Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

Mengapa masyarakat modern begitu terobsesi pada gagasan “normal”?

Muhammad Taufik Ismail by Muhammad Taufik Ismail
2 Maret 2026
in Disabilitas
A A
0
Ideologi Kenormalan

Ideologi Kenormalan

4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ciri utama masyarakat modern adalah kecenderungan menstandarkan hampir seluruh aspek kehidupan. Lembaga pendidikan menetapkan standar kecerdasan untuk menentukan siapa yang layak masuk sekolah. Perusahaan menetapkan standar kemampuan untuk merekrut pekerja. Kebijakan ini juga semakin meluas.

Selain menetapkan standar pendidikan dan pekerjaan, masyarakat juga menetapkan standar fisik seperti tinggi dan berat badan ideal. Akibatnya, standar-standar tersebut tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga membentuk ukuran sosial tentang siapa yang wajar dan siapa yang menyimpang.

Oleh karena itu, ketika seseorang tidak memenuhi ukuran normal tersebut, masyarakat cenderung memberinya label “tidak normal”. Dengan demikian, standar fisik perlahan berubah menjadi alat klasifikasi sosial yang jarang dipertanyakan.

Kecenderungan inilah yang mendorong Lennard J. Davis menulis Enforcing Normalcy: Disability, Deafness, and the Body (1995). Davis mempertanyakan mengapa masyarakat modern begitu terobsesi pada gagasan “normal”.

Untuk menjawab pertanyaan itu, Davis mengajak pembaca menelusuri cara kerja kebijakan dan institusi modern. Ia menunjukkan bahwa masyarakat membangun gagasan tentang standar ideal melalui proses sosial dan ekonomi. Davis menegaskan bahwa standar itu tidak lahir secara alamiah. Masyarakat membentuknya dan kemudian menggunakannya untuk mengatur kehidupan bersama.

Davis kemudian menunjukkan bahwa banyak kebijakan publik tampak netral dan rasional. Namun kebijakan tersebut bertumpu pada asumsi tentang tubuh ideal. Dari asumsi ini lahir ukuran tentang siapa yang mampu, layak, dan produktif. Ketika masyarakat menerima ukuran itu tanpa pikir panjang, kebijakan pun mengikuti logika yang sama. Akibatnya, difabel sering tersingkir bukan semata karena kondisi tubuhnya, namun karena standarisasi atas konstruksi sosial. Sedangkan kebijakan publik jarang mempertanyakan standar yang menjadi dasarnya.

Dari analisis tersebut, Davis memperkenalkan konsep ideologi kenormalan. Ia menegaskan bahwa “normal” bukan fakta alamiah, ia muncul dari perkembangan ilmu statistik. Masyarakat modern menciptakan ukuran normalitas, lalu memaksakannya sebagai ukuran universal bagi semua tubuh. Standar itu kemudian tampak alamiah dan tidak terbantahkan.

Latar Belakang Ideologi Kenormalan

Pada abad ke-18, masyarakat belum membagi tubuh manusia secara tegas menjadi normal dan tidak normal. Orang melihat perbedaan sebagai variasi kehidupan sehari-hari. Kemudian perubahan muncul ketika ilmu statistik berkembang pesat. Tokoh seperti Adolphe Quetelet memperkenalkan konsep manusia rata-rata. Statistik mulai mengukur tinggi badan, berat badan, dan kapasitas fisik.

Masyarakat kemudian mengubah angka rata-rata menjadi standar ideal. Sejak saat itu, orang menilai tubuh berdasarkan kedekatannya dengan angka statistik. Dari proses inilah kenormalan lahir sebagai alat klasifikasi sosial.

Revolusi industri memperkuat logika tersebut. Pabrik membutuhkan tubuh yang kuat, cepat, dan konsisten. Kapitalisme menuntut tenaga kerja yang produktif dan efisien. Dalam sistem dan perspektif ini, tubuh yang bergerak lambat merupakan penghambat produksi.

