Judul Buku : Wahnan ‘ala Wahnin (Pesan Kesalingan dalam Pernikahan)
Penulis : Nur Kholilah Mannan
Penerbit : EA Books
Tebal : x + 98 halaman
Tahun Terbit : 2023
Mubadalah.id – Buku Wahnan ‘ala Wahnin ini penulis buka dengan menceritakan pengalaman pribadinya saat hamil, menjelang kelahiran, hingga proses kelahiran itu sendiri. Seperti yang kita tahu, para mufassir ayat Al Quran dan Hadist semuanya adalah laki-laki, yang tentu saja tak pernah bisa menggambarkan kesakitan yang dialami oleh perempuan saat hamil hingga melahirkan.
Oleh karena itulah, pengalaman perempuan menjadi bagian dari sumber pengetahuan sebab bisa ikut menafsirkan salah satu lafadz Al Quran. Penulis sendiri mencatat pengalamannya saat hamil dan menjelang kelahiran sebagai tafsir subjektif dari Wahnan ‘ala Wahnin. Ia terpaksa harus menempuh perjalanan panjang dari Jepara ke Sumenep saat sudah menanggung kesakitan sebab kepala janin sudah masuk panggul.
Ia menggambarkan kesakitan demi kesakitan yang harus terlewati menjelang persalinan, saat bukakan dua, kontraksi yang terasa seperti puluhan kalinya kontraksi BAB, proses induksi, hingga perjalanan menuju meja operasi dengan sangat mengalir dan manusiawi. Tentu saja pengalaman inilah yang tak pernah bisa digambarkan oleh para mufassir yang semuanya laki-laki.
Melengkapi pengalaman subjektif penulis, di bagian kedua buku ini ia menjelaskan keistimewaan perempuan yang hamil dari sudut pandang mubadalah. Penulis mengkaji dalil-dalil ayat Al Quran maupun Hadist yang meriwayatkan kelebihan perempuan hamil.
Ia menukil kaidah bahwa pahala sesuai dengan tingkat kepayahannya. Di antaranya, kelebihan perempuan hamil yang menyayangi anaknya serta tidak menyakiti suaminya adalah tempat salatnya masuk surga. Jika termpat salatnya saja masuk surga, apalagi dirinya sendiri.
Pesan Kesalingan
Hal menarik yang buku ini tawarkan adalah adanya pesan kesalingan yang tersisipkan pada bagian pertama. Seringkali di saat pengajian-pengajian, ibu-ibu diingatkan untuk melayani suami seperti mencucikan baju, memasak, maupun membersihkan.
Padahal perempuan tak perlu validasi agama atau janji pahala untuk menyelesaikan pekerjaan rumah mereka. Sementara, masih banyak kasus penelantaran oleh suami terhadap istri, atau seorang bapak kepada anak dengan tidak memberi nafkah.
Tentu saja hal ini tampak timpang. Jadi siapa yang harusnya sering kita ingatkan dalam kajian-kajian agama? Penulis menegaskan, kewajiban yang harus terpenuhi oleh suami maupun istri dalam membina rumah tangga. Ia menukil pendapat dari kebanyakan ulama bahwa pernikahan adalah akad legalitas relasi suami istri, bukan perbudakan, apalagi jual beli manfaat. Sehingga jelaslah bahwa pembagian peran dalam rumah tangga harusnya atas dasar kemanusiaan.
Ketika kebanyakan laki-laki memanfaatkan ayat yang menyatakan kelebihannya daripada perempuan, sebagai landasan penguasan atas diri istri, penulis justru mengungkapkan sebaliknya. Kelebihan laki-laki harusnya kita pandang sebagai kesempatan berbuat baik kepada perempuan.
Begitulah memang seperti yang dikatakan oleh Dr. Nur Rofiah, jika seorang itu baik, maka ia akan menggunakan dalil untuk mendukungnya berbuat ma’ruf. Namun, jika seseorang itu buruk, maka ia akan menggunakan dalil sebagai dasar untuk berbuat mungkar.
Pengasuhan Anak, Menjadi Tugas Bersama
Tak hanya berhenti di sana, buku ini juga membahas bahwa pengasuhan anak adalah tugas bersama yang harus tertanggung oleh suami istri. Memiliki dan mengasuh anak adalah keputusan kedua pihak suami istri. Sehingga keduanya harusnya memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam kerja perawatan dan pendidikan anak.
