Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

Mahasiswi ITB berinial SSS adalah representasi perempuan muda yang berani mengungkapkan kritiknya pada pemerintah.

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
13 Mei 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berekspresi

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa kasus korban kriminalisasi UU ITE telah mengancam kebebasan berekspresi masyarakat. Kasus yang baru saja terjadi adalah mahasiswa ITB Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS. Ia menjadi tersangka karena menyebarkan meme Prabowo-Jokowi.

Meme yang merupakan modifikasi foto dengan bantuan AI yang viral di media sosial ini kemudian memunculkan praktik sewenang-wenang polisi untuk menangkap mahasiswi tersebut. Banyak para ahli hukum maupun akademisi kemudian merespon dan mengkritik aksi penangkapan polisi kepada mahasiswi tersebut.

Salah satunya, mengutip ungkapan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang merespon dengan sigap beredarnya kasus ini. Bahwa penangkapan mahasiswa tersebut menunjukkan kenyataan aparat kepolisian terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ia juga mengatakan bahwa ekspresi damai seberapapun ofensif, baik dalam seni, termasuk satir dan meme politik, bukan merupakan tindak pidana. Respon Polri jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Korban kriminalisasi UU ITE sebelumnya juga sempat terjadi pada Septia Dwi Pertiwi, Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik. Hampir serupa, ketiganya mendapatkan ancaman penahanan oleh jaksa dan didakwa melanggar UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.

Meski begitu, korban pada akhirnya dinyatakan bebas dan lolos dari tindak pidana. Ini menjadi bentuk kemenangan atas kebebasan berekspresi masyarakat yang masih saja dibatasi. Tapi seharusnya kasus yang telah terjadi dapat menjadi renungan dan evaluasi bersama untuk pemerintah dan kepolisian.

Kebebasan Berekspresi yang Semu

Saya mencoba merespon kasus mahasiswi ITB dengan mengutip amnesty.id bahwa sebetulnya penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang berisi bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Sikap polri merupakan pembangkangan atas putusan MK yang mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik. Respon represif polisi akhirnya menimbulkan banyak kritik menyayangkan tindakan  dari pakar dan lembaga hukum.

Kriminalisasi oleh polisi memberantas kebebasan berekspresi masyarakat dengan adanya UU ITE. Kebebasan berpendapat sejatinya adalah hak dalam hukum HAM internasional, nasional, dan termasuk UUD 1945 yang terlindungi. Standar HAM internasional menganjurkan supaya hal tersebut tidak melalui pemidanaan.

Lembaga negara termasuk Presiden bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Artinya, baik Prabowo Subianto dan Joko Widodo telah menyatu menjadi institusi publik bukan sebagai pribadi. Sebagaimana ungkapan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bahwa  saat seseorang telah menduduki jabatan publik, maka tak ada lagi ruang pribadi miliknya.

Kebebasan berekspresi adalah sarana menuju kemajuan termasuk dalam menyampaikan pendapat. Dalam hal ini kebebasan berekspresi bisa melalui lisan, tulisan, maupun karya dari era keterbukaan untuk mengawasi atau mengkritik kebijakan pemerintah.

Kebebasan dalam mengkritik maupun memberikan penilaian kepada pemerintah juga merupakan hak masyarakat sipil di era demokrasi modern. Hadirnya UU ITE nyatanya masih belum menjamin kebebasan berpendapat di media sosial. Masih ada represi dan pembungkaman yang bisa rezim pemerintahan lakukan.

Hargai Ruang Berekspresi Institusi Pendidikan

Terjadinya kasus ini kemudian membuat saya mengafirmasi respon dari Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan akademik (KIKA), Satria Unggul wicaksono dalam Kompas.id bahwa kasus mahasiswi ITB tidak perlu sampai dengan melakukan pelaporan ke polisi sehingga adanya unsur pidana. Lebih penting adalah adanya dialog dan komunikasi sebagai tindakan persuasif daripada penangkapan maupun tindak pidana.

Solusi dari perguruan tinggi juga perlu berperan untuk mengajak diskusi saat terjadi kasus seperti ini bukan dengan membawa kritik dari mahasiswa untuk diseret ke pengadilan. Lebih dari itu, baik mahasiswa ataupun perguruan tinggi penting untuk dapat memanfaatkan teknologi digital termasuk kecerdasan buatan (AI) untuk penggunaannya berdampak positif. Penting pula memiliki kesadaran atas kritik dari ekpresi, sebab hal ini wajar sebagai kritik terhadap penguasa.

Mahasiswi ITB berinial SSS adalah representasi perempuan muda yang berani mengungkapkan kritiknya pada pemerintah termasuk antara relasi presiden Prabowo Sugianto dan mantan presiden Joko Widodo. Melalui meme tersebut, pasti ada maksud darinya atas uneg-uneg sebagai bentuk ekpresi kritik terhadap presiden.

Sebagai ekspresi kepada pemerintah dan negara, kebebasan berekspresi ataupun berpendapat dari mahasiswa maupun dosen perlu adanya rasa menghargai dari semua pihak. Pemerintah tidak seharusnya anti kritik, represif atau sampai pembungkaman.

Melihat kasus korban UU ITE yang terjadi pada banyak korban baik dari kalangan masyarakat, mahasiswa, maupun pendidik menjadi refleksi dan evaluasi untuk pemerintah atas adanya UU ITE yang agaknya bermasalah dengan ruang kebebasan berekspresi kita.

Begitu pula, polisi juga tidak boleh semena-mena melakukan penangkapan sehingga bukan menjadikan implementasi kebijakan lebih baik justru mengkhawatirkan. Seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan berekspresi. Serta mendapatkan keadilan hukum yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan universal. []

Tags: kebebasan berekspresikritik mahasiswamahasiswa ITBperempuan bersuaraUU ITE
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

Next Post

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Citizen Journalism
Disabilitas

Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

2 Februari 2026
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Pemecatan Personel Sukatani
Publik

Pemecatan Personel Sukatani: Kebebasan Berekspresi dan Ketidakadilan Gender dalam Pendidikan

27 Februari 2025
Revisi Kedua UU ITE
Pernak-pernik

Sikap dan Rekomendasi Komnas Perempuan terkait Revisi Kedua UU ITE

11 Januari 2024
Kebebasan Berekspresi
Personal

Membincang Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

9 November 2023
Next Post
Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0