Difabel yang memiliki tubuh berbeda sering dipandang sebagai hambatan ekonomi. Kenormalan lalu berubah menjadi kebutuhan produksi. Masyarakat tidak hanya mengukur tubuh, tetapi juga menilainya. Nilai manusia perlahan bergantung pada produktivitas tubuhnya.

Ilmu kedokteran modern kemudian memperkokoh proses ini. Dokter mengklasifikasikan tubuh sebagai sehat, sakit, atau rusak. Diagnosis mengubah perbedaan menjadi patologi. Masyarakat berhenti melihat variasi tubuh sebagai keragaman. Mereka memperlakukannya sebagai masalah yang harus diperbaiki. Intervensi medis pun tampak wajar dan perlu. Kenormalan memperoleh legitimasi ilmiah.

Ideologi kenormalan bekerja melalui asumsi yang tampak masuk akal. Masyarakat menganggap normal sebagai kondisi alamiah. Mereka menganggap rata-rata sebagai standar ideal. Negara jarang mempertanyakan asumsi tersebut. Sebaliknya, negara menggunakannya untuk mengatur warga. Kenormalan menjadi dasar kebijakan sosial modern.

Melalui ideologi ini, negara membentuk gambaran warga negara ideal. Negara menilai warga ideal sebagai mandiri, sehat, dan produktif. Negara menganggap ketergantungan sebagai penyimpangan. Logika ini membentuk tubuh sebagai mesin kerja. Dari cara pandang ini negara mengabaikan hambatan sosial sebagai sumber utama persoalan. Tanggung jawab pun berpindah dari sistem ke tubuh difabel.

Mengapa Disebut Ideologi?

Davis menyebut kenormalan sebagai ideologi, bukan sekadar paradigma ilmiah. Fungsi ideologi tidak hanya menjelaskan dunia, tapi juga mengatur praktik dan membentuk institusi. Ideologi bekerja secara halus dan sering tanpa disadari. Ia menyamarkan kepentingan politik sebagai kebenaran alamiah.

Oleh karena itu, Davis menilai ideologi kenormalan tidak berhenti pada teori. Konsep “normal” masuk ke kebijakan publik, aturan institusi, dan sistem evaluasi sosial. Standar tubuh dan kemampuan tampak objektif, namun standar itu membentuk hierarki sosial. Dari sinilah lahir legitimasi bagi ketimpangan.

Davis juga membongkar klaim netralitas normal. Ia menunjukkan bahwa normal lahir dari statistik, ekonomi, dan kekuasaan negara. Ia menolak gagasan bahwa masyarakat harus memperbaiki tubuh yang dianggap menyimpang. Ia menegaskan bahwa variasi tubuh bersifat universal. Semua manusia berpotensi menjadi tidak normal. Kenormalan hanyalah ilusi stabilitas.

Dalam praktik negara modern, ideologi kenormalan bekerja secara administratif. Negara menerapkannya melalui formulir, indikator, dan kriteria kelayakan. Negara mengatur tanpa terlihat menindas. Difabel harus membuktikan ketidakmampuan untuk mendapat bantuan. Negara sering mencabut layanan ketika seseorang dianggap terlalu mandiri dan bantuan berubah menjadi mekanisme kontrol.

Ideologi kenormalan membantu menjelaskan mengapa kebijakan inklusif sering gagal. Masalahnya bukan sekadar kurangnya niat baik negara. Masalahnya terletak pada asumsi dasar tentang normal dan tidak normal. Oleh karenanya, selama kebijakan berdiri di atas standar yang tidak pernah ada kritik, eksklusi akan terus muncul. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: DifabelIdeologiideologi kenormalanKebijakan Publikkenormalanstandar pendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

Muhammad Taufik Ismail

Muhammad Taufik Ismail

Related Posts

Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Sejarah Disabilitas
Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

2 Februari 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Kebijakan Publik
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

2 Februari 2026
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0