Peran menyusui tak boleh hanya dibebankan pada para ibu saja. Demikian pula, ia mengingatkan kepada para ibu untuk tidak mengerdilkan peran ayah dengan memberi mereka kesempatan untuk mengasuh anak-anaknya.
Kita juga tak perlu khawatir dengan komentar miring tetangga jika anak diasuh bapak. Sebab, yang punya anak bukan hanya ibu saja.
Wacana yang kadung merebak di sosial media ‘Harta suami milik istri, harta istri milik istri’ terkupas juga oleh penulis. Menurutnya, jika mempertimbangkan prinsip mubadalah, hal ini tentu saja tidak adil bagi suami.
Peran suami memang menafkahi istri sesuai kesanggupannya dan kebiasaan di daerahnya. Bukan sesuai dengan standar sosial media maupun artis ibukota. Telah banyak dalil yang membahas kewajiban nafkah suami atas istri, penulis juga mencantumkan hal itu.
Namun, ia mengutip salah satu pesan dari seorang yang bijak. Bahwa prinsip harta dalam pernikahan adalah harta bersama. Jika harta datang dari melalui tangan suami, maka harta tersebut juga termasuk rejeki istri. Demikian juga sebaliknya, jika harta datang melalui tangan istri, maka harta tersebut termasuk rejeki suami.
Bahasan tersebut ada di bagian kedua dari buku ini, yaitu relasi pernikahan setara. Saya rasa, pernikahan setara adalah impian setiap orang. Setiap pasangan selalu ingin dipandang setara oleh pasangannya. Tak ingin dianggap atasan apalagi bawahan.
Bagaimana pernikahan yang setara itu? Penulis tak langsung menjawabnya, ia membukanya dengan hukum menikah yang perlu untuk selalu kita ingat berkali-kali.
Menilik Hukum Menikah
Hukum menikah bukan mutlaq sunnah. Saya setuju dengan pendapat penulis yang ia nukil dari dasar fiqih, bahwa pernikahan bukan untuk semua orang. Ada orang-orang yang memang tidak layak menikah dan membangun rumah tangga. Salah satu hukum menikah adalah haram. Mereka yang memiliki niat buruk untuk menyakiti pasangan, menguasai keputusan hidup maupun harta pasangan, haram untuk menikah.
Buku ini ditulis dengan bahasa yang ringan sehingga mungkin bisa kita selesaikan sekali duduk. Namun, tak menutup kemungkinan pula untuk berhenti sejenak sebab banyak hal yang membuat kita perlu renungi dan kita diskusikan dengan diri sendiri.
Saat membaca judul demi judul dalam buku ini saya merasa tercerahkan dan keresahan saya terjawab. Alih-alih merasa digurui, saya justru seperti diajak berdiskusi dengan penulis. Ia tak ragu membagikan lapis demi lapis pengetahuan yang telah ia peroleh.
Segala persoalan yang lumrah kita hadapi terbahas dengan sudut pandang perempuan, sehingga terasa amat dekat, masuk akal, adil, dan hangat. Pengalaman kita sebagai perempuan tervalidasi dan terakui lewat pengalaman subjektif yang penulis sampaikan.
Dengan latar belakang santri perempuan dan berpendidikan tinggi, penulis mampu mengemas buku ini jadi cocok untuk semua kalangan. Baik untuk mereka yang sudah menikah maupun masih dalam tahap mencari calon pasangan. Baik bagi mereka yang memiliki latar belakang pernah mondok maupun tidak.
Tentu saja saya merekomendasikan buku ini sebab kapan lagi fiqih tentang pernikahan, hamil, menyusui, serta membangun rumah tangga tersaji oleh penulis perempuan sekaligus santri dengan sudut pandang mubadalah dan prinsip kesalingan. Kapan lagi penafsiran ‘Wahnan ‘ala Wahnin’ dikupas oleh sesama perempuan yang juga benar-benar melewati pengalaman hamil dan melahirkan? []










































