Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kekerasan Dalam Pacaran: Menghambat Perkembangan Remaja

Hoerunnisa by Hoerunnisa
12 Januari 2021
in Kolom, Personal
A A
0
Kekerasan dalam Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran

5
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seminggu yang lalu saya membaca sebuah berita yang di unggah sekitar tahun 2018 lalu oleh DetikNews. Berita tersebut menceritakan seorang laki-laki yang bernama Eko Saputra ditangkap oleh polisi setelah menikam seorang perempuan yang berinisial NR. Pelaku tega menikam korban dikarenakan korban, atau pacarnya menolak untuk berhubungan intim. Ini perbuatan nyata dari kekerasan dalam pacaran. (KDP).

Pengalaman tersebut menggambarkan tubuh perempuan sebagai objek seks dan benar-benar dikontrol oleh laki-laki, ketika perempuan memilih untuk mengontrol tubuhnya sendiri dia akan dilukai dan diancam seolah-olah tubuhnya bukan miliknya.

Kejadian tersebut menambah daftar panjang fakta dari sekian ribu fakta yang ada mengenai kekerasan dalam pacaran (KDP), karena mengingat relasi pacaran yang selalu menjadi legitimasi seseorang mempunyai hak atas tubuh pasangannya. Ketika tubuh perempuan dikontrol dan dibatasi mereka menganggap sebuah hal kewajaran.

Tercatat dalam catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) 2017, disebutkan bahwa 19% kekerasan di ranah rumah tangga atau relasi personal adalah kekerasan dalam pacaran, yang menempati peringkat ketiga dengan jumlah 1.873 kasus.

Angka tertinggi kategori pelaku kekerasan seksual dalam ranah relasi personal merupakan kekerasan dalam pacaran dengan jumlah pelapor sebesar 1.528 kasus. Jumlah kasus yang nyata tercermin dalam fakta nyata yang terjadi di lingkup masyarakat. Sehingga Kasus dan data yang ada tersebut membuktikan bahwa kekerasan dalam pacaran adalah permasalahan yang besar dan serius yang harus segera kita selesaikan.

Kekerasan dalam pacaran (KDP) dating violence adalah sebuah relasi kuasa dimana seseorang mempunyai kuasa atas tubuh pasangannya, sehingga bisa berperilaku kasar, agresif dan membatasi pasangannya. Kekerasan dalam pacaran (KDP) erat kaitannya dengan gender, meskipun laki-laki dan perempuan sama-sama  berpotensi menjadi korban dan pelaku, namun faktanya perempuan lebih rentan menjadi korban, karena kita hidup dalam masyarakat yang masih melekat dengan budaya patriarki.

Budaya patriarki merupakan budaya dengan purbasangka bahwa laki-laki lebih utama (androsentrik) dari perempuan dalam segala aspek, baik itu sosial, politik ataupun ekonomi. Tentunya corak budaya patriarki itu melemahkan perempuan, sehingga perempuan diperdaya oleh laki-laki. Perempuan kehilangan kemanusiaannya, Karena hak-haknya sebagai manusia dicedrai, salah satunya hak melindungi dirinya, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan hak-hak lainnya.

Sesuatu dikategorikan kekerasan apabila ada unsur pemaksaan yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan. Contohnya seperti perempuan atau laki-laki yang harus kehilangan banyak pengalamannya karena dibatasi geraknya oleh pasangannya atau bahkan perempuan atau laki-laki yang dilarang chattingan oleh pacarnya dengan lawan jenisnya dengan alasan kecemburuan.

Untuk menghindari kekerasan dalam pacaran ini kita harus menerapkan konsep relasi sehat dengan menjadikan kedua belah pihak sebagai subjek  yang setara dalam relasi dan penguasa atas tubuhnya masing-masing. Kesetaraan dalam relasi lelaki dan perempuan bisa dicapai dengan cara menerapkan konsep kesalingan.

Konsep kesalingan tersebut meliputi : saling mendukung, saling membantu, saling mengerti dan saling menghormati agar terhindar dari relasi kuasa. Jangan biarkan waktu muda kita dihabiskan oleh kekangan yang menghambat perkembangan diri pribadi.

Seringkali kekerasan dalam pacaran (KDP) dianggap hanya sebatas kekerasan yang berbentuk kontak fisik, padahal cakupannya luas dan banyak jenisnya. Untuk itu mari kita fahami mengenai jenis-jenis kekerasan dalam pacaran :

Pertama, Kekerasan fisik, Kekerasan fisik merupakan pemaksaan yang dilakukan oleh pasangan dengan menggunakan kontak fisik, misalnya seperti: memukul, melempar barang kepada pasangan, mendorong, menggigit, menggunakan senjata untuk menyerang pasangan, dan lain-lain. Kekerasan jenis ini mayoritas kebanyakan korbannya adalah perempuan, dikarenakan stereotype perempuan itu lemah, tidak berdaya sehingga posisinya dibawah kuasa laki-laki dalam pacaran.

Kedua, Kekerasan emosional, Kekerasan emosional adalah pemaksaan secara verbal yang berhubungan dengan psikis. Contohnya seperti: mengabaikan perasaan pasangan, menghina prinsip pasangan, mengisolasi pasangan dari lingkungan (membatasi), melarang pasangan untuk bepergian, mengancam dan lain-lain. Kekerasan jenis ini yang seringkali tidak dikenali oleh mayarakat, karena menganggap ini sebuah hal kewajaran dalam relasi pacaran.

Ketiga, kekerasan seksual, kekerasan seksual adalah pemaksaan kepada pasangan yang berhubungan dengan seksual. Misalnya seperti: memaksa mencium atau memeluk pasangan (dan sejenisnya), dan memaksa pasangan untuk berhubungan seksual.

Keempat, Kekerasan ekonomi, seperti: melarang pasangan untuk bekerja, dalam hal ini  yang sering menjadi korban adalah perempuan karena banyak yang  beranggapan bahwa bekerja identik dengan  laki-laki. Contoh kekerasan lainnya yaitu memanfaatkan uang pasangan, dalam hal ini yang sering menjadi korban adalah laki-laki karena banyak anggapan masyarakat bahwa laki-laki mempunyai tanggung jawab atas ekonomi pasangannya.

Seharunya relasi pacaran tidak menjadikan seseorang kehilangan kontrol atas tubuhnya dan kebebasan atas hidupnya, karena relasi pacaran hanya sebatas komitmen perasaan tidak lebih. Kekerasan dalam pacaran merupakan isu yang sangat penting untuk diselesaikan segera, karena menyangkut masa depan seseorang.

Sangat banyak perempuan atau laki-laki menghentikan prosese, hobby,  karir dan cita-citanya karena dibatasi oleh pacarnya. Saya tekankan laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi menjadi korban atau pelaku kekerasan dalam pacaran (KDP) tergantung siapa yang dilemahkan dan diperdaya.

KDP ini adalah masalah sosial, maka semua elemen harus bekerjasama untuk menyelesaikan. Jangan sampai kita  biarkan banyak anak muda yang terjebak dalam hubungan toxic yang bisa menghambat perkembangannya. Jadi menurut saya perkembangan remaja dimulai dari menghindari dia dari relasi yang toxic salah satunya relasi pacaran. Bukan hanya tubuh yang harus sehat, relasi pacaranpun harus sehat [].

Tags: keadilan genderKekerasan dalam PacaranKesalinganKomnas PerempuanperempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Spiritualitas Baru dan Kesadaran Ekologi

Next Post

Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Next Post
Nabi

Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0