Mubadalah.id – Di dunia pesantren, otokritik seringkali terasa seperti langkah kaki di atas pecahan kaca. Melangkah berarti berisiko dituduh “berkhianat” pada institusi, pada kiai, dan pada sakralitas yang selama ini terjaga. Namun, diam juga bukan jalan keluar. Ketika gema pembelaan terhadap otoritas terus berputar, kita justru sedang membiarkan borok itu membusuk dari dalam. Tanpa keberanian untuk memutus rantai ini, tafaqquh fiddin yang kita banggakan akan melenceng jauh dari tujuan sebenarnya.
Tadarus Subuh ke-192 yang terselenggara pada Ahad, 25 Mei 2026, hadir dengan keberanian yang tidak mudah. Mengajak warga pesantren sendiri untuk berkaca. Bukan berkaca untuk mempermalukan, melainkan untuk memperbaiki. Tiga narasumber yang semuanya berangkat dari rahim pesantren. Yaitu, Mbak Nyai Siti Rofiah (pengasuh PPTI Al Falah Salatiga), Mas Yunizar Ramadani (guru pesantren Darul Hijrah Putri Martapura), dan K.H. Faqihuddin Abdul Kodir (pendiri Mubadalah). Mereka mengupas satu per satu lapisan persoalan yang sudah terlalu lama terbiarkan mengendap.
Ketika Pola Berulang, Pelakunya Bukan Lagi Sekadar Oknum
Mbak Nyai Siti Rofiah membuka pemaparannya dengan sesuatu yang tidak biasa. Peta dokumentasi kasus kekerasan seksual di pesantren yang ia kumpulkan dari berbagai media. Mencakup wilayah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Nusa Tenggara Barat. Semuanya terjadi hanya dalam beberapa bulan terakhir. Polanya sama. Hanya lokasinya yang berbeda-beda.
Di sinilah kita perlu berhenti sejenak. Ketika sebuah kejahatan terjadi di satu tempat, mudah kita mengatakan itu oknum. Tapi ketika kejahatan yang sama, dengan pola yang sama, berulang di puluhan titik yang berbeda, maka pertanyaannya bergeser. Bukan lagi siapa individu pelakunya, tetapi sistem apa yang membuat kekerasan itu bisa hidup dan bertahan tanpa perlawanan berarti?
Inilah inti dari otokritik yang Mbak Nyai Rofiah usulkan. Dan ia mengidentifikasi setidaknya ada tiga akar masalah sistemik. Kekosongan framework, relasi kuasa, dan budaya hukum yang khas pesantren.
Framework yang Absen, Trauma yang Tak Dikenali
Pesantren, dalam banyak kasusnya, belum memiliki cara pandang yang memadai untuk mengenali gejala-gejala trauma pasca kekerasan seksual. Seorang santri yang tiba-tiba menarik diri, nilai akademisnya anjlok, sering menangis tanpa sebab, dianggap malas atau diganggu jin. Seorang santri yang menghindari gurunya, yang mungkin adalah pelaku, menganggapnya durhaka. Mimpi buruk berulang terbaca sebagai kemasukan setan.
Kekosongan kerangka psikologis ini adalah buah dari sistem yang memang tidak pernah terdesain untuk mendengarkan korban. Lebih jauh, konsep ‘iffah (kesucian) dan ghaddul bashar (menundukkan pandangan) kerap terajarkan secara asimetris. Perempuan dituntut menjaga kesuciannya, sementara laki-laki cukup “tidak tergoda.” Ketika kekerasan terjadi, pertanyaan yang muncul pertama bukan apa yang pelaku lakukan, tapi apa yang korban lakukan.
Relasi kuasa di pesantren berjalan di atas beberapa lapis. Taat mutlak kepada kiai sebagai pewaris nabi, ketergantungan ekonomi santri pada pesantren, isolasi sosial dari dunia luar, dan tidak adanya saluran pelaporan yang aman. Keempat lapis ini saling memperkuat dan menciptakan kondisi yang sangat sempurna bagi kekerasan untuk bertumbuh diam-diam.
Konsep taat mutlak, dalam konteks yang sehat, memang bisa mendorong kesungguhan belajar. Tapi dalam konteks yang patologis, ia menciptakan kondisi di mana santri bahkan menyalahkan diri sendiri ketika menjadi korban.
Budaya hukum pesantren pun tidak banyak membantu. Ketika terjadi kekerasan, insting pertama yang muncul bukan keberpihakan kepada korban, tetapi perlindungan reputasi. Nama baik pesantren dianggap identik dengan nama baik Islam. Mengungkap kekerasan dianggap mempermalukan agama. Pelaku dipindah, bukan kita proses. Korban diintervensi, bukan terlindungi. Semua fungsi hukum berada di tangan yang sama, yang ini cenderung bersifat saling melindungi.
Politik Kehadiran: Jawaban Pesantren Putri
Mas Yunizar Ramadani menawarkan perspektif yang menarik dari pengalamannya sehari-hari di pesantren putri. Mengadaptasi gagasan Asef Bayat tentang politik kehadiran, ia melihat pesantren putri memiliki modal unik. Komunitas perempuan yang tinggal bersama dalam satu atap. Jika selama ini asrama kita pandang sebagai simbol ketertutupan dan pengisolasian, maka perspektif itu perlu kita balik.
Asrama bisa menjadi ruang perempuan membentuk identitas kolektif. Saling menguatkan, saling bersuara, membangun kesadaran bersama. Santriwati perlu kita didik bukan hanya untuk shalehah li nafsiha wa fi baiti zaujiha (salehah untuk dirinya dan di rumah suaminya), tapi juga untuk menjadi mujtahidah. Ia mampu berijtihad atas persoalan-persoalan paling dekat dengan pengalaman hidupnya sendiri. Karena, sebagaimana Mas Yunizar katakan dengan sederhana: tidak ada yang lebih memahami perempuan kecuali perempuan.
Kang Faqih memberikan sumbangan konseptual progresif yang sarat nilai Mubadalah. Ia mengusulkan untuk merenungkan ulang konsep hudud — yang selama ini hampir selalu kita maknai sebagai pidana syariat — dalam kerangka yang lebih luas: batasan dalam relasi antar manusia. Jika hudud kita pahami sebagai boundaries, maka setiap santri, betapapun juniornya, memiliki hudud yang tidak boleh terlampaui oleh siapapun, termasuk ustaz dan kiai. Dan setiap pengasuh pesantren, betapapun besarnya wewenang yang ia miliki, juga punya hudud yang harus dihormatinya sendiri.
Gagasan tersebut adalah jembatan epistemologis yang kita butuhkan agar gagasan-gagasan tentang keadilan dan kesetaraan bisa masuk ke dalam pesantren tanpa terasa asing, tidak mengancam, dan benar-benar terserap.
Otokritik Bukan Pengkhianatan
Satu hal yang perlu kita pertegas dari seluruh diskusi pagi itu. Otokritik terhadap pesantren bukan berarti membenci pesantren, apalagi menyerang Islam. Mbak Nyai Rofiah sendiri adalah pengasuh pesantren. Mas Yunizar adalah guru di dalamnya. Kang Faqih membangun mubadalah justru dari dalam tradisi keilmuan pesantren.
Mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren. Kekerasan seksual di pesantren adalah penghinaan dan pengkhianatan terhadap tujuan pendirian pesantren itu sendiri.
Yang justru mengkhianati pesantren adalah mereka yang menutup-nutupi kekerasan atas nama menjaga nama baik lembaga. Karena nama baik sejati sebuah lembaga pendidikan terukur bukan dari kebersihan citra yang terpoles, tetapi dari keberanian untuk jujur, untuk mengakui kesalahan, dan untuk bergerak memperbaikinya.
Berkaca memang tidak selalu nyaman. Kadang yang kita lihat bukan penampilan yang kita harapkan. Tapi justru di situlah berkaca menjadi penting. Hanya dengan melihat apa adanya, kita bisa mulai berbenah. []










































