• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mu’asyarah Bi Al-Ma’ruf dalam Perkawinan

Menurut Wahbah al-Zuhaili, ayat ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki memiliki hak atas perempuan.

Redaksi Redaksi
22/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkawinan

Perkawinan

329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagi salah satu bentuk akad atau transaksi, perkawinan akan mengakibarkan adanya hubungan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait, yang dalam hal ini adalah suami dan istri.

Hak dan kewajiban perkawinan harus dilandasi oleh beberapa prinsip, antara lain kesamaan, keseimbangan dan keadilan antara keduanya. Al-Qur’an menyebutkan prinsip ini dalam Surat al-Baqarah ayat 228:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ

Artinya: “Dan para perempuan mempunyai hak yang setimbang dengan kewajibannya, menurut cara-cara yang ma’ruf” (QS. al-Baqarah, 2: 228)

Menurut Wahbah al-Zuhaili, ayat ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki memiliki hak atas perempuan. Dasar dari pembagian hak dan kewajiban ini adalah uruf (tradisi) dan al-fithran (fitrah). Setiap hak selalu ada kewajiban dan sebaliknya.

Baca Juga:

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Fitrah sebagaimana diketahui adalah nilai-nilai yang melekat pada manusia semenjak ia Tuhan ciptakan. Dalam bahasa yang lebih populer boleh jadi kita sebut nilai-nilai dasar kemanusiaan. Dalam Islam nilai-nilai ini mengandung makna kesucian.

Secara garis besar hak dan kewajiban dalam perkawinan meliputi dua hal. Yaitu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam bidang ekonomi, dan hak-hak dan kewajiban dalam bidang non-ekonomi. (Baca juga: Nilai Ekologis dari Pemilu 2024: Tinta Pemilu Ramah Lingkungan Berbahan Dasar Daun Gambir)

Yang pertama antara lain berkaitan dengan soal mahar (maskawin) dan soal nafkah. Sedangkan untuk yang kedua antara lain meliputi aspek-aspek relasi seksual dan relasikeman usiaan. []

Tags: Mu'asyarah Bi Al-Ma'rufperkawinan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID