Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Palestina, Agresi Israel, dan Perampasan Hak Asasi Perempuan dan Anak

Hal ini mengungkap secara nyata kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, dan femisida terjadi di Palestina

Siti Aminah Siti Aminah
24 November 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Agresi Israel

Agresi Israel

978
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, rudal-rudal agresi Israel masih terus menghujani wilayah Palestina. Entah sampai kapan kekejaman dan kebiadaban zionis Israel akan berakhir. Meski gelombang kecaman dari berbagai belahan dunia terus bergema. Tetapi tidak sedikit pun mereka bergeming akan hal itu.

Dampak Agresi Israel Terhadap Perempuan dan Anak

Menurut laporan dari Kementrian Kesehatan Palestina yang melansir dari Wafa, Palestine News and Info Agency, bahwasanya jumlah korban jiwa akibat agresi Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023 hingga 16 November 2023 berjumlah 11.675 korban jiwa. Mereka terdiri dari 4.707 anak-anak, 3.155 perempuan, dan 686 lansia, 32.000 korban luka-luka, lebih dari 3.600 orang hilang termasuk 1.750 anak di dalamnya.

Data ini akan terus bertambah mengingat agresi masih terus berlanjut dan kendala komunikasi menjadi tantangan terbesar dalam pemutakhiran data korban di Palestina.

Dari di atas tersebut, kita ketahui bahwa 70% korban paling terdampak dari agresi Israel adalah perempuan dan anak-anak. Akibatnya, 11 % dari jumlah kepala keluarga di jalur Palestina diambil alih oleh Perempuan. Mereka telah kehilangan suami, ayah, kakek, saudara laki-laki, dan anak laki-laki tempat ia bergantung.

Kondisi para Perempuan tersebut semakin memprihatinkan manakala mereka harus meninggalkan rumah mereka. Mencari perlindungan di tempat penampungan PBB, sekolah, rumah sakit atau dengan kerabat mereka. Tidak bisa kita bayangkan jika orang-orang dalam pelarian tersebut adalah juga para perempuan hamil. Harus bertahan dalam kondisi yang sangat lemah karena hamil.

Kondisi Perempuan Hamil

Menurut data dari United Nation Population Fund (UNFPA), ada sekitar 50.000 perempuan hamil di Gaza, 5.522 di antaranya mereka perkirakan akan melahirkan pada bulan depan. 73.000 perempuan hamil lainnya berada di West Bank. 8000 di antaranya mereka perkirakan akan melahirkan bulan depan. 180 perempuan melahirkan setiap harinya di Palestina. Data ini tentu sangat fantastis, tapi sangat berbanding terbalik dengan sarana dan prasana medis penunjang.

World Health Organization (WHO) menyebutkan,bahwa para perempuan hamil tersebut tidak dapat mengakses layanan obstetrik darurat yang mereka perlukan untuk melahirkan dengan aman dan merawat bayi mereka yang baru lahir.

Dengan penutupan 14 rumah sakit dan 45 pusat layanan kesehatan dasar, beberapa perempuan harus melahirkan di tempat penampungan, di rumah mereka, di jalanan di tengah reruntuhan, atau di fasilitas layanan kesehatan yang sangat sesak. Di mana sanitasi memburuk dan terdapat risiko infeksi dan komplikasi medis. Mereka perkirakan sekitar 15% perempuan hamil tersebut mengalami komplikasi atau memerlukan tindakan medis lanjutan. Akibatnya, potensi peningkatan angka kematian ibu dan anak tidak dapat terhindarkan.

Resiko Peningkatan Kematian Ibu

Lebih lanjut WHO menyatakan bahwa kematian ibu mereka perkirakan akan meningkat karena kurangnya akses terhadap layanan yang memadai. Dampak psikologis dari permusuhan juga mempunyai konsekuensi langsung dan mematikan terhadap kesehatan reproduksi. Termasuk peningkatan keguguran, bayi lahir mati, dan kelahiran prematur yang penyebabnya karena stres.

Sebelum peningkatan ini terjadi, angka malnutrisi pada ibu hamil sudah tinggi dan berdampak pada kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Ketika akses terhadap makanan dan air memburuk, para ibu kesulitan untuk memberi makan dan merawat keluarga mereka. Sehingga meningkatkan risiko kekurangan gizi, penyakit, dan kematian.

Hal ini mengungkap secara nyata kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, dan femisida terjadi di Palestina. Di mana hal ini mengindikasikan pelanggaran terhadap Hak Asasi Perempuan. Mereka tidak mendapatkan haknya yang seharusnya didapatkan.

Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dan Anak

Sebelum mengidentifikasi lebih jauh bentuk pelanggaran Hak Asasi Perempuan akibat agresi dan kekejaman Israel, ada baiknya terlebih dahulu kita jelaskan pengertian Hak Asasi Perempuan.

Office of the United Nations High Commisioner for Human Right menyebutkan bahwa “women’s right are human’s rigt.” Artinya hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Sehingga, pengalaman kemanusiaan perempuan baik secara biologis maupun sosial juga merupakan pengalaman kemanusiaan yang harus kita pertimbangkan, dan kita berikan perhatian khusus.

The International Covenant on Civil and Political Rights menjamin berbagai hak akasi baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Yaitu: hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari perbudakan, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak yang berkaitan dengan proses hukum dan pidana, kesetaraan di hadapan hukum.

Kemudian, kebebasan bergerak, kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, kebebasan berserikat, hak yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan anak, hak yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan partisipasi politik, dan hak kelompok minoritas atas budaya, agama dan bahasanya.

Sedangkan hak-hak anak adalah meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, kehidupan berkeluarga, bermain dan rekreasi, standar hidup yang layak dan terlindungi dari kekerasan.

Secara lebih mendetail, disebutkan dalam CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12), Office of the United Nations High Commisioner for Human Right, pasal 12.2 (a) tentang Hak Atas Kesehatan Ibu, Anak, dan Reproduksi menyebutkan bahwa dalam upaya minimalisasi angka kematian ibu dan anak, maka kita memerlukan tindakan nyata untuk meningkatkan kesehatan anak dan ibu, layanan kesehatan seksual dan reproduksi.

Termasuk akses terhadap keluarga berencana, perawatan sebelum dan sesudah melahirkan, layanan obstetrik darurat dan akses terhadap informasi, serta sumber daya penunjang informasi terkait.

Perampasan Hak Anak

Hal senada juga tersampaikan dalam pasal 12 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Di mana menyebutkan bahwa perempuan berhak atas layanan kesehatan yang layak sehubungan dengan kehamilan, persalinan dan masa nifas, pemberian layanan cuma-cuma jika kita perlukan, serta nutrisi yang cukup selama kehamilan dan menyusui.

Sedangkan terhadap hak anak, ada banyak sekali hak-hak yang dilanggar oleh para tentara IDF Israel. United Nation Children’s Fund (unicef) dalam the Convention of the Right of the Child menyebutkan 45 poin hak-hak anak. Ada banyak sekali hak asasi anak yang terampas.

Di antaranya: hak atas pangan, sandang, tempat tinggal yang aman, hak atas layanan kesehatan terbaik, air bersih untuk minum, makanan sehat dan lingkungan hidup yang bersih dan aman, hak anak dari kekerasan, pelecehan dan pengabaian, serta hak yang sangat mendasar sekalipun yaitu hak hidup.

Jika berpedoman pada beberapa ketentuan internasional tersebut, maka dapat kita pastikan bahwa perempuan dan anak telah kehilangan hak asasi mereka sebagai manusia.

Para perempuan hamil sebagaimana informasi yang sama-sama kita lihat, sudah kehilangan akses atas hak-hak mereka. Perempuan dan anak yang terdampak langsung dan tidak langsung dari pengeboman, dari pengrusakan berbagai fasilitas kesehatan sudah menjadi alarm mematikan untuk nyawa mereka. Hak hidup mereka benar-benar sudah terenggut oleh para zionis laknatullah.

Tragedi Kemanusiaan

Sudah sepatutnya pemerintah lebih memperhatikan kondisi khusus dan pengalaman biologis para perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan dalam penanggulangan dan evakuasi di Palestina. Yang tidak kalah pentingnya adalah, pelaku agresi adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kebiadaban dan kekejaman itu.

Mereka telah membunuh para perempuan dan anak yang tidak berdosa. Khususnya para perempuan hamil yang disebutkan dalam Al-Qur’an dalam kondisi lemah yang selemah-lemahnya manusia. Organsisasi PBB juga seharusnya tidak tinggal diam akan kekejaman, pembantaian, dan aksi terorisme ini.

Karena membunuh satu saja rakyat Palestina tanpa alasan yang jelas, sama dengan Israel telah membunuh seluruh umat manusia (Q.S. Al-Ma’idah: 32). Pembunuhan bayi-bayi baru lahir ini, saya teringat kisah jahiliyah yang membunuh para bayi perempuan yang tidak berdosa (Q.S An-Nahl :58-59).

Semoga tragedi kemanusiaan ini, entah itu genosida, femisida, kekerasan berbasis gender, ataupun pelanggaran hak-hak asasi perempuan secara khusus dan hak asasi manusia secara umum segera berakhir. Semoga para saudara saudari kita di Palestina segera mendapat hak-haknya sebagai umat manusia merdeka di muka bumi ini.

Saya ingin menutup tulisan singkat ini dengan mengutip beberapa redaksi dalam pembukaan UUD 1945. “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.” Wallahu a’lam. []

Tags: agresi israelfree palestineHak Asasi PerempuanPalestinazionis
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Terkait Posts

Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Thufan al-Aqsha
Aktual

Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Diplomasi Moral Indonesia
Publik

Diplomasi Moral Indonesia: Prabowo dan Komitmen Terhadap Palestina di PBB

26 September 2025
Pendukung Genosida
Publik

Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

26 Agustus 2025
Greta Thunberg
Publik

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

18 Juni 2025
Palestina-Israel
Publik

Two State Solution: Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?

16 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID