Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa menjaga lingkungan hidup merupakan bagian dari prinsip dasar ajaran Islam.
Dalam perhelatan pertamanya, KUPI menetapkan bahwa merawat alam sama pentingnya dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam rumusan sikap keagamaannya, KUPI menyatakan bahwa prinsip-prinsip dasar Islam (al-kulliyyat) tidak hanya mencakup perlindungan terhadap agama (hifdhu ad-diin), jiwa (hifdhu an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), keturunan dan martabat (hifdh an-nasl wa al-‘irdl). Serta harta (hifdh al-maal), tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan hidup (hifdh al-bii’ah).
Pandangan ini lahir dari realitas bencana ekologi yang terus terjadi. KUPI menilai bahwa kerusakan alam telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi manusia, mulai dari kehilangan tempat tinggal, krisis pangan, hingga terganggunya kesehatan.
Para ulama perempuan yang tergabung dalam KUPI menekankan bahwa alam diciptakan untuk dirawat. Sebab, setiap bentuk eksploitasi berlebihan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Mereka juga menyoroti bahwa banyak kebijakan pembangunan tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kelompok rentan. Akibatnya, masyarakat miskin menjadi pihak yang paling terdampak.
KUPI menilai bahwa bencana alam tidak bisa kita lepaskan dari ulah perbuatan manusia. Bahkan, kerusakan lingkungan adalah hasil dari sistem yang tidak adil dan eksploitatif.
Dengan memasukkan isu lingkungan ke dalam kerangka keagamaan, KUPI berharap masyarakat melihat krisis ekologis sebagai persoalan etika dan spiritual, bukan sekadar teknis.
Langkah ini menjadikan KUPI sebagai salah satu gerakan keagamaan yang secara eksplisit mengaitkan keadilan sosial, dan kelestarian alam.
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.
















































