Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Refleksi Hari Kartini: Mengenal Awal Gerakan Emansipasi

Perjuangan Kartini belum usai! Faktanya masih banyak budaya yang dulu dihancurkan oleh Kartini, justru sekarang masih dipopulerkan bahkan dianggap budaya baik.

Hoerunnisa Hoerunnisa
27 April 2021
in Pernak-pernik
0
Kartini

Kartini

165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu kita tenggelam dalam euforia perayaan hari Kartini, hampir semua organisasi perjuangan han-hak perempuan mengadakan agenda-agenda berupa diskusi, perlombaan, nonton bareng film Kartini dan lain-lain, sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan Kartini untuk perempuan. Bagaimana tidak, Kartini adalah salah satu perempuan hebat yang memperjuang perempuan untuk keluar dari belenggu budaya patriarki, yang kita kenal salah satu strateginya yaitu lewat pendidikan.

Namun sebelum jauh membahas bagaimana perjuangan Kartini, pernah tidak terfikirkan bagaimana kartini bisa sampai pada fase kesadaran yang menghasilkan pemberontakan terhadap budaya patriarki? Karena setiap pemberontakan pasti ada latar belakangnya, untuk kemudian membentuk sebuah kesadaran. Tentunya asal usul pemberontakan Kartini sangat menarik untuk dibahas.

Di dalam buku “Habislah Gelap Terbitlah Terang” berisikan kumpulan surat-surat Kartini yang dikirim kepada sahabat penanya, salah satu suratnya, Kartini menceritakan bagaimana asal mula pemberontakannya terbentuk. Hal tersebut berawal dari percakapan sederhana dengan teman sekolahnya.

Siang hari, di lorong sana tampaknya Kartini sedang berusaha membujuk Lesti, salah satu teman sekolahnya untuk menceritakan isi sebuah buku yang telah selesai dibacanya. Tetapi Lesti menolak keras, karena pada saat itu sedang sibuk belajar bahasa belanda, padahal bukan jam pelajarannya.

“Ayolah Les ceritakan isi buku itu sakarang, belajar bahasa belanda bisa nanti sepulang sekolah!” bujuk Kartini dengan nada memohon. Lestipun menjawab dengan sigap tanpa berfikir panjang “Ni, aku harus bekerja keras belajar bahasa belanda, karena dengan itu aku bisa sekolah untuk mewujudkan cita-citaku menjadi guru. Ohiya Ni kalau cita-citamu menjadi apa?”

Pertanyaan yang sederhana, tetapi membuat Kartini berputar memikirkannya “Tidak tau Les!” jelas dia tanpa basa basi. “Hayolah Ni masa tidak punya cita-cita?” Tanya Lesti penuh dengan keheranan, karena tidak habis pikir seorang siswa cerdas seperti Kartini tidak memiliki cita-cita. Lalu sepulang dari sekolah sampai rumah, pertanyaan itu masih menghantui kartini, “apa cita-citaku? Seberapa penting cita-cita itu?” Kartini mulai diambang ke galauan.

Setelah tiba di rumah dan menyimpan alat tulisnya, Kartini langsung bergegas menghampiri ayahnya “Yah, akan jadi apa aku kelak nanti?” Kartini bertanya dengan penuh harapan bisa menemukan jawaban dari ayahnya. Tetapi tidak sesuai ekspetasi, ayahnya terdiam dan hanya tersenyum sambil mencubit pipi Kartini.

Di tengah obrolan mereka, ternyata kakaknya mendengar percakapan mereka sehingga menghampirinya “Hah harus jadi apakah para gadis? Ya tentunya menjadi Raden Ayu!” jawab kakaknya sambil tertawa nyinyir. Kartini langsung terdiam “Raden Ayu? Apakah Raden Ayu itu?” pertanyaan itu terus terbayang dan Kartini mencoba menemukan jawabannya.

Setelah berfikir dan mencoba memandang sekelilingnya, akhirnya Kartini menemukan maknanya. Raden Ayu adalah gelar kebangsaan Jawa yang diberikan kepada seorang perempuan keturunan ningrat yang menikah dengan seorang laki-laki dari generasi kedua hingga ketujuh dari raja terdekat. Dan pada saat itu menjadi salah satu tradisi yang dijunjung tinggi, dimana para gadis harus kawin, harus jadi milik laki-laki tanpa bertanya apa, siapa dan bagaimana.

Dari sana mulailah pemberontakan Kartini, dia merasa perempuan berhak memiliki cita-cita sebagai manusia utuh dan kawin itu bukan tujuan ataupun cita-cita perempuan. Apalagi setelah kawin perempuan adalah hak mutlak milik laki-laki, padahal menurut kesadarannya perempuan berhak atas penentuan nasibnya sendiri. Dan dalam penentuan perkawinanpun perempuan berhak seutuhnya memilih kapan dan dengan siapa dia akan menikah.

Praktik perjodohan saat ini masih marak, begitupun budaya yang beranggapan menikah itu cita-cita dan tujuan hidup perempuan, bukan kah ini suatu kemunduran besar? Jika dulu Kartini berjuang untuk mengeluarkan perempuan dari belunggu tersebut, lantas apa alasan kita sekarang untuk tetap mempertahankannya? Sebuah hal yang bodoh dan sia-sia bukan?.

Saya jadi teringat salah satu kutipan Kartini yang sangat popular “Teruslah bermimpi, teruslah bermimpi, bermimpilah selama engkau dapat bermimpi! Bila tidak bermimpi, apakah jadinya hidup! Kehidupan yang sebenarnya kejam” seharusnya kutipan ini menjadi semboyan para perempuan untuk senantiasa bercita-cita tinggi dan menggapainya, perempuan bebas bercita-cita apapun, terserah! Setinggi apapun!

Perjuangan Kartini belum usai! Faktanya masih banyak budaya yang dulu dihancurkan oleh Kartini, justru sekarang masih dipopulerkan bahkan dianggap budaya baik. Mari menjadi Kartini abad 21, menjadi Kartini artinya menjadi seseorang yang selalu konsisten dalam memperjuangkan hak-hak kesetaraan gender. Sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya. []

Tags: emansipasiGendergerakan perempuanhari kartinipahlawan nasionalPahlawan Perempuanperempuan
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas
  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID