Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

Di Indonesia, memang terlalu banyak regulasi tentang penyandang disabilitas, namun minim sekali implementasi oleh pemangku kebijakan.

M. Taufik Kustiawan by M. Taufik Kustiawan
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Disabilitas

Disabilitas

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan yang lalu, saya bertemu seseorang penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Sukoharjo. Penyandang disabilitas tersebut bernama Dodo (nama samaran). Ia sedang memproses perkara perceraian. Dodo menceritakan dinamika rumah tangganya dan akhirnya tak kuasa menahan masalah rumah tangga.

Istrinya meninggalkannya setelah melahirkan anak mereka. Dodo yang sehari-hari bekerja sebagai pembuang sampah bercerita tentang kehidupan dan pola pengasuhan anaknya. Istrinya tidak pernah kembali untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya yang sedang tumbuh.

Dengan berat hati, ia melangkah serta memutuskan ingin mengakhiri pernikahan yang sudah tidak lagi harmonis. Dodo salah satu penyandang disabilitas yang termasuk kategori masyarakat tidak mampu (miskin). Faktanya, saat ke pengadilan ia sudah membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa. Ia sebenarnya berharap memperoleh biaya gratis dari Pengadilan Agama saat memproses perceraiannya.

Akan tetapi harapannya pupus seketika. Sejak pemerintah menerbitkan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dampaknya kian terasa terhadap kebijakan internal Pengadilan Agama, yaitu membatasi kuota Prodeo (gratis bagi masyarakat miskin).

Diskresi Peraturan

Pembatasan kuota prodeo bagi masyarakat miskin tersebut pada akhirnya terpengaruhi atas tindakan Presiden Prabowo yang serampangan dan inkonsistensi dalam mengelola kebijakan. Pada saat yang sama, sebenarnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kita dapat mencermati diskresi peraturan yang inkonstitusional itu. Pasal 3 Perma No. 1 Tahun 2014 menjelaskan “Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat tidak mampu menjangkau gedung akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.”

Perma No. 1 Tahun 2014 sebenarnya memberikan ruang dan harapan dalam mencari keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Terutama seperti kasus yang Dodo alami sebagai seseorang penyandang disabilitas. Namun pembatasan layanan gratis ini secara langsung tersingkir oleh kebijakan negara atas dalih efisiensi yang justru tidak berpihak terhadap rakyat. Negara seolah tidak memberikan ruang aman dalam penegakan prinsip supremasi hukum, salah satunya adalah perlindungan hak warga (Law as Protection of Rights).

Hukum Harus Melindungi

Camilla Lundberg dan Eva Simonsen pernah menulis Disability in Court: Intersectionality and Rule of Law (2015) yang termuat dalam jurnal Scandinavian Journal of Disability Research. Camilla Lundberg dan Eva Simonsen mengungkapkan bahwa supremasi hukum semestinya mewakili kerangka kerja mendasar berupa aturan dan hak, di mana tidak ada warga negara, termasuk pemerintah yang berada di atas hukum.

Hukum harus melindungi hak-hak fundamental, keadilan yang dapat diakses oleh semua orang. Sebab perlindungan hukum harus menyiratkan, bahwa rakyat perlu dilindungi dari pelanggaran atau tindakan kesewenang-wenangan oleh pemerintah atau otoritas lain.

Penjelasan dalam penelitian Camilla Lundberg dan Eva Simonsen secara langsung ingin menunjukan bahwa dalam aspek hukum yang dihadapi penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi sosial. Tidak hanya pada masalah aksesibilitas, dalam hal regulasi juga masih menunjukan diskresi dan ketimpangan antar peraturan.

Di Indonesia, memang terlalu banyak regulasi tentang penyandang disabilitas, namun minim sekali implementasi oleh pemangku kebijakan. Kondisi demikian yang kini terlihat dan semakin parah saat rezim Presiden Prabowo memimpin dengan merombak paramater arah kebijakan strategis nasional.

Kebijakan Oligarki

Pada praktiknya di lapangan, kebijakan Presiden Prabowo menerbitkan Perpres tentang efisiensi justru menjadi bencana bagi kaum miskin. Seperti yang teralami Dodo yang tak dapat mengakses biaya gratis bagi masyarakat miskin.

