Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mubadalah dan Capaian Goals 5 Pembangunan Berkelanjutan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
16 Juli 2020
in Publik
A A
0
Mubadalah dan Capaian Goals 5 Pembangunan Berkelanjutan

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

1
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2019 melansir jumlah angka kekerasan terhadap perempuan yang dicatat dan dilaporakan mencapai 406.178 kasus. Angka ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berkisar sebanyak 348.466 kasus.

Selain itu berdasarkan data dari KPAI menunjukkan hingga Oktober, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan mencapai 17 kasus dengan 89 anak menjadi korban. Mereka terdiri dari 55 perempuan dan 34 laki-laki. Dari sini terlihat bahwa perempuan, masih menjadi objek kekerasan yang kian tahun mengalami peningkatan.

Pemerintah Indonesia sejak diratifikasinya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Konvensi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984, telah terlihat adanya upaya sungguh-sungguh untuk melindungi hak-hak perempuan sebagai warga negara. Dengan berkomitmen melakukan penghapusan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Hal ini tertuang dalam kebijakan tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, yang dimulai sejak keluarnya Intruksi Presiden No.9 Tahun 2000. Selain itu juga adanya Peraturan Presiden No.2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 menyatakan bahwa PUG merupakan bagian arus utama yang perlu dilaksanakan dalam pembangunan, disamping pengarusutamaan sustainable development dan good governance.

Komitmen pemerintah dalam upaya mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan mengangkat kesetaraan gender sebagai sebagai salah satu arus utama pembangunan, juga dilakukan untuk melaksanakan agenda Sustainable Development Goals (SDGs).

Demikian terlihat dengan terintegrasinya 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN 2020-2024 dan penerbitan Peraturan Presiden No.59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Pepres SDGs). Terkait kesetaraan gender, SDGs secara eksplisit ditunjukkan dalam Tujuan ke-5: “Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan”

Kesetaraan gender ini juga dapat tercapai ketika relasi yang terbangun antar dua pihak, mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerjasama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal. Untuk itu kemudian paradigma Mubadalah secara general dapat dijadikan dasar prinsip kesalingan laki-laki dan perempuan baik dalam ruang publik maupun domestik.

Namun, tidak sebatas antara laki-laki dan perempuan saja. Tetapi, prinsip tersebut juga untuk relasi dengan orang lain, baik dalam skala keluarga, komunitas, bahkan antarwarga negara. Sehingga, dengan adanya relasi kesalingan ini diharpakan, kesetaraan gender dapat tercapai dengan membahagiakan.

Di sini kemudian perlu adanya paradigma Mubaadalah yang hadir sebagai solusi yang lebih mudah diterima untuk mencapai Tujuan ke-5 SDGs atau goals 5 Pembangunan Berkelanjutan. Berdasarkan Tujuan ke-5 SDGs itu, terdapat beberapa upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi tujuan tersebut. Hal ini yang kemudian dapat dijadikan topik khusus tulisan tekait isu-isu gender dalam mencapai Tujuan ke-5 SDGs berlandaskan konsep mubadalah.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan tersebut antara lain dengan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun, menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menghilangkan semua praktek berbahaya bagi perempuan seperti sunat perempuan, perkawinan anak dan praktek berbahaya lainnya.

Selain itu juga, menjamin partisipasi penuh dan efektif perempuan, serta kesempatan yang sama bagi perempuan di berbagai ruang publik, mulai dari politik, kesehatan, budaya, pendidikan, seni, hingga sektor-sektor yang dianggap hanya bagi laki-laki saja, menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi serta hak reproduksi yang kerap kali jarang diperhatikan dan dianggap sepele.

Selain upaya secara eksplisit di atas bidang-bidang lain yang juga bersinggungan dengan isu perempuan dan gender juga menjadi ranah penting yang harus dimaksimalkan dalam menunjang tercapainya kesetaraan gender dalam masyarakat. Bidang-bidang ini diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan, dan lainnya dimana kondisi yang adil dan setara antara laki-laki dan perempuan harus diwujudkan.

Isu gender memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan kasus-kasus kekerasan pada perempuan terus mengalami peningkatan, sehingga menjadi sangat krusial untuk senantiasa dikaji dan ditekan perkembangannya.

Fokus dalam pembahasan ini adalah berangkat dari isu-isu yang kompleks tadi dilakukan kajian yang lebih dalam untuk menciptakan kesetaraan gender yang berlandaskan pada konsep mubadalah, untuk memunculkan narasi dan konten di media yang dapat menjadi konsumsi masyarakat luas agar lebih memiliki pemikiran terbuka terkait isu-isu gender serta upaya-upaya menanganinya.

Paradigma mubadalah yang diinisiatori oleh Dr.Faqihuddin ini, tidak sebatas menjadi paradigma semata saja, melainkan sudah menjadi pijakan dalam gerakan-gerakan untuk mencapai kesetaraan. Terlebih salah satunya dapat dijadikan acuan dan pondasi untuk mencapai Tujuan ke-5 SDGs.

Sehingga Paradigma Mubaadalah tidak hanya bisa diaplikasikan oleh muslim Indonesia saja, akan tetapi dapat diimplementasikan oleh masyarakat dunia untuk mencapai kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan dan ketidaksetaraan yang sering dan kerap kali dialami oleh perempuan. Sehingga, nantinya akan tercipta kesalingan yang bahagia dan membahagiakan untuk perdamaian masyarakat dunia secara keseluruhan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Parenting, Kesalingan dan Sariwangi

Next Post

Fitnah di Zaman ini Bernama Hoaks

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
Fitnah di Zaman ini Bernama Hoaks

Fitnah di Zaman ini Bernama Hoaks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0