Rabu, 14 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemerintah

    Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

    sahabat tuli

    Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    Qawwam

    Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

    Kerusakan Lingkungan

    Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    Dampak Polusi Udara

    PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

    Broken Strings

    Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemerintah

    Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

    sahabat tuli

    Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    Qawwam

    Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

    Kerusakan Lingkungan

    Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    Dampak Polusi Udara

    PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

    Broken Strings

    Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Kemenag tampaknya perlu menerapkan seleksi ketat dalam memilih calon pengantin yang bakal mendapat tiket nikah massal.

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
8 Juli 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Nikah Massal

Nikah Massal

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam acara nikah massal di Masjid Istiqlal pada Sabtu (28/06/2025) menyambut baik sekaligus mengutarakan keresahan ihwal perjalanan pernikahan di Indonesia mutakhir. Progam ini mendapat sokongan dari kementerian yang beliau pimpin, tepatnya dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Mendengar kata “massal”, mengingatkan kita akan kegiatan keagamaan serupa sewaktu kecil, yakni sunatan massal. Dan, biasanya, kegiatan yang terikuti diksi ini tidak berbayar, alian cuma-cuma. Bahkan, mungkin bakal mendapat benefit lebih di luar fasilitas gratis yang terberikan.

Sorotan mengenai keresahan Menag Nasarudin ialah menyindir generasi Milenial (lahir pada 1981 hingga 1996) agar lekas menikah, jangan melulu pacaran atau kumpul kebo. “Di luar negeri, banyak yang memilih pacaran tanpa ikatan resmi. Tapi ini Indonesia, negara Pancasila yang berketuhanan.” jelas Menag Nasarudin.

Ungkapan tersebut memang pantas terucapkan oleh seorang pejabat, apalagi beliau adalah menteri yang berurusan dengan agama dan kepercayaan. Ada unsur nasihat moralitas dan penganjuran terhadap umat Islam, umumnya, untuk tak tergoda atau berlama-lama pacaran.

Lebih baik menikah, berbuhungan sesuai syariat dan patuh pada hal-hal administratif negara. Kita tahu, segala bentuk administratif di Indonesia kadang memiliki dampak nyata dalam mengurus dokumen lainnya, termasuk pernikahan. Ringkasnya, negara memudahkan ihwal hal-hal bersifat resmi.

Nikah Massal sebagai Solusi?

Namun, Menag Nasaruddin seakan melihat sebuah pernikahan dalam kanon agama semata. Maksudnya menganggap bahwa nikah massal sebagai solusi dari pelbagai persoalan yang generasi Milenial hadapi. Pun, kedudukannya sebagai pejabat publik perlu mendapat garis tanya, karena dasarnya kebijakan program lembaga negara, lalu segala anggarannya terserap dari sana, apakah gelaran nikah massal itu tulus atau malah tendensius?

Saya paham dan mengerti, program nikah massal ini Kemenag tuju agar dapat membantu pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahannya, kan? Dan, ternyata biaya pernikahan—yang Rp600 ribu, sekaligus maharnya pun Kemenag tanggung.

Selain itu, tiap pasangan mendapat Rp2,5 juta sebagai bantuan ekonomi mikro untuk modal usaha. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang konon bakal memantau bantuan yang terberikan pada pasangan pengantin itu.

Jangan hanya karena melihat setitik celah alasan lalu mendasarkannya untuk menguatkan dalih sebuah program, tetapi dengan sengaja menafikan hal-hal lain di sekitarnya. Menag Nasuruddin mesti paham juga bagaimana pemaknaan menikah dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya. Kita tak bisa menyederhanakan urusan (kebijakan) agama sat set sekali jadi tapi menegasikan unsur-unsur penyokongnya, yang menguatkannya.

Ada yang tak boleh Menag Nasaruddin lewatkan dari program nikah massal bisa menjadi pemicu ketergantungan masyarakat soal finansial pada pemerintah. Mereka yang hendak menikah tetapi masih kesulitan biaya boleh jadi akan berharap penuh pada progam nikah massal Kemenag. Mereka menanti negara memberi bantuan, sementara mereka tak punya sedikitpun upaya dan usaha untuk benar-benar mandiri sebagai pasangan dalam membentuk penyangga finansialnya. Ironis!

Konsepsi negara memberi Rp2,5 juta bernada bantuan dalam kasus di atas tentu terbilang murah. Rakyat tak mendapat didikan dari negara untuk bagaimana mendapat finansial lewat jalan kreativitas dan kerja keras. Namun, negara selalu hadir terlambat, menunggu di ujung kenestapaan berharap mendapat sanjungan dan ampresiasi karena berusaha “membantu” rakyatnya.

Kearifan Memerintah

Inilah gaya pemerintahan yang, bagi saya, kurang kreatif. Sedikit-sedikit dan terlihat gampang sekali memberi bantuan. Ini bukan soal negara harus welas asih pada rakyatnya saja, tetapi mendidik rakyat melalui sumbangan, bantuan, dan bentuk cuma-cuma lainnya adalah konsep yang buruk. Semestinya ada upaya dan jalan usaha yang masyarakat tempuh sebelum akhirnya ia mendapatkan bantuan itu.

Demikian halnya, Kemenag tampaknya perlu menerapkan seleksi ketat dalam memilih calon pengantin yang bakal mendapat tiket nikah massal. Misal, salah satu syaratnya, calon pengantin seminimal memiliki penghasilan sebagai penguat pondasi keberlangsungan kehidupan rumah tangganya kelak. Dengan begitu, ia terdidik untuk tak menggantungkan harapannya pada bantuan pemerintah.

Ini termaksudkan agar mereka yang betul-betul mendaftar, menyiapkan berkas, menjalani proses, dan sampai akhirnya mendapat tiket nikah massal memaknainya sebagai penghargaan—bukan bantuan—dari pemerintah atas usahanya selama ini.

Walau dalam proses pernikahan segala biaya dan mahar pemerintah tanggung, lalu mungkin mendapat biaya tambahan lain, itu mereka maknai bukan sebagai dana primer, tetapi menjadi dana sokongan untuk kemudian ditabung. Karena dari awal mereka mendaftar nikah massal, pondasi finansialnya sudah aman dan kokoh.

Sebagai penutup, saya jadi teringat ucapan Dr. Sidik Hasan, penguji tugas akhir saya semasa kuliah sarjana, mengatakan bahwa pernikahan itu sangat kompleks, sehingga berhubungan dengan berbagai aspek, ia tak sepenuhnya tunggal berjalan.

Dalam pada itu, paradigma yang oleh Menag Nasaruddin dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, khususnya, mesti pegang soal program nikah massal adalah keterpojokan momentum masa pernikahan tidak mesti menjadi alasan sebuah lembaga negara memberikan bantuan cuma-cuma kepadanya. []

Tags: Kementerian AgamaMasjid IstiqlalNasaruddin UmarNikah Massalpernikahan
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan
  • Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas
  • Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat
  • Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri
  • Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID