Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

Kesenjangan antara komitmen dan kenyataan memperlihatkan bahwa krisis ekologis bukan sekadar soal alam rusak, tetapi juga politik keadilan.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
4 Desember 2025
in Publik
A A
0
Keadilan Ekologis

Keadilan Ekologis

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu keberlanjutan lingkungan hidup kerap menjadi latar wajib dalam setiap kebijakan pembangunan nasional. Di atas kertas, komitmen pemerintah tampak kokoh—dihiasi target hijau, strategi dekarbonisasi, dan janji penguatan hak atas lingkungan yang sehat.

Namun di lapangan, cerita yang tersaji jauh lebih kompleks. Alih-alih menekan laju kerusakan alam, berbagai proyek besar justru meninggalkan jejak deforestasi. Antara lain, konflik agraria, dan ruang hidup masyarakat yang kian terhimpit. Retorika hijau kehilangan makna ketika bumi terus menanggung beban dari ambisi pertumbuhan yang tak mengenal jeda.

Selama satu dekade terakhir, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat dan petani kecil meningkat seiring ekspansi industri ekstraktif dan proyek pangan berskala besar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, dalam kurun 2014–2024 terdapat 1.131 orang yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi dalam konflik lingkungan.

Dari jumlah tersebut, 1.086 laki-laki, 34 perempuan, dan 11 anak-anak. Angka itu bukan sekadar statistik, ini menggambarkan luka sosial yang terus terbiarkan menganga oleh kebijakan yang lebih berpihak pada modal daripada manusia dan alam. Keadilan ekologis lagi-lagi di ambang krisis.

Menilik Kebijakan Fiskal Nasional

Kondisi itu kian mengkhawatirkan ketika arah kebijakan fiskal nasional tak mencerminkan prioritas ekologis. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah menganggarkan Rp2.996,9 triliun penerimaan negara, terdiri atas Rp2.490,4 triliun dari pajak, Rp505,4 miliar dari PNBP, dan Rp0,6 miliar dari hibah.

Namun, dari total belanja negara Rp3.613,1 triliun, porsi untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya Rp6,2 triliun. Turun Rp1,1 triliun daripada tahun sebelumnya. Di tengah krisis iklim dan kebakaran hutan yang berulang, angka itu terasa seperti menepuk bara dengan ujung jari.

Sementara itu, proyek Food Estate yang mereka gadang sebagai solusi ketahanan pangan justru memperlihatkan sisi gelap pembangunan yang abai terhadap keberlanjutan. Laporan LSM Menelan Hutan Indonesia terbaru mengungkap program ini menargetkan area luas 770 ribu hektare di Kalimantan Tengah, 2 juta hektare di Papua, dan 32 ribu hektare di Sumatera Utara.

Ekspansi itu berisiko memicu deforestasi besar-besaran, dengan potensi kehilangan 1,3 juta hektare hutan di Papua dan 630 ribu hektare di Kalimantan Tengah. Ironisnya, proyek ini terus dijalankan dengan narasi “pangan untuk rakyat.” Padahal yang paling sering kehilangan tanah justru rakyat itu sendiri.

Perspektif Teori Keadilan Lingkungan

Di sisi lain, suara publik menunjukkan arah yang lebih progresif. Laporan Ipsos People and Climate Change (2025) menegaskan 81 persen warga Indonesia merasa kecewa jika individu tak bertindak untuk mengatasi perubahan iklim dan menjadi peringkat kedua tertinggi di dunia setelah Filipina (82%).

Selain itu, 8 dari 10 warga Indonesia mendesak negara agar mengambil peran lebih besar dalam menangani krisis iklim. Jauh di atas rata-rata global (62%) dan tertinggi di Asia Tenggara. Kesadaran publik ternyata lebih maju daripada keberanian kebijakan pemerintah.

Dari perspektif teori keadilan lingkungan David Schlosberg (2007) dalam Defining Environmental Justice, keadilan ekologis bukan hanya soal pembagian manfaat sumber daya alam. Tapi juga pengakuan, partisipasi, dan distribusi risiko secara setara.

Dalam konteks Indonesia, empat prinsip itu nyaris tak berjalan beriring. Masyarakat adat yang menjaga hutan sering kali tak terakui haknya. Partisipasi publik dalam kebijakan lingkungan kerap hanya formalitas. Sementara risiko bencana ekologis justru paling berat ditanggung kelompok miskin dan rentan.

Situasi ini semakin genting bila menilik data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menunjukkan lebih dari 90 persen bencana di Indonesia tergolong hidrometeorologi. Banjir menjadi yang paling sering terjadi, diikuti angin puting beliung dan longsor.

Membincang Keadilan Ekologis

Dalam sepuluh tahun terakhir, tren ini meningkat akibat perubahan iklim yang memicu curah hujan ekstrem dan pola cuaca tak menentu. Risiko bencana diperparah oleh alih fungsi lahan, urbanisasi tak terencana, dan kerusakan daerah tangkapan air. Ketidakseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan akhirnya menjelma ancaman yang kita undang sendiri.

Kesenjangan antara komitmen dan kenyataan memperlihatkan bahwa krisis ekologis bukan sekadar soal alam rusak, tetapi juga politik keadilan. Pemerintah memang terus menegaskan komitmen terhadap ekonomi hijau, namun arah kebijakan fiskal, proyek pembangunan, dan izin konsesi justru memperdalam ketimpangan ekologis. Saat hutan ditebang untuk tambang, rawa dikeringkan untuk food estate, dan sungai tercemar limbah industri, yang terkikis bukan hanya biodiversitas, tetapi juga keadilan sosial.

Pemerintah perlu berhenti memperlakukan alam sebagai objek ekonomi semata. Sudah saatnya paradigma pembangunan beralih dari eksploitasi menuju pemulihan, dari pertumbuhan menuju keseimbangan. Komitmen terhadap keadilan ekologis harus diterjemahkan dalam kebijakan yang berpihak pada masyarakat terdampak, bukan hanya investor.

Keadilan ekologis tidak akan terwujud lewat pidato, melainkan melalui keberanian politik untuk menegakkan batas antara pembangunan dan perusakan. Alam telah memberi peringatan berulang kali, dari asap yang menyesakkan hingga banjir yang menenggelamkan. []

 

Tags: Bencana AlamDeforestasiKeadilan Ekologiskrisis lingkunganPerspektif Keadilan Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

Next Post

Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Bantuan Pembalut
Publik

Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

21 Desember 2025
Ibu Pertiwi
Publik

Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

20 Desember 2025
Next Post
Keanekaragaman Hayati yang

Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0