• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

PRT dalam Islam, Setara dan Punya Hak yang Sama

Negara harus menjadi ujung tombak dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas hak-hak warganya, apapun jenis kelamin dan profesinya, termasuk PRT.

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
18/08/2023
in Publik
0
PRT

PRT

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mulai tanggal 14 Agustus 2023 para Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi mogok makan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aksi ini dilakukan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Adapun aksi mogok makan dilaksanakan di enam kota: Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Rencananya, aksi ini akan dilakukan sampai DPR mengesahkan RUU PPRT.

Dalam aksi ini banyak organisasi masyarakat sipil yang ikut bergabung, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Perempuan Mahardhika, Kalyanamitra, dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti dalam foto-foto yang beredar berbagai media online memperlihatkan bahwa dalam aksi tersebut, PRT turut menyajikan piring-piring kosong berisikan batu bata, dot bayi, sikat kamar mandi, spon pencuci piring, dan rantai.

Koordinator Jala PRT

Menurut Lita Anggaraini, Koordinator Jala PRT dalam tulisan Aurelia Gracia di Magdalene.co menyebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan simbol buruknya situasi kerja yang dialami PRT—seperti mengalami kekerasan, perbudakan, dan ketakutan yang dihadapi untuk mengatakan bahwa mereka lelah atau lapar.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

Sejalan dengan itu, seperti dalam catatan JALA PRT tahun ini mereka mencatat bahwa sepanjang tahun 2017-2022 terdapat 1.642 kasus kekerasan terhadap PRT. Di samping itu mereka juga merupakan korban-korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang dalam data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) datanya mencapai 2.597 kasus sejak 20212-2020.

Sementara sepanjang tahun ini, JALA PRT mencatat, dari 2641 kasus, 79 persen di antaranya tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan yang mereka alami. Mayoritas mereka terkendala soal akses komunikasi yang ditutup.

Melihat situasi PRT yang sudah sangat darurat ini menunjukkan bahwa para PRT sampai saat ini masih belum merdeka. Hak-hak mereka masih diabaikan, rentan menjadi korban perdagangan manusia, mengalami berbagai bentuk kekerasan dan ditambah belum mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Oleh karena itu, Aliansi mogok makan tersebut mendorong para DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT dan tidak membiarkan praktik perbudakan modern terhadap PRT Indonesia terus terjadi.

PRT dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad dalam buku “Ijtihad Kyai Husein” menyampaikan bahwa kondisi PRT saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar PRT mengalami kekerasan berlapis, selain fisik mereka juga mengalami kekerasan ekonomi, psikis dan seksual. Terutama PRT perempuan.

Kekerasan mental terjadi dalam bentuk makian dan umpatan yang majikan lakukan setiap hari. Kekerasan ekonomi dilakukan dengan cara tidak membayar gaji sesuai perjanjian atau kontrak. Lalu secara seksual, PRT perempuan dilecehkan, bahkan juga hingga diperkosa.

Secara umum, kekerasan biasanya terjadi karena PRT dipandang sebagai orang miskin, rendah, dan lemah di hadapan majikan. Sementara PRT perempuan selain mereka anggap lemah dan rendah, ia juga sebagai entitas subordinat laki-laki. Dengan begitu kekerasan yang perempuan pekerja rumah tangga alami menjadi berlipat-lipat.

Sejalan dengan Ajaran Islam

Menurut Kiai Husein dalam buku yang sama menyampaikan bahwa perilaku tersebut sangat tidak sejalan dengan ajaran Islam. sebab dalam pandangan Islam, manusia apapun jenis kelaminnya, adalah ciptaan Tuhan yang paling terhormat.

Kehormatan ini, karena manusia ialah makhluk berpikir, berkarya dan bekerja. Tiga ciri ini merupakan khas milik manusia, dan menjadi cara manusia untuk mempertahankan, meningkatkan kesejahteraan hidup, dan menyempurnakan eksistensinya.

Oleh karena itu, perempuan dan laki-laki sama-sama Islam tuntut untuk bekerja guna memperoleh penghidupan yang layak atau memenuhi kebutuhan keluarga. Siapa pun dapat memilih pekerjaan apa pun sesuai dengan potensi dan kapasitasnya masing-masing.

Bekerja sebagai PRT tidaklah lebih rendah daripada profesi lain selama dengan cara dan tujuan yang baik. Hal ini jelas tergambar dalam QS. al-Nahl ayat 97 yang artinya:

“Siapapun yang bekerja dengan baik, laki-laki maupun Perempuan. Maka Kami (Tuhan) akan memberinya kehidupan yang baik dan akan Kami beri mereka belasan terbaik atas pekerjaan baik yang telah mereka lakukan.” (QS. al-Nahl:97).

Teladan Nabi Kepada PRT

Pandangan Islam yang tidak menganggap rendah pekerja rumah tangga tersebut sudah Nabi Saw implementasikan dan contohkan selama hidupnya.

Ada beberapa hadis Nabi Saw yang menunjukkan bahwa para pekerja termasuk PRT adalah manusia sebagaimana manusia yang lain.

Mereka memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, diberikan upah, dan dicukupi kebutuhannya. Di antara hadis tersebut ialah sabda Nabi yang menyatakan:

“Para PRT adalah saudara-saudaramu. Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai. Dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan”.

Sejalan dengan itu, Ibnu Mundzir, seorang ulama dan ahli hadis terkemuka mengatakan bahwa para ulama telah sepakat mewajibkan para majikan untuk memberi makan dan pakaian layak kepada pekerja rumah tangga.

Hadis Nabi Saw

Lebih lanjut, PRT juga tidak boleh majikan perlakukan dengan cara-cara kekerasan. Hal ini, Nabi Saw sampaikan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

“Jangan kamu pukul hamba-hamba Allah yang Perempuan.” Siti Aisyah, istrinya yang tercinta, memberikan kesaksian dengan mengatakan., “Nabi Saw., tidak pernah memukul istri maupun pembantunya sama sekali. “Dan, manakala makanan tidak cukup sedap, Nabi tidak pernah memarahinya.”

Terlepas dari itu semua, negara harus menjadi ujung tombak dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas hak-hak warganya, apa pun jenis kelamin dan profesinya, termasuk PRT.

Oleh karena itu, mari terus dorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Supaya para PRT segera mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan hak-haknya tidak lagi terabaikan. Jika sudah begitu, barulah para PRT bisa hidup merdeka. Semoga. []

Tags: hakislamPRTsamasetara
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version