Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

PRT dalam Islam, Setara dan Punya Hak yang Sama

Negara harus menjadi ujung tombak dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas hak-hak warganya, apapun jenis kelamin dan profesinya, termasuk PRT.

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
18 Agustus 2023
in Publik
0
PRT

PRT

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mulai tanggal 14 Agustus 2023 para Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi mogok makan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aksi ini dilakukan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Adapun aksi mogok makan dilaksanakan di enam kota: Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Rencananya, aksi ini akan dilakukan sampai DPR mengesahkan RUU PPRT.

Dalam aksi ini banyak organisasi masyarakat sipil yang ikut bergabung, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Perempuan Mahardhika, Kalyanamitra, dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti dalam foto-foto yang beredar berbagai media online memperlihatkan bahwa dalam aksi tersebut, PRT turut menyajikan piring-piring kosong berisikan batu bata, dot bayi, sikat kamar mandi, spon pencuci piring, dan rantai.

Koordinator Jala PRT

Menurut Lita Anggaraini, Koordinator Jala PRT dalam tulisan Aurelia Gracia di Magdalene.co menyebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan simbol buruknya situasi kerja yang dialami PRT—seperti mengalami kekerasan, perbudakan, dan ketakutan yang dihadapi untuk mengatakan bahwa mereka lelah atau lapar.

Sejalan dengan itu, seperti dalam catatan JALA PRT tahun ini mereka mencatat bahwa sepanjang tahun 2017-2022 terdapat 1.642 kasus kekerasan terhadap PRT. Di samping itu mereka juga merupakan korban-korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang dalam data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) datanya mencapai 2.597 kasus sejak 20212-2020.

Sementara sepanjang tahun ini, JALA PRT mencatat, dari 2641 kasus, 79 persen di antaranya tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan yang mereka alami. Mayoritas mereka terkendala soal akses komunikasi yang ditutup.

Melihat situasi PRT yang sudah sangat darurat ini menunjukkan bahwa para PRT sampai saat ini masih belum merdeka. Hak-hak mereka masih diabaikan, rentan menjadi korban perdagangan manusia, mengalami berbagai bentuk kekerasan dan ditambah belum mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Oleh karena itu, Aliansi mogok makan tersebut mendorong para DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT dan tidak membiarkan praktik perbudakan modern terhadap PRT Indonesia terus terjadi.

PRT dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad dalam buku “Ijtihad Kyai Husein” menyampaikan bahwa kondisi PRT saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar PRT mengalami kekerasan berlapis, selain fisik mereka juga mengalami kekerasan ekonomi, psikis dan seksual. Terutama PRT perempuan.

Kekerasan mental terjadi dalam bentuk makian dan umpatan yang majikan lakukan setiap hari. Kekerasan ekonomi dilakukan dengan cara tidak membayar gaji sesuai perjanjian atau kontrak. Lalu secara seksual, PRT perempuan dilecehkan, bahkan juga hingga diperkosa.

Secara umum, kekerasan biasanya terjadi karena PRT dipandang sebagai orang miskin, rendah, dan lemah di hadapan majikan. Sementara PRT perempuan selain mereka anggap lemah dan rendah, ia juga sebagai entitas subordinat laki-laki. Dengan begitu kekerasan yang perempuan pekerja rumah tangga alami menjadi berlipat-lipat.

Sejalan dengan Ajaran Islam

Menurut Kiai Husein dalam buku yang sama menyampaikan bahwa perilaku tersebut sangat tidak sejalan dengan ajaran Islam. sebab dalam pandangan Islam, manusia apapun jenis kelaminnya, adalah ciptaan Tuhan yang paling terhormat.

Kehormatan ini, karena manusia ialah makhluk berpikir, berkarya dan bekerja. Tiga ciri ini merupakan khas milik manusia, dan menjadi cara manusia untuk mempertahankan, meningkatkan kesejahteraan hidup, dan menyempurnakan eksistensinya.

Oleh karena itu, perempuan dan laki-laki sama-sama Islam tuntut untuk bekerja guna memperoleh penghidupan yang layak atau memenuhi kebutuhan keluarga. Siapa pun dapat memilih pekerjaan apa pun sesuai dengan potensi dan kapasitasnya masing-masing.

Bekerja sebagai PRT tidaklah lebih rendah daripada profesi lain selama dengan cara dan tujuan yang baik. Hal ini jelas tergambar dalam QS. al-Nahl ayat 97 yang artinya:

“Siapapun yang bekerja dengan baik, laki-laki maupun Perempuan. Maka Kami (Tuhan) akan memberinya kehidupan yang baik dan akan Kami beri mereka belasan terbaik atas pekerjaan baik yang telah mereka lakukan.” (QS. al-Nahl:97).

Teladan Nabi Kepada PRT

Pandangan Islam yang tidak menganggap rendah pekerja rumah tangga tersebut sudah Nabi Saw implementasikan dan contohkan selama hidupnya.

Ada beberapa hadis Nabi Saw yang menunjukkan bahwa para pekerja termasuk PRT adalah manusia sebagaimana manusia yang lain.

Mereka memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, diberikan upah, dan dicukupi kebutuhannya. Di antara hadis tersebut ialah sabda Nabi yang menyatakan:

“Para PRT adalah saudara-saudaramu. Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai. Dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan”.

Sejalan dengan itu, Ibnu Mundzir, seorang ulama dan ahli hadis terkemuka mengatakan bahwa para ulama telah sepakat mewajibkan para majikan untuk memberi makan dan pakaian layak kepada pekerja rumah tangga.

Hadis Nabi Saw

Lebih lanjut, PRT juga tidak boleh majikan perlakukan dengan cara-cara kekerasan. Hal ini, Nabi Saw sampaikan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

“Jangan kamu pukul hamba-hamba Allah yang Perempuan.” Siti Aisyah, istrinya yang tercinta, memberikan kesaksian dengan mengatakan., “Nabi Saw., tidak pernah memukul istri maupun pembantunya sama sekali. “Dan, manakala makanan tidak cukup sedap, Nabi tidak pernah memarahinya.”

Terlepas dari itu semua, negara harus menjadi ujung tombak dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas hak-hak warganya, apa pun jenis kelamin dan profesinya, termasuk PRT.

Oleh karena itu, mari terus dorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Supaya para PRT segera mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan hak-haknya tidak lagi terabaikan. Jika sudah begitu, barulah para PRT bisa hidup merdeka. Semoga. []

Tags: hakislamPRTsamasetara
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan
  • ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID