Senin, 8 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Muhammad

    Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad

    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi saw di Indonesia

    Perayaan Maulid Nabi di Indonesia

    Maulid Nabi

    Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Muhammad

    Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad

    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi saw di Indonesia

    Perayaan Maulid Nabi di Indonesia

    Maulid Nabi

    Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Siapa Yang Seharusnya Memakai Alat Kontrasepsi?

Sesungguhnya alat kontrasepsi adalah sebagai upaya dari darul mafasid. Menolak segala bentuk kemudlaratan baik kepada pihak perempuan maupun laki-laki.

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
11 Mei 2021
in Keluarga
0
Alat Kontrasepsi

Alat Kontrasepsi

381
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian orang menginginkan dalam melakukan hubungan seksual hanya sebatas untuk melampiaskan hasrat seksual saja, bukan karena ingin memiliki keturunan atau melahirkan anak. Lalu kemudian muncul lah alat-alat kontrasepsi guna mewujudkan keinginan tersebut. Alat kontrasepsi digunakan sebagai mengatur kehamilan agar dapat melakukan hubungan seksual tanpa ada rasa khawatir akan melahirkan manusia-manusia baru.

Sebagian masyarakat tentu ada yang menerima dan ada yang sudah mempraktikkan alat kontrasepsi. Pilihan mereka disertai berbagai alasan. Dalam hal ini, islam turut berpendapat. Pertama, jika kita merujuk pada Al-Qur’an, tidak ada ayat yang secara tegas melarang atau membolehkan menggunakan alat kontrasepsi. Kedua, merujuk pada hadist Nabi. Dalam hadis, terdapat pembahasan perihal azl yang merupakan salah satu metode paling sederhana untuk mencegah kehamilan.

Azl dimaknai sebagai “hubungan yang terputus.” Azl adalah ketika suami melakukan hubungan suami istri (bersenggama) dan sudah hampir mencapai ejakulasi kemudian menarik keluar dzakarnya dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan istrinya.

Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi azl. Pertama, ada yang membolehkan secara mutlak tanpa syarat. Kedua, ada yang mengharamkan. Ketiga, diperbolehkan dengan catatan harus mendapatkan izin dari istri. Keempat, dihukumi mubah.

Imam Ghazali termasuk ulama yang menghukumi azl sebagai hal yang diperbolehkan. Sementara jumhur ulama lain yang mengatakan tidak boleh karena azl sama halnya seperti pembunuhan bayi secara samar –dalam hal ini apabila sperma berhasil dibuahi dan dengan melalui prosesnya maka dapat membentuk sebagai sebuah janin, bibit calon manusia.

Maka dari itu melakukan azl sama halnya seperti membuang sperma secara cuma-cuma dan dikatakan sebagai pembunuhan bayi secara samar–. Pendapat lain, yang tidak memperbolehkan yakni menggunakan alasan karena azl dimungkinkan akan menyakiti atau mengurangi kenikmatan dari seorang istri. Maka dari itu melakukan azl perlu mendapatkan persetujuan dari istri. Jika istri mengizinkan untuk suami melakukan azl, maka diperbolehkan azl tersebut. Ini dimaksudkan agar istri tetap mendapat kenikmatan dalam hubungan seksual.

Lalu bagaimana hukum menggunakan alat kontrasepsi? Dan siapa yang harus memakainya? Dalam kitab manbau’ssa’adah, yang berhak menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk media apapun harus didasarkan dengan keputusan bersama. Harus bersifat maslahah dan tidak ada pemaksaan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.

Maka, tidak hanya perempuan saja yang harus menggunakan alat kontrasepsi seperti yang umum terjadi hingga saat ini. Jika dirasa laki-laki lebih nyaman menggunakan alat kontrasepsi, maka dengan keputusan bersama, suamilah yang dianjurkan untuk menggunakan alat kontrasepsi.

Menggunakan alat kontrasepsi tidak bisa dihukumi mubah untuk menolak atau mencegah kehamilan karena tiga alasan. Pertama, seorang suami terhadap budaknya. Kedua, untuk memelihara kecantikan perempuan –karena ketika perempuan hamil akan berpengaruh terhadap hormonal dan berpengaruh terhadap fisiknya yang kemudian akan dijadikan alasan suami untuk meninggalkannya.

Ketiga, karena faktor ekonomi. Jika antara laki-laki dan perempuan (atau bahkan keduanya) dalam kondisi lemah atau tidak memiliki kemampuan untuk mendidik anak dengan baik, jika antara laki-laki dan perempuan (atau bahkan keduanya) adalah seorang fakir atau orang yang tidak mampu, dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Dalam kondisi tersebut sebagian ulama mengatakan tidak hanya sekadar mubah, tapi melakukan pencegahan kehamilan hukumnya sunnah.

Faktor ekonomi tidak bisa menjadi penghalang untuk pasangan suami istri melakukan hubungan seksual. Karena memiliki kekhawatiran akan hamil dan memiliki anak sementara perekonomian berada dalam kondisi lemah, suami istri berhak untuk menunda kehamilan. Karena ketika ia memiliki anak terutama dalam jarak dekat, dikhawatirkan ia tidak bisa memenuhi kebutuhan anaknya dan tidak bisa memberi yang terbaik untuk anaknya.

Padahal, kita dianjurkan untuk memberi yang terbaik untuk anak, mendidik anak dengan cara yang baik dan memfasilitasi kebutuhan anak dengan baik. Sesungguhnya alat kontrasepsi adalah sebagai upaya dari darul mafasid. Menolak segala bentuk kemudlaratan baik kepada pihak perempuan maupun laki-laki dan tentunya kepada anak di esok hari. Kita dianjurkan untuk melahirkan generasi yang berkualitas. Melakukan upaya darul mashalih, untuk mewujudkan keluarga maslahah. []

 

Tags: Fiqih PerkawinanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanistriNgaji KitabperkawinanRelasisuami
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad
  • Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?
  • Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah
  • Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang
  • Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID