Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pembatasan Usia Media Sosial Anak: Solusi Perlindungan atau Ancaman Kebebasan Digital?

Pandangan Najeela Shihab menegaskan bahwa yang dibatasi bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan, melainkan platform dengan risiko tinggi.

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
30 Maret 2026
in Featured, Publik
A A
0
Media Sosial Anak

Media Sosial Anak

33
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kebijakan pembatasan usia media sosial anak kembali ramai dan menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan batas usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten berbahaya, hingga perundungan siber.

Ibu Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pelarangan teknologi, melainkan upaya memastikan kesiapan mental dan psikologis anak sebelum terjun ke ruang media sosial yang kompleks. Di tengah percepatan teknologi dan masifnya penggunaan platform digital, pembatasan ini tampak logis. Namun, pertanyaannya tidak berhenti di sana: apakah batas usia benar-benar cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan digital anak?

Risiko Nyata Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Ruang digital hari ini bukan sebatas ruang yang netral yang pasif, namun penuh dengan algoritma yang cukup dinamis serta pesat. Khususnya dalam mempertahankan perhatian, bahkan jika itu berarti mengekspos pengguna pada konten ekstrem, manipulatif, atau adiktif. Anak-anak, dengan kapasitas kognitif dan emosional yang masih berkembang, berada dalam posisi yang lebih rentan.

Data dan pengalaman sehari-hari menunjukkan meningkatnya kasus perundungan siber, kecanduan gawai, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia. Dalam konteks ini, kekhawatiran pemerintah bukanlah sesuatu yang berlebihan. Bahkan, langkah preventif seperti pembatasan usia bisa menjadi respons terhadap eskalasi risiko tersebut.

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) bahkan memperparah situasi. Konten manipulatif kini semakin sulit dibedakan dari yang asli, sehingga anak-anak menghadapi tantangan literasi digital yang jauh lebih kompleks dibanding generasi sebelumnya. Dalam konteks ini, kebijakan pembatasan usia media sosial anak dapat dipahami sebagai langkah preventif. Negara mencoba hadir untuk mengurangi beban orang tua yang selama ini “bertarung sendiri” menghadapi ekosistem digital yang agresif.

Namun, penting juga untuk menghindari jebakan “kepanikan moral” ketika memposisikan teknologi semata sebagai ancaman. Anak-anak hari ini adalah digital native. Bagi mereka, media sosial bukan sekadar hiburan, tetapi juga ruang belajar, berekspresi, dan membangun identitas. Di sinilah dilema itu muncul: bagaimana melindungi tanpa memutus akses terhadap peluang?

Batas Usia 16 Tahun: Solusi Tepat atau Generalisasi?

Meski memiliki dasar argumentasi yang kuat, penetapan batas usia 16 tahun tetap menyisakan ruang kritik. Tidak semua anak berkembang dalam ritme yang sama. Ada anak yang sudah memiliki literasi digital baik di usia lebih muda, sementara yang lain masih rentan meski telah melewati batas usia tersebut.

Pandangan Najeela Shihab menegaskan bahwa yang dibatasi bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan, melainkan platform dengan risiko tinggi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersifat selektif, bukan represif.

Kebijakan “Tunggu Anak Siap” secara implisit menempatkan negara sebagai aktor yang membantu orang tua menghadapi “kekuatan algoritma”. Ini adalah pengakuan bahwa problem digital bukan lagi urusan privat semata, melainkan persoalan struktural.

Namun demikian, pendekatan berbasis usia tetap berisiko menjadi simplifikasi. Kesiapan digital seharusnya tidak hanya melihat angka, tetapi juga dari kemampuan berpikir kritis, kontrol diri, dan pemahaman etika digital. Dengan kata lain, pembatasan usia media sosial anak adalah langkah awal, bukan solusi final.

Parenting di Era Digital: Kontrol atau Kolaborasi?

Menariknya, sebagian pelajar justru mendukung kebijakan ini. Pengalaman mereka bersinggungan dengan konten tidak pantas atau tekanan sosial di media digital membuat mereka menyadari risiko yang ada. Namun, dukungan ini juga perlu dibaca secara kritis. Apakah itu benar-benar refleksi kesadaran, atau sekadar adaptasi terhadap narasi  oleh otoritas? Seringkali dalam perumusan kebijakan yang menyangkut anak-anak masih jarang ruang-ruang publik yang melibatkan dan mendengar suara mereka. Padahal, sebagai pengguna utama, perspektif mereka sangat penting untuk memahami dinamika nyata di lapangan.

Di titik inilah peran orang tua menjadi krusial. Kebijakan negara, sekuat apa pun, tidak akan efektif tanpa pola parenting yang adaptif. Pendekatan kontrol penuh melarang, menyita, atau membatasi secara kaku seringkali justru kontraproduktif. Anak bisa mencari jalan alternatif, bahkan dengan risiko yang lebih besar karena tanpa pendampingan.

Sebaliknya, pendekatan kolaboratif menawarkan jalan yang lebih berkelanjutan. Orang tua perlu hadir sebagai fasilitator literasi digital, bukan sekadar pengawas. Ini peran tambahan orang tua, antara lain pertama, membuka ruang dialog tentang apa yang anak lihat dan alami di dunia digital. Kedua, mengajarkan kemampuan berpikir kritis terhadap informasi

Ketiga, membangun kesadaran tentang privasi, keamanan, dan etika digital. Terakhir keempat, memberikan kepercayaan secara bertahap, bukan sekaligus. Dengan kata lain, kesiapan anak bukan hanya soal usia, tetapi hasil dari proses pendampingan yang konsisten.

Lebih dari Sekadar Batas Usia

Kebijakan memberikan batasan usia ini seharusnya menjadi pintu masuk, bukan tujuan akhir. Menjadi penting sebagai sinyal bahwa negara hadir melindungi anak di ruang digital. Namun, tantangan yang ada jauh lebih kompleks. Perlu ada ekosistem yang lebih luas: regulasi platform digital, penguatan literasi digital di sekolah, serta dukungan bagi orang tua dalam menghadapi transformasi teknologi yang cepat.

Karena pada akhirnya, pertanyaan utamanya bukan hanya “kapan anak boleh mengakses media sosial?”, tetapi “bagaimana kita memastikan mereka tumbuh menjadi pengguna digital yang cerdas dan berdaya?” Di tengah arus teknologi yang tak terbendung, mungkin yang paling dibutuhkan bukan sekadar pembatasan, melainkan pendewasaan baik bagi anak, orang tua, maupun negara itu sendiri. []

Tags: anakkebijakanKomdigimedia sosialMedia Sosial Anakpembatasan usia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tips Perawatan Diri Setelah Operasi

Next Post

Mengenal Sembilan Bagian Luar Organ Reproduksi Perempuan dan Fungsinya

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Humor Disabilitas
Disabilitas

Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

20 Juli 2026
Kepemimpinan Beragam Gender
Publik

Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Pemberian
Personal

Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

16 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Perempuan Pembela Keadilan
Publik

Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

15 Juli 2026
Next Post
Organ Reproduksi

Mengenal Sembilan Bagian Luar Organ Reproduksi Perempuan dan Fungsinya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0