Kebijakan pemangkasan anggaran pada berbagai sektor di kementerian sebenarnya hanya menguntungkan kelompok oligarki yang berada di lingkaran Prabowo. Mereka mengumpulkan dana untuk keperluan program kerja yang tidak jelas bagi keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan rakyat secara ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Seperti kebijakan efisiensi pada lembaga Kementerian Hukum, juga mengalami dampak pemangkasan yang signifikan. Kementerian hukum selalu bekerjasama dengan berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) swasta untuk memberikan layanan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi secara gratis.

Realisasinya, 50 persen anggaran pendananan untuk OBH dalam menangani perkara dalam satu tahun ini mengalami pemangkasan lebih dari 50 persen. Pada tahun ini saja, anggaran untuk OBH hanya memperoleh 14 persen saja dari nilai tahun sebelumnya. Kebijakan efisiensi tersebut jelas-jelas menimbulkan ketidakmerataan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Indonesia.

Kemunduran Kebijakan

Pada tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo, kita justru merasakan kemunduran kebijakan, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hukum. Dalam sektor hukum misalnya, kita seolah melupakan gagasan yang tersampaikan T. Mulya Lubis dalam buku Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural (1986). Perkembangan bantuan hukum di Indonesia pada tahun 1970-an menjadi arah perkembangan baru dalam mengutamakan rakyat agar memahami hukum dan memberikan kesejahteraan sosial bagi  rakyat miskin.

Di satu sisi, gerakan bantuan hukum membuka ruang selain masyarakat supaya tidak buta hukum, juga mengharuskan mengedukasi pentingnya menjaga hubungan dengan nilai-nilai moral yang berimplikasi nilai kemuliaan (nobility) dan kesatriaan (chivalry).

Perkembangan bantuan hukum di Indonesia pada 1980-an, mengalami fase peningkatan bahwa bantuan hukum tidak sekadar memberikan pelayanan semata, melainkan bagaimana bantuan hukum juga harus mengentaskan kemiskinan secara struktural yang teralami oleh masyarakat Indonesia.

T. Mulya Lubis menjelaskan “bantuan hukum untuk bisa efektif haruslah menjadi suatu gerakan sosial yang bertujuan tidak saja pada konsientisasi sosial, politik, ekonomi dan budaya, tetapi justru harus menciptakan power resources untuk menghadapi Pusat yang menindas. Penciptaan power resources di pinggiran adalah tujuan dari bantuan hukum struktural.”

Menyoal Bantuan Hukum

Gerakan sosial yang berimplikasi pada edukasi dan pelatihan pelayanan bantuan hukum sebagai gagasan T. Mulya Lubis patut tersebar sebagai gagasan antitesis atas program kerja Presiden Prabowo. Kita juga patut merenungkan pentingnya bantuan hukum untuk rakyat miskin. Seperti ide Adnan Buyung Nasution dalam buku Bantuan Hukum di Indonesia (1981).

Adnan menjelaskan bantuan hukum sama halnya tuntutan dari rasa peri-kemanusian yang meliputi: membangun suatu sistem hukum nasional, pelaksanaan yang lebih efektif daripada peraturan-peraturan kesejahteraan sosial untuk si miskin, menumbuhkan rasa tanggungjawab yang lebih besar dari pejabat-pejabat pemerintah atau birokrasi kepada masyarakat, menumbuhkan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pemerintah, dan untuk memperkuat profesi hukum.

Kesadaran itulah yang semestinya pemerintah kerjakan, bukan malah memangkas berbagai anggaran untuk masyarakat miskin. Sebab jika kita tarik dari kasus Dodo, efisiensi justru menyengsarakan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Jika kebijakan efisiensi ini masih bertahan, kita sebenarnya sedang menyaksikan  tubuh-tubuh rakyat yang mulai rapuh setelah mendengar penjelasan berkali-kali tentang delusi negara kuat. []

Tags: Efisiensi AnggaranhukumkebijakanNegaraPenyandang Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

Next Post

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

M. Taufik Kustiawan

M. Taufik Kustiawan

Editor Damarku.id & Pengacara di LBH Majelis Hukum dan HAM 'Aisyi'yah Jawa Tengah. Alumni Akademi Mubadalah 2025.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Next Post
Disabilitas sebagai Kutukan

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0