• Login
  • Register
Minggu, 18 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Manajemen Konflik Keluarga

Sebagian pasangan suami istri jarang mengetahui bagaimana sesungguhnya cara mereka menyelesaikan konflik. Mereka menyelesaikan masalah secara natural saja. Persoalan ada yang dihadapi dan dibiarkan

Redaksi Redaksi
14/11/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Konflik Keluarga

Konflik Keluarga

579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam menyelesaikan konflik di dalam keluarga, salah satu prinsip yang perlu menjadi pedoman adalah mu’asyarah bi al-ma’ruf atau memperlakukan pasangan dengan sopan.

Dalam QS. an-Nisa 4:19 terdapat perintah “…pergaulilah istri-istrimu dengan sopan, dan apabila kamu membenci mereka (maka jangan putuskan tali perkawinan), karena boleh jadi kamu membenci sesuatu, tetapi Allah menjadikan padanya (dibalik itu) kebaikan yang banyak”.

Prinsip ini mengajarkan bahwa suami-istri mesti memperlakukan pasangannya dengan sopan meskipun ketika karena sesuatu hal timbul rasa benci.

Persoalan mendasar dari para pasangan adalah ketidakpahaman dalam mengatasi konflik. Bagian ini akan menjelaskan cara pandang terhadap konflik, bagaimana proses negosiasi, dan mediasi.

Prinsip Penyelesaian Konflik Keluarga

Sebagian pasangan suami istri jarang mengetahui bagaimana sesungguhnya cara mereka menyelesaikan konflik. Mereka menyelesaikan masalah secara natural saja. Persoalan ada yang dihadapi, dibiarkan, ada pula yang didiamkan.

Baca Juga:

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Padahal, jika didiamkan saja maka konflik tersebut akan menjadi masalah yang lebih besar. Cara pandang terhadap konflik akan memengaruhi apakah pasangan akan menyelesaikan atau tidak tegas dalam menghadapi konflik.

Ada tiga cara pandang terhadap konflik: negatif, positif dan progresif. Konflik ia anggap sebagai sesuatu yang negatif dan merugikan sehingga perlu ia hindari.

Pandangan positif melihat konflik sebagai sebuah keniscayaan atau lumrah. Sedangkan pandangan progresif, menganggap bahwa konflik juga kita butuhkan untuk melakukan dinamisasi perubahan. Cara pandang progresif ini yang semestinya kita lestarikan dalam kehidupan suami istri.

Menurut Lestari dalam Psikologi Keluarga, konflik akan menjadi destruktif atau merusak jika pasangan yang mengalami konflik memiliki perspektif negatif terhadap konflik, perasaan marah, dan penyelesaian oleh waktu.

Perspektif negatif terhadap konflik akan menyebabkan orang yang sedang menghadapi konflik cenderung menghindari konflik, tidak tuntas dalam menyelesaikan masalah, dan menganggap konflik sebagai problem. Marah ketika mengalami konflik adalah hal yang lumrah dan alamiah.

Namun harus disadari bahwa marah adalah situasi yang harus dikendalikan, diatasi, dan dapat diubah. Sedangkan orang yang memandang masalahnya akan selesai seiring berjalannya waktu justru sedang menanam bom waktu karena masalah tidak akan pernah selesai jika didiamkan. []

Tags: keluargakonflikManajemen
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version