Mubadalah.id – Persoalan sampah saat ini menjadi salah satu persoalan global yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan pesantren. Sebagai lembaga pendidikan yang di penuhi oleh ribuan santri dan tidak hanya mengajarkan ilmu agama, pesantren juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran ekologis atau kepedulian terhadap lingkungan.
Fenomena ini saya temukan di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon. Secara umum, pesantren ini telah berupaya membangun kesadaran lingkungan melalui beberapa program, antara lain penyediaan infrastruktur pendukung pengelolaan sampah, dan pemilahan sampah.
Selain itu, ada pembentukan pengurus yang berada di bawah bidang laboratorium pengelolaan sampah (LPS) guna mengoordinasikan kegiatan tersebut. Di samping itu, pesantren juga memiliki Tim Semut, yaitu santri putra yang direkrut secara sukarela untuk membantu proses pengelolaan sampah.
Namun, jika kita amati dengan jauh, muncul pertanyaan penting: apakah pengelolaan sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon ini sudah menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga pesantren atau masih terbatas pada kelompok tertentu saja?
Antara Kesadaran Lingkungan dan Kesetaraan Partisipasi Santri
Dalam praktiknya, keterlibatan santri dalam pengelolaan sampah hanya terjadi kepada Tim Semut yang artinya masih belum merata. Dikarenakan keanggotaan tim ini dari proses perekrutan sukarela sehingga tidak seluruh santri terlibat secara langsung.
Sementara itu, pada santri putri, partisipasi yang diberikan banyak berupa kegiatan pemilahan sampah. Partisipasi aktifnya hanya terjadi pengurus yang berada dalam struktur Laboratorium pengelolaan sampah (LPS). Sebagian besar santri putri keterlibatannya belum berlangsung secara rutin, hanya saat waktu-waktu tertentu. Seperti ketika ro’an, sosialisasi dan kegiatannya lainnya.
Dalam hal inilah, persoalan utama bukan terletak pada programnya, tapi belum terbentuknya sistem partisipasi lingkungan di pesantren. Kesadaran lingkungan tidak cukup terbangun melalui intruksi sesaat atau program jangka pendek. Kita membutuhkan keterlibatan aktif seluruh warga pesantren agar kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah dimensi kesetaraan partisipasi antara santri putra dan putri. Mengapa Tim Semut hanya terbentuk di putra saja? Mengapa santri putri hanya diberikan sebatas pemilihan sampah? Apakah ada hambatan struktural, budaya, atau faktor lokasi yang menyebabkan hal tersebut?
Salah satu faktor adalah letak geografis lokasi pengelolaan sampah diduga berada di area yang harus melewati wilayah asrama putra. Dalam sistem pesantren yang menerapkan pemisah ruang untuk santri putra dan putri, kondisi seperti inilah menjadi kendala bagi keterlibatan santri putri secara langsung. Pesantren dapat mencari alternatif mekanisme yang memungkinkan santri putri terlibat tanpa harus melanggar aturan dan tata tertib yang berlaku.
Pengelolaan Sampah dan Kesetaraan Partisipasi dalam Perspektif KUPI II
Pernyataan ini relevan jika kita kaitkan dengan hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II tahun 2022 mengenai pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan Perempuan. Dalam musyawarah tersebut menyatakan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk merupakan bentuk kemudaratan yang harus kita cegah.
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) juga menjelaskan lingkungan merupakan tanggung jawab khalifah yang ada di muka bumi ini dan termasuk upaya menjaga kemaslahatan bersama.
Pandangan keagamaan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 30:
وَاِ ذْ قَا لَ رَبُّكَ لِلْمَلٰٓئِكَةِ اِنِّيْ جَا عِلٌ فِى الْاَ رْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَا لُوْۤا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ ۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَـكَ ۗ قَا لَ اِنِّيْۤ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.s Al-Baqarah: 30).
Artinya, tanggung jawab menjaga lingkungan tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama menerima Amanah sebagai Khalifah Fii Al-ard.
Pernyataan ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT yaitu, Q.S At-Taubah ayat 71:
وَا لْمُؤْمِنُوْنَ وَا لْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۘ يَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اُولٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah 9: Ayat 71).
Artinya, menjaga lingkungan meruapakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Maka laki-laki dan perempuan seharusnya memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.
Partisipasi Adil sebagai Kunci Keberlanjutan Lingkungan
Dengan demikian, tantangan terbesar pengelolaan sampah di pesantren bukan hanya soal bagaimana mengurangi volume sampah, tetapi, bagaimana membangun kesadaran kolektif dan partisipasi yang adil.
Sebab keberlajutan lingkungan dapat tercapai dengan tanggung jawab bersama. Selain itu, setiap orangnya berkewajiban mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut. Tujuannya agar ke depan menjadi gerakan pendidikan lingkungan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan yang sejalan dengan nilai-nilai KUPI. []












































