Minggu, 28 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

Di Indonesia, memang terlalu banyak regulasi tentang penyandang disabilitas, namun minim sekali implementasi oleh pemangku kebijakan.

M. Taufik Kustiawan M. Taufik Kustiawan
28 Desember 2025
in Publik
0
Disabilitas

Disabilitas

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan yang lalu, saya bertemu seseorang penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Sukoharjo. Penyandang disabilitas tersebut bernama Dodo (nama samaran). Ia sedang memproses perkara perceraian. Dodo menceritakan dinamika rumah tangganya dan akhirnya tak kuasa menahan masalah rumah tangga.

Istrinya meninggalkannya setelah melahirkan anak mereka. Dodo yang sehari-hari bekerja sebagai pembuang sampah bercerita tentang kehidupan dan pola pengasuhan anaknya. Istrinya tidak pernah kembali untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya yang sedang tumbuh.

Dengan berat hati, ia melangkah serta memutuskan ingin mengakhiri pernikahan yang sudah tidak lagi harmonis. Dodo salah satu penyandang disabilitas yang termasuk kategori masyarakat tidak mampu (miskin). Faktanya, saat ke pengadilan ia sudah membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa. Ia sebenarnya berharap memperoleh biaya gratis dari Pengadilan Agama saat memproses perceraiannya.

Akan tetapi harapannya pupus seketika. Sejak pemerintah menerbitkan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dampaknya kian terasa terhadap kebijakan internal Pengadilan Agama, yaitu membatasi kuota Prodeo (gratis bagi masyarakat miskin).

Diskresi Peraturan

Pembatasan kuota prodeo bagi masyarakat miskin tersebut pada akhirnya terpengaruhi atas tindakan Presiden Prabowo yang serampangan dan inkonsistensi dalam mengelola kebijakan. Pada saat yang sama, sebenarnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kita dapat mencermati diskresi peraturan yang inkonstitusional itu. Pasal 3 Perma No. 1 Tahun 2014 menjelaskan “Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat tidak mampu menjangkau gedung akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.”

Perma No. 1 Tahun 2014 sebenarnya memberikan ruang dan harapan dalam mencari keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Terutama seperti kasus yang Dodo alami sebagai seseorang penyandang disabilitas. Namun pembatasan layanan gratis ini secara langsung tersingkir oleh kebijakan negara atas dalih efisiensi yang justru tidak berpihak terhadap rakyat. Negara seolah tidak memberikan ruang aman dalam penegakan prinsip supremasi hukum, salah satunya adalah perlindungan hak warga (Law as Protection of Rights).

Hukum Harus Melindungi

Camilla Lundberg dan Eva Simonsen pernah menulis Disability in Court: Intersectionality and Rule of Law (2015) yang termuat dalam jurnal Scandinavian Journal of Disability Research. Camilla Lundberg dan Eva Simonsen mengungkapkan bahwa supremasi hukum semestinya mewakili kerangka kerja mendasar berupa aturan dan hak, di mana tidak ada warga negara, termasuk pemerintah yang berada di atas hukum.

Hukum harus melindungi hak-hak fundamental, keadilan yang dapat diakses oleh semua orang. Sebab perlindungan hukum harus menyiratkan, bahwa rakyat perlu dilindungi dari pelanggaran atau tindakan kesewenang-wenangan oleh pemerintah atau otoritas lain.

Penjelasan dalam penelitian Camilla Lundberg dan Eva Simonsen secara langsung ingin menunjukan bahwa dalam aspek hukum yang dihadapi penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi sosial. Tidak hanya pada masalah aksesibilitas, dalam hal regulasi juga masih menunjukan diskresi dan ketimpangan antar peraturan.

Di Indonesia, memang terlalu banyak regulasi tentang penyandang disabilitas, namun minim sekali implementasi oleh pemangku kebijakan. Kondisi demikian yang kini terlihat dan semakin parah saat rezim Presiden Prabowo memimpin dengan merombak paramater arah kebijakan strategis nasional.

Kebijakan Oligarki

Pada praktiknya di lapangan, kebijakan Presiden Prabowo menerbitkan Perpres tentang efisiensi justru menjadi bencana bagi kaum miskin. Seperti yang teralami Dodo yang tak dapat mengakses biaya gratis bagi masyarakat miskin.

