Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Moderasi Beragama dalam Perspektif Perempuan

Moderasi Beragama bukanlah soal berada di titik mana, melainkan beragama yang memanusiakan penuh manusia, termasuk perempuan, atas dasar iman, baik di titik ekstrim kanan, ekstrim kiri, maupun di titik tengah dalam pandangan manusia

Nur Rofiah by Nur Rofiah
13 Februari 2023
in Metodologi, Rujukan
A A
0
Urgensi UU TPKS, dan Misi Kerasulan

Titik Tengah

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Moderasi Beragama kerap diasumsikan dengan beragama yang berada di titik tengah di antara dua titik ekstrim. Untuk bisa moderat, kita perlu mendeteksi titik terkanan dan terkiri dengan baik sehingga bisa pula menemukan titik tengahnya dengan baik. Dulu, aku pun berfikir begitu!

Inti Ajaran sebagai Acuan

Hal terpenting dalam Moderasi Beragama menurutku justru menemukan inti ajaran Islam yang mesti dijadikan poros dan acuan untuk menilai apakah cara beragama tertentu itu ekstrim atau moderat, di titik manapun, baik kanan, kiri, bahkan ketika berada di tengah/ di antara dua titik sekalipun.

Karena yang beragama adalah manusia, maka titik pijak Moderasi beragama adalah cara pandang Islam atas kemanusiaan.

Setiap manusia punya status melekat sebagai hanya hamba Allah. Karenanya, manusia dilarang keras menghamba kepada selain Allah, dan dilarang keras pula menghamba pada Allah sambil menghamba pada apa pun dan siapa pun selain Allah. Di samping itu, manusia juga punya amanah melekat sebagai Khalifah fil Ardl dengan mandat mewujudkan kemaslahatan seluasnya di muka bumi, termasuk kemaslahatan bumi dan segenap ekosistemnya.

Nilai manusia hanya ditentukan oleh taqwa, yaitu sejauhmana mampu membuktikan komitmen hanya menghamba pada Allah (Tauhid) dengan mewujudkan kemaslahatan pada sesama makhluk Allah, atau sejauhmana mampu membuktikan iman pada Allah sebagai satu-satunya Tuhan dengan perilaku baik (amal saleh) pada sesama makhluk-Nya.

Taqwa dengan demikian adalah hubungan baik manusia dengan Allah yang melahirkan hubungan baik dengan sesama hamba/ makhluk Allah, termasuk sesama manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Misi agama Islam adalah mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta, termasuk bagi perempuan. Sistem kehidupan meliputi kehidupan individu, perkawinan, keluarga, masyarakat, negara, bahkan dunia. Juga meliputi sistem kehidupan, politik, ekonomi, sosial, budaya, dll termasuk kehidupan beragama.

Sistem kehidupan hanya menjadi anugerah bagi semesta jika manusia yang diberi amanah sebagai Khalifah fil Ardl berakhlak mulia. Karenanya, misi agama Islam juga adalah menyempurnakan akhlak mulia manusia, termasuk akhlak pada perempuan, dan juga akhlak pada alam.

Di sinilah letak perbedaan antara sistem kehidupan Islami dan zalim yang menjadi ciri beragama secara ekstrim ataukah moderat:

  1. Sistem kehidupan yang zalim menuntut pihak yang lemah (Dhuafa) dan pihak rentan dilemahkan (Mustadl’afin) tunduk mutlak pada pihak kuat dan dominan. Dalam kisah para Rasul, mereka kerap disebut dengan al-Mala’.

Sementara dalam sistem kehidupan yang Islami, semua pihak hanya tunduk mutlak pada Allah dengan tunduk mutlak pada kebaikan bersama. Laa tha’ata limakhluqin fi ma’shiatil Khaliq. Innamath thoatu fil ma’rufi.

  1. Dalam sistem yang zalim, power/daya/kuasa/kekuatan yang dimiliki pihak kuat menjadi alasan bagi mereka untuk memperdaya Dhuafa dan Mustadl’afin.

Sementara dalam sistem kehidupan yang islami, ia dipahami sebagai amanah dari Allah untuk memberdayakan Dhuafa dan Mustadl’afin.

  1. Sistem kehidupan yang zalim mengharuskan Dhuafa dan Mustadl’afin berakhlak mulia pada pihak yang kuat dan dominan, sedangkan pihak kuat dan dominan boleh berakhlak tercela pada Dhuafa dan Mustadl’afin. Karenanya ciri sistem kehidupan yang Islami adalah pihak kuat juga berakhlak mulia pada Dhuafa dan Mustadl’afin.
  2. Sistem kehidupan yang zalim hanya menjadi anugerah bagi pihak kuat dan dominan, sedangkan bagi Dluafa dan Mustadl’afin ia adalah musibah. Karenanya, ciri khas sistem kehidupan yang Islami adalah ia menjadi anugerah juga bagi Dhuafa dan Mustadl’afin.

Jadi, moderasi beragama adalah beragama dengan memegang teguh jati diri manusia sebagai hanya hamba Allah sekaligus Khalifah fil Ardl. Ia ditandai dengan sikap tidak menghamba pada apa pun dan siapa pun selain Allah yang dibuktikan dengan ikhtiyar terus menerus mewujudkan kemaslahatan bersama, termasuk kemaslahatan pihak lemah atau rentan, dan termasuk kemaslahatan perempuan, juga kemaslahatan alam

Dalam berbangsa, Moderasi Beragama adalah ikhtiyar terus menerus memegang teguh komitmen Ketuhanan Yang Maha Esa dan membuktikannya antara lain dengan tindakan yang mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab, termasuk adil dan beradab pada perempuan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk adil pada rakyat perempuan.

Ekstrim dalam Beragama

Beragama secara ekstrim dengan demikian adalah beragama dengan cara-cara yang melahirkan kezaliman pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun, dan.oleh siapa pun, baik secara individual, kolektif, maupun sistemik, baik pada laki-laki dan perempuan secara bersama-sama, maupun hanya pada perempuan, baik di ruang publik maupun domestik, atas nama apapun termasuk atas nama agama atau bahkan atas nama Tuhan, baik dilakukan oleh non Muslim maupun oleh Muslim sendiri.

Beragama secara ekstrim adalah beragama dengan cara yang melahirkan kezaliman atau kerusakan (mafsadat) secara internal yakni pada diri sendiri, keluarga sendiri, masyarakat sendiri, bangsa sendiri, spesies sendiri, atau eksternal yakni pada orang lain, keluarga lain, masyarakat lain, atau bangsa lain, bahkan spesies maupun  makhluk lain.

Beragama secara ekstrim adalah beragama dengan cara yang mencerminkan akhlak tercela pada diri sendiri maupun orang lain, pada keluarga sendiri maupun keluarga lain, pada masyarakat sendiri maupun masyarakat lain, pada umat sendiri maupun umat lain, dan bangsa sendiri maupun bangsa lain, pada sesama manusia maupun makhluk lainnya.

Perspektif Perempuan

Moderasi beragama ditandai dengan ikhtiyar pemanusiaan penuh pada setiap manusia atas dasar iman.  Setiap manusia, laki-laki dan perempuan, adalah sama-sama hanya hamba Allah sekaligus Khalifah fil Ardl.

Sebagai sesama subjek penuh sistem kehidupan, laki-laki dan perempuan, sama-sama bertanggungjawab mewujudkan kemaslahatan sekaligus menikmatinya, dan mencegah kemungkaran sekaligus dilindungi darinya, di mana pun berada, baik di ruang domestik maupun publik.

Sebagai sesama subjek penuh, laki-laki bukanlah standar tunggal kemanusiaan perempuan. Pengalaman kemanusiaan khas perempuan diakui sebagai pengalaman kemanusiaan sehingga menjadi tanggungjawab bersama untuk mewujudkan kemaslahatannya, meskipun laki-laki tidak mengalami.

