Mubadalah.id – Hingga saat ini, rudal-rudal agresi Israel masih terus menghujani wilayah Palestina. Entah sampai kapan kekejaman dan kebiadaban zionis Israel akan berakhir. Meski gelombang kecaman dari berbagai belahan dunia terus bergema. Tetapi tidak sedikit pun mereka bergeming akan hal itu.
Dampak Agresi Israel Terhadap Perempuan dan Anak
Menurut laporan dari Kementrian Kesehatan Palestina yang melansir dari Wafa, Palestine News and Info Agency, bahwasanya jumlah korban jiwa akibat agresi Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023 hingga 16 November 2023 berjumlah 11.675 korban jiwa. Mereka terdiri dari 4.707 anak-anak, 3.155 perempuan, dan 686 lansia, 32.000 korban luka-luka, lebih dari 3.600 orang hilang termasuk 1.750 anak di dalamnya.
Data ini akan terus bertambah mengingat agresi masih terus berlanjut dan kendala komunikasi menjadi tantangan terbesar dalam pemutakhiran data korban di Palestina.
Dari di atas tersebut, kita ketahui bahwa 70% korban paling terdampak dari agresi Israel adalah perempuan dan anak-anak. Akibatnya, 11 % dari jumlah kepala keluarga di jalur Palestina diambil alih oleh Perempuan. Mereka telah kehilangan suami, ayah, kakek, saudara laki-laki, dan anak laki-laki tempat ia bergantung.
Kondisi para Perempuan tersebut semakin memprihatinkan manakala mereka harus meninggalkan rumah mereka. Mencari perlindungan di tempat penampungan PBB, sekolah, rumah sakit atau dengan kerabat mereka. Tidak bisa kita bayangkan jika orang-orang dalam pelarian tersebut adalah juga para perempuan hamil. Harus bertahan dalam kondisi yang sangat lemah karena hamil.
Kondisi Perempuan Hamil
Menurut data dari United Nation Population Fund (UNFPA), ada sekitar 50.000 perempuan hamil di Gaza, 5.522 di antaranya mereka perkirakan akan melahirkan pada bulan depan. 73.000 perempuan hamil lainnya berada di West Bank. 8000 di antaranya mereka perkirakan akan melahirkan bulan depan. 180 perempuan melahirkan setiap harinya di Palestina. Data ini tentu sangat fantastis, tapi sangat berbanding terbalik dengan sarana dan prasana medis penunjang.
World Health Organization (WHO) menyebutkan,bahwa para perempuan hamil tersebut tidak dapat mengakses layanan obstetrik darurat yang mereka perlukan untuk melahirkan dengan aman dan merawat bayi mereka yang baru lahir.
Dengan penutupan 14 rumah sakit dan 45 pusat layanan kesehatan dasar, beberapa perempuan harus melahirkan di tempat penampungan, di rumah mereka, di jalanan di tengah reruntuhan, atau di fasilitas layanan kesehatan yang sangat sesak. Di mana sanitasi memburuk dan terdapat risiko infeksi dan komplikasi medis. Mereka perkirakan sekitar 15% perempuan hamil tersebut mengalami komplikasi atau memerlukan tindakan medis lanjutan. Akibatnya, potensi peningkatan angka kematian ibu dan anak tidak dapat terhindarkan.
Resiko Peningkatan Kematian Ibu
Lebih lanjut WHO menyatakan bahwa kematian ibu mereka perkirakan akan meningkat karena kurangnya akses terhadap layanan yang memadai. Dampak psikologis dari permusuhan juga mempunyai konsekuensi langsung dan mematikan terhadap kesehatan reproduksi. Termasuk peningkatan keguguran, bayi lahir mati, dan kelahiran prematur yang penyebabnya karena stres.
Sebelum peningkatan ini terjadi, angka malnutrisi pada ibu hamil sudah tinggi dan berdampak pada kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Ketika akses terhadap makanan dan air memburuk, para ibu kesulitan untuk memberi makan dan merawat keluarga mereka. Sehingga meningkatkan risiko kekurangan gizi, penyakit, dan kematian.
Hal ini mengungkap secara nyata kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, dan femisida terjadi di Palestina. Di mana hal ini mengindikasikan pelanggaran terhadap Hak Asasi Perempuan. Mereka tidak mendapatkan haknya yang seharusnya didapatkan.
Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dan Anak
Sebelum mengidentifikasi lebih jauh bentuk pelanggaran Hak Asasi Perempuan akibat agresi dan kekejaman Israel, ada baiknya terlebih dahulu kita jelaskan pengertian Hak Asasi Perempuan.
