Agama Soal Kebolehan Keluarga Berencana (KB)

Jika azl pada zaman Rasulullah Saw. dilarang oleh Allah Swt. Maka akan ada ayat yang melarangnya, dan ternyata ayat tersebut tidak ada. Dengan demikian, maka melakukan azl tidak dilarang dalam Islam.

Redaksi Redaksi
16/05/2024
in Keluarga
0
KB

KB

571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan ulama tentang penggunaan alat atau obat kontrasepsi modern untuk KB (keluarga berencana), maka jumhur ulama (mayoritas Ulama) menyetujui penggunaan alat dan obat kontrasepsi.

Namun dengan catatan penggunaan ini selama tidak permanen, seperti: kondom, pil, suntik, implan/ norplan, IUD, jelly.

Sebagian Ulama juga membolehkan melakukan vasektomi untuk laki-laki dan tubektomi untuk perempuan. Karena penemuan keilmuan dan teknologi kedokteran yang menyatakan bahwa keduanya bisa tersambung kembali saluran sperma. Atau saluran telur perempuan yang istilah kedokteran kenal dengan nama rekanalisasi. Sehingga tidak lagi permanen.

Apakah dasar kebolehan menggunakan obat dan alat kontrasepsi modern tersebut? Hal ini dapat kita telusuri dari beberapa hadis Rasulullah Saw. di antaranya:

Diriwayatkan dari Umar, dari Atha, dan dari Jabir dia berkata: “Kami melakukan Azl pada zaman Rasulullah Saw sedangkan (saat itu) al-Qur’an (saat periode) diturunkan” (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ahmad.)

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

KB dalam Pandangan Islam

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

Kalimat “sedangkan al-Qur’an pada saat periode diturunkan” menunjukkan bahwa kalau melakukan azl (goitus interruptus, yaitu mencabut kemaluan laki-laki dari vagina pada saat hampir keluar sperma, dan mengeluarkannya di luar vagina istrinya) itu diperbolehkan.

Jika azl pada zaman Rasulullah Saw. dilarang oleh Allah Swt. Maka akan ada ayat yang melarangnya, dan ternyata ayat tersebut tidak ada. Dengan demikian, maka melakukan azl tidak dilarang dalam Islam.

Dengan kebolehan penggunaan alat dan obat kontrasepsi dengan menganalogikan praktik azl, maka mempunyai tujuan yang sama, yaitu menghindari kehamilan.

Oleh sebab itu, dengan mengikuti program KB, kita dapat menjaga kesehatan ibu dan anak, meningkatkan kesempatan untuk merawat bayi dan anak semaksimal mungkin. Bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.

Dan yang perlu ibu dan ayah perhatikan adalah penggunaan obat dan alat kontrasepsi modern harus melalui pemeriksaan kesehatan calon pemakai. Serta mengikuti saran dokter atau bidan yang melayaninya. []

Tags: agamaDalilKBKebolehankeluarga berencana
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kebangkitan Ulama Perempuan

    Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version