Mubadalah.id – Dalam ajaran Islam, perempuan dipandang sebagai individu yang bertanggung jawab penuh atas dirinya sendiri, bukan sebagai komoditas yang ditentukan oleh kehendak orang lain atau tekanan masyarakat. Prinsip mendasar ini menjadi landasan bagi perlindungan hak-hak perempuan, termasuk hak untuk menentukan pasangan hidup sendiri.
Salah satu hak paling mendasar yang Islam jamin adalah hak untuk menentukan pasangan hidup. Seorang ayah, betapapun sayangnya ia pada putrinya, tidak memiliki hak untuk menjodohkan anak perempuannya tanpa persetujuan si anak.
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW dengan tegas menyatakan bahwa seorang gadis tidak boleh dinikahkan tanpa diminta persetujuannya. Demikian pula seorang janda, yang memiliki hak penuh untuk menentukan masa depannya.
Lalu, bagaimana jika seorang gadis diam ketika ditanya tentang persetujuannya? Dalam Islam, diamnya seorang gadis dianggap sebagai tanda persetujuan.
Namun, hal ini bukan berarti bahwa orang tua berhak memaksakan kehendaknya. Sehingga saat seorang gadis diam, maka harus kita interpretasikan sebagai persetujuan yang tulus, bukan sebagai bentuk ketidakberdayaan atau ketakutan.
Rasulullah SAW sendiri selalu meminta persetujuan putrinya ketika ada seorang laki-laki yang hendak melamar. Dalam Musnad Ahmad ibn Hanbal menceritakan bahwa ketika ada seorang laki-laki yang ingin melamar putri Nabi, beliau akan menyebut nama laki-laki itu di hadapan putrinya, lalu mengamati reaksinya.
Kemudian, jika putrinya diam, itu berarti ia setuju. Namun, jika putrinya menutup tirai kamarnya, itu pertanda bahwa ia tidak suka, dan Rasulullah SAW tidak akan memaksakan kehendaknya.
Sayangnya, teladan yang Rasulullah SAW berikan ini tidak sepenuhnya umatnya ikuti. Dengan dalih bahwa wali (orang tua atau wali nikah) memiliki hak atas anaknya. Maka praktik ijbar (memaksa anak perempuan untuk menikah dengan seseorang) masih sering terjadi.
Padahal, ini adalah penarikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan semangat ajaran Islam. []









































