• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Tauhid Mengajak Manusia untuk Saling Menghargai Sesama

Dari sini pula kita melihat dengan pasti bahwa Islam hadir untuk manusia dalam rangka kemanusiaan, dan bahwa pengabdian kepada kemanusiaan merupakan puncak dari seluruh pengabdian (ibadah) manusia kepada Tuhan.

Redaksi Redaksi
17/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Tauhid

Tauhid

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip tauhid sangat membawa implikasi logis bahwa manusia dengan latar belakang apa saja selalu Islam perintahkan untuk saling menghargai sesamanya, berjuang bersama-sama, dan berkontestasi untuk menegakkan kebaikan, kebenaran, dan keadilan baginya sendiri maupun bagi masyarakat manusia secara lebih luas.

Kebebasan, kesetaraan, persaudaraan, dan keadilan adalah konsekuensi-konsekuensi paling rasional dalam sistem tauhid. Ini semua adalah norma-norma kemanusiaan universal yang Islam junjung tinggi.

Oleh sebab itu, seluruh aktivitas manusia di muka bumi yang untuk mewujudkan dan mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan tersebut sejatinya merupakan pengabdian (ibadah) kepada Tuhan juga.

Dari sini pula kita melihat dengan pasti bahwa Islam hadir untuk manusia dalam rangka kemanusiaan, dan bahwa pengabdian kepada kemanusiaan merupakan puncak dari seluruh pengabdian (ibadah) manusia kepada Tuhan.

Dengan demikian, seluruh sumber legitimasi, dan referensi. Serta rujukan keagamaan yang memuat pesan-pesan moral kemanusiaan universal tersebut harus menjadi dasar dan prinsip bagi seluruh cara pandang, pikiran. Juga termasuk konsep, interpretasi, tafsir, perjuangan, kerja dan aktivitas manusia di dunia ini.

Baca Juga:

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

Hal-hal yang Tak Kita Hargai, Sampai Hidup Mengajarkan dengan Cara yang Menyakitkan

Ayat-ayat Al-Qur’an yang Menjelaskan Proses Perkembangan Janin dan Awal Kehidupan Manusia

Sebaliknya, semua pikiran, pandangan, dan tafsir agama yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini dengan sendirinya harus diluruskan.

Pandangan Ibn al-Qayyim

Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (w. 1292 H) dengan tegas menyatakan bahwa adalah mustahil (tidak masuk akal) jika agama, apa pun namanya, diturunkan Tuhan untuk mendatangkan ketidakadilan, ketidakrahmatan, dan kesesatan manusia. Jika hal ini terjadi, maka pastilah interpretasi, regulasi, atau hukum positif yang memberlakukannya tidak tepat.

Saya kira kita perlu selalu mengingat bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang paling terhormat di antara makhluk Tuhan yang lain. Kitab Suci kaum muslimin menyatakan hal ini dengan sangat eksplisit dan serius:

“Wa laqad karramni bani adam” (Kami sungguh-sungguh memuliakan anak cucu Adam).

Ayat ini secara sangat eksplisit menegaskan penghormatan Tuhan kepada semua manusia. Tidak ada penjelasan dari ulama manapun bahwa yang dimaksud manusia dalam ayat tersebut dikhususkan pada jenis manusia tertentu, satu kelompok, suku, jenis kelamin, kelas, kebangsaan, atau penganut agama tertentu.

Manusia, ya manusia, “binatang yang berpikir” itu, kata Aristoteles, atau seperti wujud atau eksistensi kita semua ini. Para ulama sejak dulu sampai sekarang sepakat bahwa bani Adam adalah seluruh umat manusia yang singgah di muka bumi ini. []

Tags: manusiaMenghargaiprinsipsalingSesamatauhid
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version