• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Makna Pernikahan

Dalam perspektif mubadalah, kemampuan menikah adalah syarat yang harus menyapa laki-laki dan perempuan. Artinya, berbicara kemampuan menikah tidak bisa hanya merujuk kepada laki-laki sebagai calon suami. Tetapi juga harus membicarakan kemampuan perempuan

Redaksi Redaksi
07/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pernikahan

Pernikahan

801
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Merujuk pada Bulugh al-Maram karya Imam Ibn Hajar al-‘Asqallini (w. 852 H) tentang Hadis-Hadis pernikahan, teks pertama yang disebut adalah: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu menikah, menikahlah, karena menikah itu bisa menundukkan mata dan melindungi syahwat. Barang siapa yang tidak mampu, berpuasalah, karena berpuasa itu bisa mengendalikannya (mata dan syahwat itu)” (Shahih al-Bukhari, no. 5120).

Hadis ini cukup populer dan sering digunakan dalam berbagai acara dakwah dan ceramah. Dalam perspektif mubadalah, langkah pertama yang harus ditemukan adalah makna dasar yang terkandung di dalamnya.

Langkah keduanya memastikan semua makna dasar itu menyapa laki-laki dan perempuan, sebagai subjek yang sama-sama penting dan bermartabat (martabah), untuk memperoleh kebaikan dasar (mashlahah) dari makna tersebut, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan (adalah) dengan menuntut yang paling berkapasitas bertanggung jawab memberdayakan yang tidak (kurang) berkapasitas.

Jika kita lihat sepintas dari terjemahan teks Hadis di atas, ada tiga makna dasar yang bermuara pada kemampuan dan manfaat menikah.

Pertama, bahwa orang yang ingin menikah itu baik, tetapi harus melihat dulu kemampuan (al-ba’ah).

Baca Juga:

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Menimbang Ulang Makna Fitnah: Tubuh Perempuan Bukan Sumber Keburukan

Bias Kultural dalam Duka: Laki-laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

Kedua, bahwa di antara kebaikan menikah adalah dapat menundukkan mata dan melindungi syahwat. Sehingga dengan menikah, seseorang tidak lagi melihat lawan jenis secara liar, karena sudah bisa memandang pasangannya, dan syahwatnya terlindungi karena sudah terpuaskan melalui pasangan tersebut. Ketiga, jika seseorang tidak memiliki kemampuan, maka Islam menganjurkan untuk berpuasa.

Kemampuan Menikah

Merujuk perspektif mubadalah, kemampuan menikah adalah syarat yang harus menyapa laki-laki dan perempuan. Artinya, berbicara kemampuan menikah tidak bisa hanya merujuk kepada laki-laki sebagai calon suami. Tetapi juga harus membicarakan kemampuan perempuan sebagai calon istri.

Dalam perspektif mubadalah, perempuan menjadi subjek utuh dalam relasi pernikahan. Sejak inisiasi, perempuan harus kita pastikan kemampuan dan kemauannya.

Perempuan harus dipandang sebagai pribadi yang mulia dan bermartabat (martabah). Sehingga tidak bisa “dilangkahi” begitu saja, tidak dilihat kemampuannya, tidak dipertimbangkan kemauannya, dan tidak diperhitungkan kerelaannya.

Semua tindakan yang tidak mempertimbangkan kemuliaan harkat dan martabat perempuan, dalam hal inisiasi pernikahan, adalah haram. Ia bertentangan dengan makna dasar (alba’ah) yang terkandung di dalam teks Hadis tersebut.

Lebih dari itu, ia melawan visi dasar Islam yang rahmat li al-‘alamin dan akhlak karimah. Karena semua tindakan tersebut sama sekali tidak rahmah dan tidak menjadi anugerah bagi perempuan sebagai insan yang mulia dan bermartabat. Tindakan tersebut juga melanggar asas-asas akhlak mulia dalam Islam. []

Tags: maknapernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID