• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Kegiatan Pasar Balong Setu Dusun Karangdawa

Menurut Ibu Farida, harapan dari inisiatif pasar Balset ini ialah bisa mendorong para perempuan untuk berdaya secara ekonomi. Di sisi lain, kegiatan ini juga bisa menjadi ruang kreativitas para ibu-ibu di Dusun Karangdawa.

Revalina Setyaningrum Revalina Setyaningrum
21/06/2024
in Personal
0
Karangdawa

Karangdawa

819
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tanggal 8 sampai 11 Juni 2024 aku dan teman-teman semester dua Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) melakukan kegiatan pembelajaran PAR (Participatory Action Research) di Yayasan Wangsakerta, Cirebon. Tepatnya di Dusun Karangdawa, Kabupaten Cirebon.

Selama empat hari tiga malam, aku dan teman-teman belajar banyak hal di Yayasan Wangsakerta. Salah satunya belajar melakukan mini riset menggunakan pendekatan PAR. Selama di sana aku diminta untuk terlibat aktif dalam berbagai aktifitas masyarakat, baik yang berkaitan dengan sosial maupun yang lainnya.

Dari semua pengalaman yang aku dapatkan di Yayasan Wangsakerta, hal paling menarik dan bikin aku gagal move on adalah ketika aku berkeliling dan melakukan mini riset di pasar Balong Setu (Balset).

Pasar Balset biasa diadakan hari Minggu sebulan sekali di Dusun Karangdawa. Sudah lima kali Yayasan Wangsakerta mengadakan pasar Balset ini. Uniknya, hampir semua yang berdagang di pasar Balset adalah perempuan.

Dari informasi yang aku dapat selama melakukan mini riset, ternyata para pedagang ini, dulunya adalah petani perempuan yang didampingi oleh Ibu Farida Mahri (seorang socio-entrepreneur sekaligus pemilik Yayasan Wangsakerta).

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Jadi ibu-ibu yang di rumahnya sudah menanam, diajak untuk mengolah hasil tanamannya menjadi makanan siap saji, lalu dijual di pasar Balset. Sehingga, hasil bertani tersebut tidak lagi dijual ke luar Dusun Karangdawa, tapi diproduksi dan dijual di lingkungan sekitar.

Menurut Ibu Farida, harapan dari inisiatif pasar Balset ini ialah bisa mendorong para perempuan untuk berdaya secara ekonomi. Di sisi lain, kegiatan ini juga bisa menjadi ruang kreativitas para ibu-ibu di Dusun Karangdawa.

Sehingga, peran ibu-ibu di Karangdawa tidak lagi terbatas di wilayah domestik. Namun menjadi luas dan secara perlahan bisa mandiri dan berdaya secara sosial, ketahanan pangan dan juga ekonomi.

Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja di Publik

Melihat pemandangan seperti ini, aku jadi paham mengapa dalam berbagai catatan hadis, Nabi membolehkan bahkan mengapresiasi perempuan yang bekerja di luar rumah. Sebab, Nabi juga ingin mendorong para perempuan di masa itu untuk mandiri dan berdaya secara pengetahuan, finansial dan sosial.

Dalam buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa di masa Nabi, ada banyak sekali perempuan yang ikut terlibat dalam berbagai kegiatan di wilayah publik. Baik untuk kegiatan ibadah ritual, pengatahuan dan pendidikan, kerja-kerja ekonomi, maupun sosial dan budaya.

Perempuan-perempuan tersebut di antaranya ialah, Siti Aisyah bin Abi Bakr r.a. Beliau merupakan perawi lebih dari 6000 teks Hadis, ahli tafsir, dan juga fikih. Umm al-Husain r.a. yang mencatat khutbah Nabi Saw saat haji wada’. Umm Syuraik r.a. yang kaya raya dan dermawan di Madinah.

Nusaibah bint Ka’ab r.a yang melindungi Nabi Saw saat perang Uhud dan Zainab ats-Tsaqafiyah r.a. yang bertanggung jawab menafkahi suami dan anak-anaknya, dan banyak lagi yang lain.

Di antara perkerjaan yang perempuan geluti pada masa Nabi Saw adalah industri rumahan, pedagang, penenun, dan perawat. Kemudian ada juga yang menjadi perias wajah, petani, penggembala ternak, pemetik kurma, menyusui bayi secara komersial dan lain sebagainya.

Dari teladan masa Nabi Saw ini, bisa kita simpulkan bahwa Islam sesungguhnya mendukung dan mengapresiasi perempuan berkarier atau bekerja di luar rumah. Sebab, dengan mendukung dan mengapresiasi kerja-kerja perempuan di publik, bisa mendorong para perempuan mandiri dan berdaya secara finansial.

Hal ini tentu sangat baik, sebab dengan penghasilan tersebut ia bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, bahkan mungkin kebutuhan seluruh keluarganya. Dengan begitu, perempuan tidak akan lagi menggantungkan diri pada pihak lain, salah satunya laki-laki. []

Tags: KarangdawaKeterlibatanPasar BalongperempuanSetu
Revalina Setyaningrum

Revalina Setyaningrum

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia, ISIF Cirebon

Terkait Posts

Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh

14 Mei 2025
Laki-laki tidak bercerita

Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas

13 Mei 2025
Tonic Immobility

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

13 Mei 2025
Kemanusiaan

Kemanusiaan sebelum Aksesibilitas: Kita—Difabel

13 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakba Day; Kiamat di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami
  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!
  • Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban
  • 5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version