Office of the United Nations High Commisioner for Human Right menyebutkan bahwa “women’s right are human’s rigt.” Artinya hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Sehingga, pengalaman kemanusiaan perempuan baik secara biologis maupun sosial juga merupakan pengalaman kemanusiaan yang harus kita pertimbangkan, dan kita berikan perhatian khusus.
The International Covenant on Civil and Political Rights menjamin berbagai hak akasi baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Yaitu: hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari perbudakan, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak yang berkaitan dengan proses hukum dan pidana, kesetaraan di hadapan hukum.
Kemudian, kebebasan bergerak, kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, kebebasan berserikat, hak yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan anak, hak yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan partisipasi politik, dan hak kelompok minoritas atas budaya, agama dan bahasanya.
Sedangkan hak-hak anak adalah meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, kehidupan berkeluarga, bermain dan rekreasi, standar hidup yang layak dan terlindungi dari kekerasan.
Secara lebih mendetail, disebutkan dalam CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12), Office of the United Nations High Commisioner for Human Right, pasal 12.2 (a) tentang Hak Atas Kesehatan Ibu, Anak, dan Reproduksi menyebutkan bahwa dalam upaya minimalisasi angka kematian ibu dan anak, maka kita memerlukan tindakan nyata untuk meningkatkan kesehatan anak dan ibu, layanan kesehatan seksual dan reproduksi.
Termasuk akses terhadap keluarga berencana, perawatan sebelum dan sesudah melahirkan, layanan obstetrik darurat dan akses terhadap informasi, serta sumber daya penunjang informasi terkait.
Perampasan Hak Anak
Hal senada juga tersampaikan dalam pasal 12 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Di mana menyebutkan bahwa perempuan berhak atas layanan kesehatan yang layak sehubungan dengan kehamilan, persalinan dan masa nifas, pemberian layanan cuma-cuma jika kita perlukan, serta nutrisi yang cukup selama kehamilan dan menyusui.
Sedangkan terhadap hak anak, ada banyak sekali hak-hak yang dilanggar oleh para tentara IDF Israel. United Nation Children’s Fund (unicef) dalam the Convention of the Right of the Child menyebutkan 45 poin hak-hak anak. Ada banyak sekali hak asasi anak yang terampas.
Di antaranya: hak atas pangan, sandang, tempat tinggal yang aman, hak atas layanan kesehatan terbaik, air bersih untuk minum, makanan sehat dan lingkungan hidup yang bersih dan aman, hak anak dari kekerasan, pelecehan dan pengabaian, serta hak yang sangat mendasar sekalipun yaitu hak hidup.
Jika berpedoman pada beberapa ketentuan internasional tersebut, maka dapat kita pastikan bahwa perempuan dan anak telah kehilangan hak asasi mereka sebagai manusia.
Para perempuan hamil sebagaimana informasi yang sama-sama kita lihat, sudah kehilangan akses atas hak-hak mereka. Perempuan dan anak yang terdampak langsung dan tidak langsung dari pengeboman, dari pengrusakan berbagai fasilitas kesehatan sudah menjadi alarm mematikan untuk nyawa mereka. Hak hidup mereka benar-benar sudah terenggut oleh para zionis laknatullah.
Tragedi Kemanusiaan
Sudah sepatutnya pemerintah lebih memperhatikan kondisi khusus dan pengalaman biologis para perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan dalam penanggulangan dan evakuasi di Palestina. Yang tidak kalah pentingnya adalah, pelaku agresi adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kebiadaban dan kekejaman itu.
Mereka telah membunuh para perempuan dan anak yang tidak berdosa. Khususnya para perempuan hamil yang disebutkan dalam Al-Qur’an dalam kondisi lemah yang selemah-lemahnya manusia. Organsisasi PBB juga seharusnya tidak tinggal diam akan kekejaman, pembantaian, dan aksi terorisme ini.
Karena membunuh satu saja rakyat Palestina tanpa alasan yang jelas, sama dengan Israel telah membunuh seluruh umat manusia (Q.S. Al-Ma’idah: 32). Pembunuhan bayi-bayi baru lahir ini, saya teringat kisah jahiliyah yang membunuh para bayi perempuan yang tidak berdosa (Q.S An-Nahl :58-59).
Semoga tragedi kemanusiaan ini, entah itu genosida, femisida, kekerasan berbasis gender, ataupun pelanggaran hak-hak asasi perempuan secara khusus dan hak asasi manusia secara umum segera berakhir. Semoga para saudara saudari kita di Palestina segera mendapat hak-haknya sebagai umat manusia merdeka di muka bumi ini.
Saya ingin menutup tulisan singkat ini dengan mengutip beberapa redaksi dalam pembukaan UUD 1945. “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.” Wallahu a’lam. []