• Login
  • Register
Rabu, 25 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Fikih fitnah telah menanamkan kesadaran kolektif yang reduktif terhadap perempuan. Gerak-gerik perempuan dipandang sebagai ancaman moral. Ruang publik pun dianggap harus “diamankan” dari kehadiran perempuan

Redaksi Redaksi
25/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan yang rentan

Perempuan yang rentan

112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam berbagai konteks sosial dan keagamaan, perempuan kerap menjadi kelompok paling rentan. Alih-alih mendapatkan perlindungan yang adil, mereka justru dibebani oleh sederet aturan yang dibungkus dengan dalih moralitas dan kehormatan. Padahal, aturan-aturan tersebut lebih sering berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengekang perempuan dan memperkuat dominasi laki-laki.

Sebagaimana pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, fikih yang dibangun di atas asumsi negatif terhadap perempuan pada dasarnya adalah bentuk legitimasi terhadap cara pandang yang menganggap tubuh dan keberadaan perempuan sebagai sumber masalah. Inilah yang kemudian dikenal sebagai “fikih fitnah”.

Fikih fitnah telah menanamkan kesadaran kolektif yang reduktif terhadap perempuan. Gerak-gerik perempuan dipandang sebagai ancaman moral. Ruang publik pun dianggap harus “diamankan” dari kehadiran perempuan bukan karena mereka berbuat salah. Melainkan karena adanya pandangan keliru yang membebani perempuan atas ketidakmampuan sebagian laki-laki mengendalikan hasrat dan prasangkanya.

Sudah saatnya umat Islam meninggalkan fikih yang berbasis kecurigaan dan praduga tak berdasar. Kita membutuhkan paradigma baru yaitu fikih amanah. Sebuah pendekatan hukum Islam yang berlandaskan pada nilai kepercayaan, tanggung jawab moral, dan keadilan sosial.

Pandangan Ibn Qayyim al-Jawziyyah

Konsep ini bukan hal baru dalam khazanah Islam. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin menegaskan bahwa syariat sejati adalah yang mencerminkan kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan. Jika suatu fatwa atau interpretasi hukum justru menimbulkan kezaliman, diskriminasi, dan kerusakan sosial. Maka ia tidak layak menjadi bagian dari syariat, meskipun berbasis pada teks-teks keagamaan.

Baca Juga:

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Lebih jauh, perlu kita tinjau ulang bagaimana kata fitnah berada dalam diskursus Islam. Karena dalam banyak hadis populer, perempuan sering kali dicitrakan sebagai fitnah terbesar bagi laki-laki.

Namun Al-Qur’an justru menawarkan perspektif yang lebih adil dan setara. Fitnah dalam Al-Qur’an adalah ujian kehidupan yang bersifat timbal balik dan pasti semua manusia baik laki-laki maupun perempuan akan mengalami.

Dalam QS. Al-Anbiya: 35, Allah menyatakan: “Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai fitnah.” Bahkan Rasulullah pun menyebutnya sebagai fitnah bagi kaumnya (QS. Ad-Dukhan: 49), dan sebaliknya. Umat kafir juga menyebutnya sebagai fitnah bagi orang beriman (QS. Al-Buruj: 10). Artinya, fitnah tidak eksklusif melekat pada perempuan, apalagi sebagai beban moral satu pihak saja.

Sudah saatnya umat Islam membangun relasi laki-laki dan perempuan di atas fondasi kepercayaan, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama. Fikih yang membebaskan dan memanusiakan semua pihak baik laki-laki maupun perempuan harus menjadi pijakan utama dalam menegakkan keadilan sosial di tengah kehidupan beragama yang beradab. []

Tags: fikihKelompokperempuanrentan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fitnah Perempuan

Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

25 Juni 2025
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

25 Juni 2025
Sehat

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

24 Juni 2025
Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menemani Laki-laki dari Nol

    Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebutir Nasi sebagai Simbol Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang
  • Fiqhul Usrah: Menanamkan Akhlak Mulia untuk Membangun Keluarga Samawa
  • Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan
  • Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?
  • Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID