Mubadalah.id – Saat ini telah tersedia obat-obatan yang relatif aman untuk melakukan aborsi. Di beberapa tempat, obat tersebut diberikan oleh dokter atau bidan kepada pasien yang meminta tindakan aborsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara kerjanya adalah merangsang kontraksi rahim sehingga jaringan kehamilan terdorong keluar.
Sebagian obat media berikan untuk Anda minum, sebagian melalui suntikan. Ada pula yang memasukkannya ke dalam vagina (bukan ke dalam rahim). Hanya obat-obatan yang memang dibuat khusus untuk tujuan tersebut yang boleh dimasukkan ke dalam vagina karena penggunaannya telah dirancang agar aman.
Bila aborsi dengan obat-obatan maka perhatikan berikut ini:
Pertama, obat-obatan yang ANda gunakan harus benar-benar terpecaya dan terjamin keamanannya.
Kedua, harus tersedia rumah sakit atau Puskesmas yang mudah Anda jangkau dari tempat tinggal, sehingga apabila terjadi perdarahan dapat segera medis tangani.
Fasilitas kesehatan tersebut juga harus memiliki tenaga kesehatan yang terlatih untuk melakukan pengosongan rahim apabila penggunaan obat ternyata tidak berhasil.
Ketiga, meskipun tidak muncul gejala yang mengkhawatirkan, setelah menjalani aborsi dengan obat-obatan tetap memerlukan pemeriksaan rahim di klinik, Puskesmas, atau rumah sakit.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada sisa jaringan kehamilan yang tertinggal. Apabila masih terdapat sisa jaringan, perlu melakukan tindakan penyedotan atau pengerokan rahim. Tanpa penanganan tersebut dapat terjadi komplikasi serius yang mengancam jiwa.
Selain itu, apabila penggunaan obat gagal dan kehamilan tetap Anda pertahankan, terdapat kemungkinan bayi lahir dengan cacat bawaan yang berat. []
*)Sumber Tulisan: Buku Bila Perempuan Tidak Ada Dokter karya A. August Bruns dkk hlm 320.






