Kebijakan pemangkasan anggaran pada berbagai sektor di kementerian sebenarnya hanya menguntungkan kelompok oligarki yang berada di lingkaran Prabowo. Mereka mengumpulkan dana untuk keperluan program kerja yang tidak jelas bagi keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan rakyat secara ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Seperti kebijakan efisiensi pada lembaga Kementerian Hukum, juga mengalami dampak pemangkasan yang signifikan. Kementerian hukum selalu bekerjasama dengan berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) swasta untuk memberikan layanan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi secara gratis.

Realisasinya, 50 persen anggaran pendananan untuk OBH dalam menangani perkara dalam satu tahun ini mengalami pemangkasan lebih dari 50 persen. Pada tahun ini saja, anggaran untuk OBH hanya memperoleh 14 persen saja dari nilai tahun sebelumnya. Kebijakan efisiensi tersebut jelas-jelas menimbulkan ketidakmerataan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Indonesia.

Kemunduran Kebijakan

Pada tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo, kita justru merasakan kemunduran kebijakan, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hukum. Dalam sektor hukum misalnya, kita seolah melupakan gagasan yang tersampaikan T. Mulya Lubis dalam buku Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural (1986). Perkembangan bantuan hukum di Indonesia pada tahun 1970-an menjadi arah perkembangan baru dalam mengutamakan rakyat agar memahami hukum dan memberikan kesejahteraan sosial bagi  rakyat miskin.

Di satu sisi, gerakan bantuan hukum membuka ruang selain masyarakat supaya tidak buta hukum, juga mengharuskan mengedukasi pentingnya menjaga hubungan dengan nilai-nilai moral yang berimplikasi nilai kemuliaan (nobility) dan kesatriaan (chivalry).

Perkembangan bantuan hukum di Indonesia pada 1980-an, mengalami fase peningkatan bahwa bantuan hukum tidak sekadar memberikan pelayanan semata, melainkan bagaimana bantuan hukum juga harus mengentaskan kemiskinan secara struktural yang teralami oleh masyarakat Indonesia.

T. Mulya Lubis menjelaskan “bantuan hukum untuk bisa efektif haruslah menjadi suatu gerakan sosial yang bertujuan tidak saja pada konsientisasi sosial, politik, ekonomi dan budaya, tetapi justru harus menciptakan power resources untuk menghadapi Pusat yang menindas. Penciptaan power resources di pinggiran adalah tujuan dari bantuan hukum struktural.”

Menyoal Bantuan Hukum

Gerakan sosial yang berimplikasi pada edukasi dan pelatihan pelayanan bantuan hukum sebagai gagasan T. Mulya Lubis patut tersebar sebagai gagasan antitesis atas program kerja Presiden Prabowo. Kita juga patut merenungkan pentingnya bantuan hukum untuk rakyat miskin. Seperti ide Adnan Buyung Nasution dalam buku Bantuan Hukum di Indonesia (1981).

Adnan menjelaskan bantuan hukum sama halnya tuntutan dari rasa peri-kemanusian yang meliputi: membangun suatu sistem hukum nasional, pelaksanaan yang lebih efektif daripada peraturan-peraturan kesejahteraan sosial untuk si miskin, menumbuhkan rasa tanggungjawab yang lebih besar dari pejabat-pejabat pemerintah atau birokrasi kepada masyarakat, menumbuhkan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pemerintah, dan untuk memperkuat profesi hukum.

Kesadaran itulah yang semestinya pemerintah kerjakan, bukan malah memangkas berbagai anggaran untuk masyarakat miskin. Sebab jika kita tarik dari kasus Dodo, efisiensi justru menyengsarakan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Jika kebijakan efisiensi ini masih bertahan, kita sebenarnya sedang menyaksikan  tubuh-tubuh rakyat yang mulai rapuh setelah mendengar penjelasan berkali-kali tentang delusi negara kuat. []

Tags: Efisiensi AnggaranhukumkebijakanNegaraPenyandang Disabilitas
M. Taufik Kustiawan

M. Taufik Kustiawan

Editor Damarku.id & Pengacara di LBH Majelis Hukum dan HAM 'Aisyi'yah Jawa Tengah. Alumni Akademi Mubadalah 2025.

Terkait Posts

Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Negara
Publik

Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

23 Desember 2025
Stigma Penyandang Disabilitas
Publik

Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

21 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan
  • Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID