• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Berikan 5 Rekomendasi untuk Turunkan Angka Kekerasan Seksual

Membangun kesadaran untuk menghentikan segala bentuk stigma negatif terhadap korban/penyintas kekerasan berbasis gender

Redaksi Redaksi
22/12/2022
in Aktual
0
Selendang Puan Dharma Ayu

Selendang Puan Dharma Ayu

389
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu memberikan lima rekomendasi untuk berbagai pihak terkait, guna untuk menurunkan tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan di Indramayu.

Lima rekomendasi ini berguna juga untuk lebih meningkatkan layanan bagi masyarakat Indramayu dan sekitarnya.

Berikut lima rekomendasi yang diluncurkan yayasan Selendang Puan Dharma Ayu dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2022.

Pertama, mendorong Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Indramayu tentang pencegahan, dan perlindungan. Serta pemulihan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di Kabupaten Indramayu harus direvisi dengan menyesuaikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual no. 12 tahun 2022.

Kedua, mendorong adanya kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pengada layanan, terkait dengan pendampingan dan penananan korban dalam setiap tingkatan dengan di tandatangani MoU semua pihak.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan
  • Emak, Ijah tak Ingin Menikah
  • Ayat Pertama Turun adalah Nama Perempuan
  • Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Baca Juga:

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

Emak, Ijah tak Ingin Menikah

Ayat Pertama Turun adalah Nama Perempuan

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Ketiga, mengajak stakeholder dan lembaga layanan agar mengkritisi gagalnya pengesahan APBD Tahun anggaran 2023. Yang berdampak pada upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender di Kabupaten Indramayu.

Keempat, membangun kesadaran untuk menghentikan segala bentuk stigma negatif terhadap korban/penyintas kekerasan berbasis gender.

Kelima, menghentikan segala bentuk kekerasan yang mengatas namakan agama yang mengarah pada intoleransi, ekstrimisme dan terorisme di Kabupaten Indramayu.

Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu berharap, semoga kedepan adanya kolaborasi antar stakeholder dalam upaya perbaikan infrastruktur dan tata kelola penanganan.

Kemudian, adanya kolaborasi untuk pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender.

Sehingga kabupaten Indramayu menjadi daerah yang inklusif, toleran, ramah terhadap perempuan dan anak. (Rilis)

Tags: Kekerasan seksualSelendang Puan Dharma AyuturunYayasan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist