Jumat, 26 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Trilogi KUPI: Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki sebagai Satu Metodologi

Sebagai metodologi yang utuh, Trilogi KUPI menjadi kesatuan konsep dalam kerja interpretasi suatu teks sekaligus kerja implementasinya pada aras realitas.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Mei 2026
in Metodologi, Rekomendasi
A A
0
Trilogi KUPI

Trilogi KUPI

53
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Trilogi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terdiri dari tiga konsep, yaitu Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki bagi Perempuan. Tiga konsep ini disatukan sebagai metodologi utuh untuk kerja pemaknaan teks sekaligus penerapannya pada aras realitas. Trilogi KUPI sebagai metodologi merupakan turunan dari fondasi ketauhidan, kerahmatan, dan kemaslahatan Islam, yang perwujudannya melalui transformasi keadilan sosial, terutama keadilan relasi gender antara laki-laki dan perempuan.

Sebagai metodologi yang utuh, Trilogi KUPI menjadi kesatuan konsep dalam kerja interpretasi suatu teks sekaligus kerja implementasinya pada aras realitas. Teks yang dimaksud bisa berupa sumber-sumber primer seperti al-Qur’an dan Hadis, maupun sumber sekunder seperti fikih, atau narasi-narasi tertentu yang bersifat kultural. Sebagai kesatuan konsep, Trilogi KUPI bekerja dalam satu tarikan napas.

Makna Awal

Makruf, yang secara literal berarti “kebaikan.” Adalah “segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syariat, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat.”

Mubadalah, yang secara literal berarti “kesalingan dan kerja sama.” Adalah “memastikan hal yang makruf tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan; keduanya menjadi pelaku aktif sekaligus penerima manfaat dari kemakrufan tersebut.”

Keadilan Hakiki bagi Perempuan, secara sederhana, adalah kesadaran bahwa perempuan memiliki perbedaan biologis dan sosial dari laki-laki. Dalam konteks Trilogi KUPI, hal ini bermakna bahwa “kemakrufan yang menjadi tanggung jawab laki-laki dan perempuan tersebut harus mempertimbangkan pengalaman biologis dan sosial perempuan, untuk mengurangi kerentanan perempuan akibat pengalaman tersebut, sekaligus memastikan bahwa kemakrufan itu benar-benar baik dan bermanfaat bagi perempuan.”

Sebagai metodologi yang utuh, Trilogi KUPI dapat kita definisikan sebagai: “Pendekatan untuk menggali dan mengimplemetasikan kemakrufan yang sesuai syariat dan akal sehat. Sehingga harus menjadi tanggung jawab bersama bagi laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama subjek aktif dan penerima manfaatnya, dengan mempertimbangkan perbedaan biologis dan sosial perempuan dari laki-laki, sehingga perempuan tidak semakin rentan, melainkan benar-benar merasakan manfaat dan kebaikan tersebut, sebagaimana juga laki-laki.”

Menilik Perbedaan Pengalaman Biologis

Perbedaan pengalaman biologis yang khas bagi perempuan mencakup setidaknya lima hal yang sama sekali tidak laki-laki alami. Menstruasi, kehamilan, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kelima pengalaman ini memiliki konsekuensi fisik, mental, dan sosial yang sangat kompleks.

Karena itu, merumuskan kemakrufan atau kebaikan dari suatu teks harus mempertimbangkan pengalaman khas yang kompleks ini. Tujuannya agar benar-benar makruf, baik, dan membawa kemaslahatan bagi perempuan, dan tidak membuat mereka semakin rentan, terutama ketika mengalami kelima pengalaman biologis tersebut.

Adapun perbedaan pengalaman sosial yang khas bagi perempuan meliputi, di antaranya: stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Pengalaman sosial ini terjadi semata-mata karena menjadi perempuan. Kondisi sosial khas yang perempuan alami ini biasa kita sebut sebagai lima bentuk ketidakadilan gender.

Dengan mempertimbangkan pengalaman sosial yang khas ini, kemakrufan yang dihasilkan dari pemaknaan teks harus kita pastikan tidak melahirkan pandangan yang mendorong seseorang melakukan keburukan terhadap perempuan yang telah mengalami kondisi sosial tersebut. Sebaliknya, kemakrufan itu harus mendorong peniadaan kelima bentuk ketidakadilan sosial yang perempuan alami.

Makna Eksplanatif

Trilogi KUPI sebagai metodologi yang utuh bekerja pada dua level.

Pertama, level pemaknaan atau interpretasi teks, di mana Trilogi KUPI bekerja untuk menemukan gagasan dasar dari suatu teks. Gagasan yang berkarakter makruf, yang menuntut dua pihak yang berelasi, seperti laki-laki dan perempuan, untuk menjalankannya secara mubadalah dan berkeadilan hakiki bagi perempuan.

Kedua, level pelaksanaan atau implementasi gagasan tersebut pada aras realitas, di mana harus jelas apa yang akan dilaksanakan. Bersifat makruf, menuntut partisipasi laki-laki dan perempuan sebagai tanggung jawab bersama. Memastikan manfaatnya terasa oleh keduanya, dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman biologis dan sosial yang khas bagi perempuan.

Rumusan Maqasid Syariah adalah salah satu contoh gagasan yang bersifat makruf, karena selaras dengan syariah dan akal sehat. Yang perlu kita pastikan adalah bahwa ia mengaktifkan laki-laki dan perempuan, baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat. Selain itu, mempertimbangkan kondisi khas perempuan secara biologis maupun sosial. Inilah contoh eksplanatif dari Trilogi KUPI dalam tradisi klasik Islam.

Pendekatan Tafsir Maqasidi

Karena itu, pendekatan tafsir maqasidi dalam memaknai al-Qur’an merupakan salah satu pendekatan yang memudahkan kerja Trilogi KUPI. Menemukan gagasan dasar atau hal yang makruf dalam suatu ayat. Lalu mengaktifkan laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan kondisi khas perempuan.

Tafsir maqasidi dapat berangkat dari maqasid Islam yang umum. Kemudian maqasid al-Qur’an, dan secara lebih khusus maqasid ayat atau kelompok ayat yang sedang kita tafsirkan. Melalui rangkaian tiga level maqasid ini, kita akan lebih mudah menemukan gagasan dasar dari suatu ayat sebagai hal yang makruf. Kemudian kita mubadalahkan dengan mempertimbangkan keadilan hakiki.

Maqasid umum dari Islam, bagi KUPI, terwujud dalam kerangka sembilan nilai paradigmatik. Ketauhidan, visi rahmatan lil ‘alamin, misi akhlak karimah, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Semua nilai paradigmatik ini adalah hal yang makruf, yang harus kita mubadalahkan, dan berkeadilan hakiki.

Demikian pula pada maqasid al-Qur’an, maqasid al-Hadis, maupun maqasid-maqasid dari tradisi fikih dan tasawuf. Semua ini dapat menjadi kerangka untuk menemukan maqasid, sebagai hal yang makruf, dari suatu ayat tertentu atau teks hadis, yang kemudian kita pastikan bersifat mubadalah dan berkeadilan hakiki bagi perempuan.

Contoh Penerapan 1: Penafsiran Ayat al-Rum (30:21)

Ayat ini secara literal menyapa para laki-laki tentang pentingnya istri sebagai tempat mereka meraih kebahagiaan (sakinah, mawaddah, dan rahmah). Gagasan dasar dari ayat ini adalah pentingnya kebahagiaan dalam kehidupan berumah tangga.

Gagasan kebahagiaan berumah tangga kita sebut sebagai makruf karena merupakan kebaikan yang selaras dengan syariat, akal sehat, dan pandangan umum masyarakat. Secara mubadalah, ayat ini harus menyapa laki-laki dan perempuan, dengan menempatkan keduanya sebagai subjek aktif dalam mewujudkan kebahagiaan berumah tangga, dan keduanya berhak merasakannya.

Secara keadilan hakiki bagi perempuan, makna kebahagiaan berumah tangga harus mempertimbangkan perbedaan biologis dan sosial yang khas bagi perempuan. Kenyamanan perempuan saat menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui harus menjadi bagian dari rumusan kebahagiaan berumah tangga. Demikian pula secara sosial. Kebahagiaan yang sejati adalah kebahagiaan yang tidak membuat perempuan mengalami stereotip, marginalisasi, diskriminasi, kekerasan, dan beban ganda.

Dalam satu tarikan nafas, dengan pendekatan Trilogi KUPI, makna ayat al-Rum (30: 21) adalah “Kebahagiaan berumah tangga adalah tujuan pernikahan yang dikehendaki syariat, selaras dengan akal sehat, dan didambakan oleh semua orang. Kebahagiaan ini harus terwujudkan bersama oleh laki-laki dan perempuan, dan dirasakan oleh keduanya, dengan perhatian khusus kepada perempuan yang akan mengalami kehamilan, melahirkan, dan menyusui, yang kebutuhannya harus terpenuhi, dan yang tidak boleh mengalami kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun.”

Contoh Penerapan 2: Hadis tentang Kesiapan Menikah (Istitho’ah al-Ba’ah)

Hadis mengenai persiapan kemampuan para pemuda untuk menikah (istitha’ah al-ba’ah), secara makruf, mengajarkan pentingnya persiapan agar seseorang memiliki kemampuan dan kecakapan sebelum mengarungi kehidupan pernikahan. Secara mubadalah, kemampuan dan kecakapan ini harus menjadi prasyarat bagi laki-laki maupun perempuan. Secara keadilan hakiki, konsep kemampuan dan kecakapan ini harus mempertimbangkan pengalaman biologis dan sosial yang khas bagi perempuan.

Jika kita rangkum dalam satu tarikan napas, makna yang tergali dengan pendekatan Trilogi KUPI dari hadis istitha’ah al-ba’ah adalah:

“Mempersiapkan pernikahan secara fisik maupun mental adalah hal yang penting (makruf). Laki-laki dan perempuan sama pentingnya. Semua pihak harus memastikan kesiapan keduanya, bukan hanya laki-laki saja (mubadalah). Dengan kesadaran bahwa kesiapan fisik dan mental perempuan harus mendapat perhatian lebih, karena perempuan akan mengalami kehamilan, melahirkan, dan menyusui, sehingga pernikahan tidak justru berdampak buruk secara fisik maupun sosial bagi perempuan (keadilan hakiki).”

Contoh Penerapan 3: Perkawinan Usia Anak (Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI 2017)

Sekarang, mari kita kenali unsur-unsur Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki bagi Perempuan pada salah satu Hasil Musyawarah Keagamaan (MK) KUPI tahun 2017, yaitu isu perkawinan usia anak. Di mana salah satu keputusannya berbunyi: bahwa melindungi mereka yang masih usia anak dari perkawinan hukumnya wajib bagi keluarga, masyarakat, dan negara.

Unsur Makruf: Perkawinan adalah ikatan antara dua insan, laki-laki dan perempuan, untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, perkawinan memerlukan kesiapan fisik dan mental, sehingga tidak tepat dilakukan oleh mereka yang masih berada di usia anak atau belum dewasa. Karena itu, melindungi mereka yang masih di usia anak, dari perkawinan, adalah penting bagi keluarga, masyarakat, dan negara.

Unsur Mubadalah: Kesiapan fisik dan mental untuk menikah harus menjadi syarat bagi laki-laki dan perempuan. Tidak hanya laki-laki yang dituntut memiliki kesiapan (istitha’ah al-ba’ah), tetapi perempuan pun demikian. Keduanya harus menyiapkan fisik dan mentalnya. Keluarga dan masyarakat juga turut bertanggung jawab memfasilitasi agar keduanya memiliki kesiapan tersebut. Laki-laki maupun perempuan yang masih dalam usia anak, karena belum memiliki kesiapan mental, tidak seharusnya menikah atau dinikahkan.

Unsur Keadilan Hakiki bagi Perempuan: Secara biologis maupun sosial, anak perempuan yang menikah atau dinikahkan berada dalam kondisi yang berbeda dari anak laki-laki. Setidaknya, anak perempuan akan mengalami kehamilan. Karena anatomi tubuh dan mentalnya belum matang, dampak pernikahan berupa kehamilan akan sangat membahayakan diri dia.

Secara sosial, anak perempuan yang menikah juga akan lebih sulit mengakses pendidikan dan ruang sosial, sehingga perkembangan akal dan kecakapan sosialnya terhambat dan berdampak buruk bagi masa depannya. Oleh karena itu, perlindungan anak perempuan dari pernikahan dini harus kita lakukan secara lebih kuat, nyata, dan berkesinambungan.

Dalam satu tarikan napas, dengan pendekatan Trilogi KUPI, Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI 2017 tentang perkawinan usia anak bisa kita ungkapkan dalam narasi utuh berikut ini:

“Perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu menuntut kesiapan fisik dan mental dari kedua pihak yang akan menikah. Kesiapan ini harus menjadi syarat bagi laki-laki maupun perempuan, dan keluarga, masyarakat, serta negara wajib memastikan keduanya benar-benar siap sebelum menikah. Sebab anak perempuan yang dinikahkan akan menanggung risiko yang jauh lebih besar, mulai dari bahaya kehamilan pada tubuh yang belum matang, hingga terputusnya akses pendidikan dan ruang sosial yang berdampak buruk bagi masa depannya. Maka melindungi anak perempuan, khususnya, dan anak-anak pada umumnya dari perkawinan dini hukumnya adalah wajib bagi keluarga, masyarakat, dan negara.” []

Tags: Keadilan HakikiKongres Ulama Perempuan IndonesiaKonsep MakrufMubadalahPandangan KeagamaanTrilogi KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Ulang Pemikiran KH. Ali Yafie tentang Fikih Sosial, Perempuan, dan Kemanusiaan

Next Post

Budaya Pamali, Kontrol Sosial yang Sering Diabaikan Gen Z

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu
Lingkungan

Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

25 Juni 2026
Podcast
Disabilitas

Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

20 Juni 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

11 Juni 2026
Krisis Global
Aktual

Diskusi Ahli KUPI: Membaca Krisis Global, Ketimpangan Nasional, dan Masa Depan Keadilan Perempuan

8 Mei 2026
Nyai Nafisah
Figur

Membangun Makna Otonomi Diri melalui Kisah Nyai Nafisah

7 Mei 2026
Gagal Menjadi Stoik
Personal

Gagal Menjadi Stoik: Refleksi Hati dan Mubadalah

2 Mei 2026
Next Post
Pamali Gen Z

Budaya Pamali, Kontrol Sosial yang Sering Diabaikan Gen Z

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?
  • Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO
  • Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan
  • Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan
  • Cara Menggunakan Pil KB Darurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0