Mubadalah.id – Mei merupakan bulan yang istimewa bagi perempuan. Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menetapkan Mei sebagai bulan kebangkitan ulama perempuan Indonesia. Secara pribadi, penulis berkeyakinan bahwa setiap perempuan, khususnya ibu, sejatinya adalah ulama.
Tentu saja, keulamaan masing-masing perempuan berbeda-beda. Majalah Mughtama pada edisi 22 Mei 2025 menjelaskan definisi (ta’rif) ulama dengan cukup panjang. Mereka menyebut ulama sebagai orang-orang yang mengenal Allah, menjaga segala ketentuan-Nya, juga tidak menjual ayat Allah untuk sesuatu murahan.
Apabila memakai definisi di atas, sangatlah memungkinkan untuk menyebut bahwa setiap perempuan adalah ulama. Apalagi, sebuah adagium Arab yang sangat masyhur menyebut jika perempuan (ibu) merupakan sekolah paling dini (al madrasah al ula).
Adagium itu menurut Hamdan bin Mohammed bin Rashid Al Maktoum Fazza berarti bahwa ibulah sosok yang memulai pendidikan (tashna’u al bidayata), membukakan jalan ilmu (tarsamu ath thariqa), juga figur yang mula-mula menanamkan karakter kepada anak-anaknya (taghrisu fi abnaiha ma’na al intima’ wa al mas’uliyyah).
Perspektif Hamdan bin Mohammed ini kian menegaskan sisi keulamaan perempuan di dalam keluarganya. Tanpa harus beroleh titel ulama dari lingkungannya sekalipun, lewat baktinya sebagai ibu, tiap perempuan telah memikul tanggung jawab keulamaan (al mas’uliyyah al ‘ulamaiyyah).
Ibu sebagai “ulama bahasa” dalam keluarga
Satu contoh nyata dari keulamaan perempuan di dalam keluarga tampak pada perannya dalam mengajarkan bahasa kepada anaknya. Ilmu linguistik modern mengenal istilah family language policy (FLP) untuk menjelaskan bagaimana kebijakan alat komunikasi ini berlangsung di dalam sebuah keluarga.
Mila Schwartz dan Anna Verschik (2013) menyebut bahwa keluarga memegang peranan penting dalam menentukan pengelolaan bahasa (language maintenance) maupun pergeserannya (language shift). Ayah dan ibu punya peranan krusial dalam menentukan bahasa apa yang akan anaknya kuasai.
Kebijakan tentang FLP sejatinya merupakan akad joint venture alias usaha patungan. Pasangan suami dan istri akan saling bermusyawarah, bersepakat, serta bekerja sama dalam mewariskan bahasa ibu masing-masing kepada keturunannya.
Jika menggunakan telaah ini, pada masyarakat Indonesia yang masih memberikan lebih banyak proporsi tugas pengasuhan kepada ibu, tampak jelas betapa ibu berperan sentral dalam pengajaran bahasa. Sedari fase pralinguistik (usia 0-1 tahun) hingga fase telegrafis (2-5 tahun), ibulah mahaguru bahasa anak.
Sayangnya, kontribusi semacam ini justru acap mendapat pengabaian. Padahal, manakala proses pendidikan bahasa (tarbiyah al lughah) ini tak berjalan baik, anak akan mengalami gangguan komunikasi. Richard Newman (2019) menyebut jika 1.4 juta anak mengalami kesulitan komunikasi untuk waktu yang tak sebentar.
Ke-Mubadalah-an dalam FLP
Meskipun ibu memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan FLP, Anthony John Liddicoat (2016) menyebut adanya ideologi native speakerism yang menjangkiti banyak pasangan kawin campur. Maksudnya, muncul dominasi salah satu pihak, baik ayah atau ibu, yang mendominasi pasangannya.
Misalnya, seorang penutur asli bahasa Sunda menikah dengan seorang berbahasa ibu bahasa Minang namun juga menjadi penutur bahasa Sunda. Kemungkinan, menurut ideologi native speakerism, keduanya tidak akan mewariskan bahasa Sunda dan bahasa Minang secara proporsional.
Probabilitas penggunaan bahasa Sunda sebagai bahasa warisan dan digunakan dalam komunikasi sehari-hari jelas lebih besar (greater cultural capital). Apalagi, dalam kultur patriarki, native speakerism beririsan kuat dengan dominasi laki-laki selaku figur yang beroleh mahkota kepala keluarga.
Karenanya, kesalingan (Mubadalah) di antara sepasang suami istri haruslah mengejawantah dalam proses penentuan FLP ini. Jika keduanya bisa bersinergi dengan baik, keturunan mereka dapat menjadi generasi multilingual sejak dini.
Kemampuan menjadi multilingual akan sangat bermanfaat bagi anak di masa depan. Mila Schwartz dan Anna Verschik (2013) menyebut jika anak-anak dengan kemampuan multilingual memiliki tingkat resistensi yang lebih tinggi terhadap konflik maupun perubahan sosial. Jadi, jangan sepelekan ulama bahasa dalam keluarga, ya! []











