Ada dua jenis pengalaman kemanusiaan khas perempuan:

  1. Pengalaman Biologis karena sistem reproduksi yang berbeda sehingga tubuh laki-laki hanya mengeluarkan sperma dalam durasi menit bahkan detik dan berdampak nikmat. Sementara perempuan bisa alami 5 pengalaman bilogis berbeda, yaitu menstruasi, mingguan, dan berdampak adza (menyakitkan) hamil selama 9 bulanan, melahirkan selama jam2an/harian, nifas selama harian/mingguan/2 bulanan, dan menyusui selama 2 tahunan yang berdampak kurhan (melelahkan), bahkan wahnan ala wahnin (lelah/sakit berlipat-lipat).

Pengalaman biologis khas perempuan ini sudah sakit, melelahkan, bahkan berlipat-lipat. Karenanya, tindakan manusiawi, maslahat, adil, berakhlak mulia sehingga menjadi anugerah bagi perempuan adalah tindakan yang tidak menambah sakit pengalaman biologisnya, meskipun tindakan yang sama tidak menyebabkan sakit pada laki-laki atau bahkan menyebablan kenikmatan pada mereka.

  1. Pengalaman Sosial karena sistem patriarki yang memperlakukan laki-laki sebagai subjek tunggal sedangkan perempuan objek, sehingga lebih rendah. Atau laki-laki  sebagai subjek primer sedangkan perempuan subjek sekunder sehingga lebih rendah. Dampaknya, perempuan mengalami kerentanan sosial untuk diperlakukan secara zalim hanya karena menjadi perempuan. Bentuknya antara lain adalah stigmatisasi, subordinasi, marjinalisasi, kekerasan, dan beban ganda.

Pengalaman sosial khas perempuan ini adalah kezaliman. Karenanya, tindakan manusiawi, maslahat, adil, berakhlak mulia sehingga menjadi anugerah bagi perempuan adalah tindakan yang tidak mengandung satu pun kezaliman pada perempuan termasuk kezaliman hanya karena menjadi perempuan, meskipun tindakan yang sama tidak menyebabkan kezaliman pada laki-laki atau bahkan menyebabkan kemaslahatan bagi mereka.

Jadi, Moderasi Beragama adalah beragama yang ditandai dengan sikap respek atas kemanusiaan penuh perempuan sehingga laki-laki dan perempuan bekerjasama untuk  mewujudkan kenyamanan perempuan dalam menjalani pengalaman biologis khasnya dan bersama-sama pula mencegah dan melindungi perempuan dari aneka bentuk kezaliman, termasuk kezaliman hanya karena menjadi perempuan.

Beragama yang ekstrim dengan demikian ditandai dengan memandang perempuan rendah sebagai objek atau lebih rendah daripada laki-laki sebagai subjek sekunder.

Beragama secara ekstrim juga ditandai dengan sikap tidak peduli pada rasa sakit perempuan, terutama saat mengalami masa reproduksinya atau bahkan menyebabkannya menjadi semakin sakit, dan tidak peduli pada kepedihan perempuan karena mengalami kezaliman termasuk kezaliman hanya karena menjadi perempuan, bahkan melakukan kezaliman itu sendiri, atas nama apapun termasuk atas nama penafsiran tertentu atas Islam.

Moderasi Beragama bukanlah soal berada di titik mana, melainkan beragama yang memanusiakan penuh manusia, termasuk perempuan, atas dasar iman, baik di titik ekstrim kanan, ekstrim kiri, maupun di titik tengah dalam pandangan manusia. []

Tags: islamKementerian AgamaModerasi Beragamaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Nabi Idris Hermes?

Next Post

Menurut Buya Husein, Inilah Dua Alasan Kenapa Pesantren Amat Toleran

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
Mengapa pesantren amat toleran

Menurut Buya Husein, Inilah Dua Alasan Kenapa Pesantren Amat Toleran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0