Mubaadalahnews.com,- Ombudsman Republik Indonesia turut buka suara terkait kematian Y di Indramayu, Y adalah seorang istri (17 tahun) yang tewas diduga karena dianiaya suaminya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, mengatakan tingginya angka kematikan isteri akibat pernikahan dini adalah bentuk konkret gagalnya kinerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan masa depan anak, terutama anak perempuan.
“Potensi maladministrasi atas upaya pencegahan terlihat jelas jika memperhatikan tentang jawaban negara memastikan usia anak dan pemenuhan hak-hak anak sampai dengan usia 18 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU PAI,” katanya, Sabtu, 12 November 2018.
Kondisi di atas antara lain dipicu oleh ketidaksejajaran (inkongruensi) peraturan tentang anak dalam UU PAI dan UU Perkawinan serta kebijakan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Kebijakan yang tidak harmonis menunjukkan politik hukum perlindungan pada anak dari ancaman perkawinan anak belum sejalan hak konstitusional anak yang dilindungi dalam UUD 1945.
Inkongruensi peraturan tersebut bisa menghambat upaya berbagai pihak untuk melakukan upaya perlindungan anak. Padahal saat ini upaya tersebut didorong untuk dilakukan melalui gerakan kultural dan keagamaan.
“Oleh karenanya kasus kematian Y di Indramayu harus menjadi wake up call bagi pemerintah untuk segera mengharmoniskan kebijakan tersebut,” sambungnya.
Y meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Diduga karena mendapat penganiayaan dari suaminya.
Y menikah dengan suaminya pada usia yang masih muda yakni 15 tahun dan suaminya 16 tahun. Pasangan ini mendapatkan dispensasi perkawinan anak dari Pengadilan Agama Indramayu.
Y sudah menikah selama dua tahun dan sempat melahirkan anak sebelumnya akhirnya meninggal karena lahir premature. KPI Indramayu menyatakan akan terus mengawal kasus ini.[]
Baca juga: Pernikahan Dini Berakhir Petaka, Seorang Istri Tewas Diduga Dianiaya Suaminya